Ini Perintah OJK terhadap Narada Aset Manajemen

Bareksa • 15 Nov 2019

an image
Sejumlah peserta menyimak paparan Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta sosialisasi layanan sistem elektronik pencatatan inovasi keuangan digital di ruangan OJK 'Innovation Center for Digital. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

OJK melarang Narada menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya.

Bareksa - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat terkait operasi manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen (AM). Dalam surat yang ditujukan kepada Direksi Narada Aset, tertanggal 13 November 2019 bernomor S-1387/PM.21/2019, perihal perintah untuk melakukan tindakan tertentu, dinyatakan berdasarkan hasil pengawasan OJK diketahui per 7 November 2019 terdapat transaksi gagal bayar atas pembelian beberapa efek saham senilai Rp177,78 miliar.

"Sehingga mengakibatkan beberapa perusahaan efek mengalami kesulitan likuiditas dan dana modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) menjadi turun," demikian tertulis dalam surat OJK.

OJK memerintahkan Narada untuk segera melakukan penyelesaian pembayaran atas instruksi pembelian efek kepada beberapa perusahaan efek tersebut dan segera melaporkan perkembangan penyelesaian masalah.

OJK juga melarang Narada untuk :

1. Menandatangani produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual, dan produk investasi lainnya.

2. Memperpanjang dan atau menambah dana kelolaan kontrak pengelolaan portofolio efek untuk kepentingan nasabah secara individual.

3. Menambah unit penyertaan baru (subscription) dari seluruh reksadana dan produk investasi lainnya kecuali subscription dari pemegang saham dan atau pihak afiliasinya dalam rangka penyelesaian transaksi gagal bayar dimaksud.

4. Melakukan transaksi pembelian efek untuk seluruh portofolio efek reksadana yang dikelola oleh Narada AM.

"Perlu kami sampaikan pula bahwa dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi, Narada AM wajib selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian bunyi surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari.

Ketika dikonfirmasi Bareksa perihal isi surat tersebut, OJK sudah memberikan konfirmasi kebenaran surat tersebut. "Betul, itu surat resmi dari OJK," kata Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari dalam pesan singkatnya.

Dalam pesan resminya kepada nasabah dan agen penjual reksadana, manajemen Narada AM menyatakan telah melakukan rapat konsolidasi internal dan akan mengeluarkan surat penjelasan resmi. Konsolidasi tersebut terkait suspensi Narada AM sebagai manajer investasi.

"Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi PT Narada Aset Manajemen di nomer telp 021-51400023," demikian bunyi pesan tersebut, Jumat 15 November 2019. Rapat konsolidasi dilakukan perseroan pada Kamis kemarin, hingga larut malam.

Bareksa, selaku marketplace agen penjual reksadana, sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Narada AM terkait kinerja dua produknya yang sangat volatile beberapa waktu terakhir. Chief Business Development Bareksa, Ni Putu Kurniasari, mengatakan, sesuai kebijakan OJK tersebut, Bareksa telah langsung menetapkan penghentian sementara (suspensi) semua transaksi pembelian reksadana Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. Kedua produk reksadana ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan resmi dari OJK.

Suspensi pembelian produk Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I diberlakukan mulai 14 November 2019. "Suspensi sementara akan diberlakukan hingga ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajer investasi," ujarnya.

Suspensi ini juga terkait dengan instruksi OJK yang dikirimkan ke sistem S-Invest per tanggal 13 November 2019 pukul 18:50 WIB. Order transaksi beli setelah instruksi ini akan otomatis ditolak. Meski pembelian dihentikan sementara, nasabah Bareksa yang memiliki kedua produk Narada itu bisa menahan investasi dahulu atau mengalihkannya ke produk yang lain. “Keputusan akhir tentu tetap ada di nasabah,” Putu menambahkan.

Kinerja kedua reksadana Narada ini anjlok sejak awal pekan ini, tercermin dari penurunan nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP). Kedua produk ini memiliki aset berupa saham yang sangat berfluktuasi dalam jangka waktu pendek.

Kinerja Narada Campuran I dan Narada Saham Indonesia Serta Indeks Acuan (per 13 November 2019)

 

Sumber : Bareksa

 

Menurut data Bareksa, reksadana Narada Saham Indonesia mencatatkan return yang anjlok 15,6 persen dalam sehari pada 13 November 2019, setelah penurunan beruntun dalam dua hari sebelumnya. Secara year to date return Narada Saham minus 45,17 persen.

Menurut fund fact sheet September 2019, portofolio Narada Saham Indonesia memiliki saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bank BRIsyariah Tbk (BRIS), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM), dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).

Sementara itu, NAB/UP reksadana Narada Campuran I anjlok 11 persen pada 13 November 2019. Serta sejak awal tahun hingga 13 November, return reksadana ini minus 42,44 persen.

Dalam fund facts sheet September 2019, portofolio reksadana Narada Campuran I memiliki saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Ciputra Development Tbk (CTRA), PT H.M. Sampoerna Tbk (HMSP), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS), PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA), dan PT Indosat Tbk (ISAT).

Sebagai acuan, indeks reksadana saham anjlok 10,54 persen secara year to date hingga 13 November 2019. Namun kinerja indeks reksadana campuran berhasil positif secara year to date 2,1 persen. Dengan begitu kinerja kedua reksadana Narada Aset anjlok lebih dalam dari indeks acuannya.

Perlu dicatat bahwa reksadana campuran dan reksadana saham sangat direkomendasikan untuk investasi jangka menengah hingga panjang, yakni antara 3 tahun hingga di atas 5 tahun karena sifatnya yang high risk high return. Selalu sesuaikan investasi Anda dengan profil risiko, target investasi, serta jangka waktu investasi yang Anda rencanakan.

Baca juga strategi investasi reksadana saat pasar saham anjlok di sini.

* * *

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.