Bareksa.com - Akhir tahun menjelang, Hari Raya Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 akan segera tiba. Sebagian masyarakat sudah mempersiapkan cuti untuk liburan dan merayakan momen akhir tahun ini.
Menjelang libur panjang ini, kita masih bisa bertransaksi reksadana di Bareksa. Akan tetapi, kita harus mengetahui bagaimana proses transaksi reksadana yang disesuaikan dengan libur Bursa Efek Indonesia ini. Hari Libur Bursa dan cuti bersama ditetapkan pada 24-25 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020.
Berikut jadwal lengkap libur dan cuti bersama akhir tahun 2019, berdasarkan Kalender Libur Bursa 2019 dan 2020.
Sumber: KSEI, BEI
Penetapan libur bursa ini juga memengaruhi operasional PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Jadi, kegiatan penyelesaian transaksi efek dan layanan jasa kustodian KSEI melalui C-BEST dan S-INVEST tidak diaktifkan. Karena itu, transaksi reksadana juga mengikuti.
Transaksi Pembelian (Buy/Top Up)
Pembelian maupun penjualan reksadana akan diproses seperti biasa, hanya pada hari kerja. Dalam transaksi reksadana ini terdapat batas waktu (cut off time) yakni pukul 13.00 WIB. Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama.
Sehingga, jika pemesanan reksadana (order) dan transfer dana (konfirmasi pembayaran dengan upload bukti di platform Bareksa) dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) 23 Desember 2019.
Sebagai informasi, NAB Senin 23 Desember 2019 baru akan bisa terlihat pada Selasa 24 Desember 2019. Maka, hasil dari transaksi reksadana hari Senin juga akan terlihat di portofolio investor pada Selasa 24 Desember 2019.
Namun, jika melakukan pemesanan dan transfer pada tanggal Senin 23 Desember 2019 setelah pukul 13.00 WIB, maka proses akan dilakukan pada hari kerja berikutnya, yaitu Kamis 26 Desember 2019. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 26 Desember 2019.
Adapun NAB Kamis 26 Desember 2019 baru akan terlihat keesokan harinya, pada Jumat 27 Desember 2019. Oleh sebab itu, transaksi yang dilakukan pada 23 Desember 2019 setelah pukul 13.00 WIB baru akan tampil pada portofolio investor pada Jumat 27 Desember 2019.
Hal ini juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada hari libur dan cuti bersama Selasa-Rabu 24-25 Desember 2019, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Kamis 26 Desember 2019. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 26 Desember 2019 dan tampil pada portofolio investor pada Jumat 27 Desember 2019.
Transaksi Penjualan (Redemption)
Sama seperti halnya pembelian, penjualan reksadana akan diproses seperti biasa, hanya pada hari kerja. Dalam transaksi reksadana ini terdapat batas waktu (cut off time) yakni pukul 13.00 WIB. Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama.
Jika instruksi/order penjualan reksadana dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan proses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) 23 Desember 2019. Dana akan masuk mulai 1 hingga 7 hari kerja setelah order diterima.
Artinya, dana bisa masuk ke rekening investor paling cepat Kamis 26 Desember 2019 dan paling lambat 7 Januari 2019. Hal ini dikarenakan adanya hari libur bursa dan cuti bersama pada 24, 25, 31 Desember 2019 dan 1 Januari 2019 yang tidak dihitung sebagai hari kerja untuk proses pencairan ini.
Demikian juga bila instruksi/order penjualan reksadana dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019 setelah pukul 13.00 WIB, proses dilakukan pada hari kerja berikutnya dan menggunakan NAB hari kerja berikutnya yakni 26 Desember 2019. Dana paling cepat masuk ke rekening investor pada 27 Desember 2019 dan paling lambat 8 Januari 2019.
Transaksi penjualan pada hari libur dan cuti bersama Selasa-Rabu 24-25 Desember 2019, semua akan diproses pada hari kerja berikutnya, yaitu Kamis 26 Desember 2019. Transaksi itu juga akan menggunakan NAB pada 26 Desember 2019 sehingga pembayaran paling cepat pada 27 Desember 2019 dan paling lambat 8 Januari 2019.
Transaksi pada Tahun Baru
Untuk transaksi yang dilakukan jelang tahun baru 2020, prosesnya juga akan serupa. Jika transaksi order beli atau jual dilakukan Pada Senin, 30 Desember 2019 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dan menggunakan harga NAB hari yang sama.
Adapun jika transaksi order dilakukan pada Senin, 30 Desember 2019 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2020, maka akan diproses dan menggunakan NAB harga Kamis, 2 Januari 2020.
Untuk order beli, maka nilai investasi akan masuk portofolio pada Jumat pagi, 3 Januari 2020 karena harga NAB yang digunakan adalah NAB hari Kamis.
Tidak berbeda untuk transaksi jual atau pencairan (redemption), yang dilakukan Senin, 30 Desember 2019 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu, 1 Januari 2020, maka dana masuk ke rekening nasabah paling cepat Jumat, 3 Januari 2020, karena harga NAB yang digunakan adalah NAB hari Kamis, 2 Januari 2020. Paling lambat dana masuk ke rekening nasabah ialah 7 hari kerja sejak Jumat atau Senin, 13 Januari 2020.
Jika masih ada pertanyaan lanjutan seputar teknis transaksi jelang libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, silakan menghubungi bagian layanan pelanggan Bareksa di email cs@bareksa.com dan telepon +62-21-5011-7000.
Untuk diketahui, reksadana ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi.
Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia (BEI), reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Reksadana memberikan imbal hasil (return) dari pertumbuhan nilai aset-aset yang ada di dalam portofolionya. Imbal hasil ini potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan deposito atau tabungan bank.
Sebaiknya, jenis reksadana yang dipilih bisa disesuaikan dengan karakter kita apakah seorang high-risk taker, medium-risk taker atau low-risk taker. Jika kita kurang berani untuk mengambil risiko rugi, bisa memilih reksadana pasar uang.
Namun, jika kita cukup berani tapi masih jaga-jaga untuk tidak terlalu rugi, bisa coba fixed income (reksadana pendapatan tetap) atau balanced (reksadana campuran). Sementara jika kita cukup berani ambil risiko, bisa berinvestasi di reksadana saham (equity).
Demi kenyamanan berinvestasi pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko kamu.
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.