Kalau Ada Aset Non-Halal di Reksadana Syariah, Apa Tindakan MI?

Bareksa • 07 Nov 2019

an image
Ilustrasi investasi syariah di reksadana saham obligasi surat berharga negara sukuk yang digambarkan dengan tumpukan koin emas dan tasbih dengan tulisan funds

Manajer investasi yang mengeluarkan produk reksadana syariah diwajibkan memiliki Ahli Syariah Pasar Modal

Bareksa.com - Sebagai negara dengan mayoritas penduduknya yang menganut agama Islam, tak heran jika saat ini semakin banyak masyarakat yang tertarik terhadap produk keuangan syariah, termasuk reksadana syariah.

Sekadar informasi, reksadana syariah adalah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam antara lain dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Dengan demikian, maka reksadana syariah harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia yang menerapkan ketentuan syariah.

Kemudian setiap perusahaan manajer investasi yang mengeluarkan produk reksadana syariah diwajibkan memiliki Ahli Syariah Pasar Modal yang bertindak sebagai penasihat dan pengawas pelaksana penerapan aspek syariah.

Salah satu perbedaan antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah adalah adanya rekening dana sosial, yang bertujuan untuk membukukan dan menyimpan dana hasil pembersihan kekayaan reksadana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah pasar modal dan akan digunakan untuk keperluan sosial berdasarkan kebijakan Manajer Investasi dan persetujuan Dewan Pengawas Syariah.

Lalu bagaimana ternyata jika pada suatu produk reksadana syariah ditemukan di dalamnya aset-aset yang tidak syariah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada beberapa kondisi sebagai berikut.

Adanya aset tidak syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka yang dilakukan:

1. Manajer Investasi wajib menjual secepat mungkin dan diselesaikan paling lambat 10 hari kerja sejak aset tidak lagi tercantum dalam Daftar Efek Syariah, di mana selisih lebih harga jual pada saat masih masuk dalam Daftar Efek Syariah dapat dimasukkan dalam perhitungan NAB.

2. Efek selain saham dan instrumen pasar uang tidak memenuhi Prinsip syariah pasar modal, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari nilai Pasar Wajarnya pada saat masih memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal, dapat diperhitungkan NAB.

3. Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada OJK serta pemegang Unit Penyertaan, informasi tentang selisih dari penjualan Efek yang tidak lagi memenuhi prinsip syariah paling lambat pada hari ke-12 setiap bulan.

4. Jika hari ke-12 jatuh pada hari libur maka paling lambat disampaikan 1 hari kerja selanjutnya.

Adanya aset tidak syariah yang disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka dilakukan di antaranya:

1. OJK dapat melarang Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksadana Syariah.

2. OJK melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan selain dalam rangka pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip Syariah.

3. Mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk membeli portofolio sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh OJK.

4. Mewajibkan Manajer Investasi menjual atau mengalihkan unsur kekayaan Reksadana Syariah dari yang bertentangan dengan prinsip syariah. Maka selisih penjualan tidak dipisahkan dari perhitungan NAB dan diperlakukan sebagai dana sosial.

Bila Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan oleh OJK maka Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk:

1. Mengganti Manajer Investasi dan Bank Kustodian

2. Memerintahkan pembubaran Reksadana Syariah

3. Jika Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksadana Syariah maka OJK berwenang membubarkan Reksadana Syariah tersebut.

Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

(KA01/hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana