Hanya Seminggu dari Akhir September 2019, AUM Reksadana Bertambah Rp2,3 Triliun

Bareksa • 22 Oct 2019

an image
Ilustrasi menabung investasi reksadana saham obligasi surat berharga sukuk yang digambarkan dengan seseorang memasukkan uang koin ke dalam toples di samping tumpukan koin menyerupai grafik tangga pertumbuhan

Berdasarkan data OJK, AUM reksadana menjadi Rp543,21 triliun per 4 Oktober 2019

Bareksa.com – Dana kelolaan alias asset under management (AUM) reksadana secara industri semakin bertumbuh. Setelah mencatatkan nilai Rp540,91 triliun per akhir September 2019, AUM industri reksadana tanah air bertambah Rp2,3 triliun menjadi Rp543,21 triliun per 4 Oktober 2019.

Data tersebut tercatat dalam Statistik Pasar Modal 2019 yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip data OJK, sejalan dengan nilai AUM, jumlah unit reksadana juga mencatat kenaikan. Jumlahnya mencapai 416,96 juta dari posisi akhir September 2019 sebanyak 414,71 juta.

Secara rinci, dari reksadana yang ada, reksadana jenis pasar uang (hanya konvensional) masih mencatat kenaikan dengan nilai Rp61,7 triliun dari posisi September 2019 Rp57,39 triliun. Bahkan, jika dibandingkan dengan akhir 2018 pertumbuhannya lebih tinggi atau mencapai 44,19 persen.

Dari reksadana syariah, kategori yang tumbuh tinggi juga dari pasar uang yakni mencapai Rp7,43 triliun dari posisi akhir September 2019 Rp6,32 triliun. Sementara jika dibandingkan akhir tahun 2018 yang mencapai Rp2,78 triliun, maka pertumbuhan per 4 Oktober 2019 mencapai 167,27 persen.

 

Sumber: e-monitoring OJK

Masih dari data OJK, jumlah lembaga dan profesi penunjang industri reksadana juga bertumbuh. Lihat saja jumlah manajer investasi.

Per akhir 2018, jumlah manajer investasi baru mencapai 92 dan bertambah menjadi 98 per 4 Oktober 2019. Selain itu juga ada pertumbuhan di Agen Penjual Reksadana (Aperd) yang mencapai 42 dari posisi 40 per akhir 2018.

Sementara jumlah wakil manajer investasi juga bertambah banyak dari 2.377 per akhir 2018 menjadi 2.637.

Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. (hm)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.