Bareksa.com - Di Industri reksadana, setidaknya ada lima lembaga profesi/wakil yang perlu kita kenal. Kelima lembaga profesi/wakil tersebut punya perannya masing-masing dan penting untuk menumbuhkan industri reksadana.
Salah satunya adalah manajer investasi. Manajer Investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi. Saat ini, Manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.
Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:
1. Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan Pengawas Pasar Modal.
2. Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan Pengawas Pasar Modal.
3. Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan Pengawas Pasar Modal.
Mengutip data OJK per Mei 2019, jumlah manajer ivestasi terdaftar mencapai 93 perusahaan. Jumlah ini naik satu dari posisi akhir 2018 sebanyak 92 perusahaan.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, manajer investasi kerap mendapat bantuan dari lembaga profesi/wakil lainnya. Seperti Wakil Manajer Investasi (WMI).
WMI merupakan orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Seseorang yang bertindak sebagai manajer investasi harus memiliki izin WMI dari OJK.
Per Mei 2019, WMI yang terdaftar di OJK berjumlah 2.552 atau naik 7,36 persen dari posisi akhir tahun 2018 yang baru sebanyak 2.377.
Perkembangan Jumlah Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Sumber: Bareksa.com
APERD
Manajer Investasi juga memperluas jangkauannya dengan bantuan Agen Penjual Reksadana (APERD). Dapat dikatakan, APERD ini merupakan kepanjangan tangan dari Manajer Investasi.
Sejak akhir 2014 lalu, OJK sudah memperluas APERD melalui Peraturan OJK Nomor 39.POJK.04/2014. Melalui aturan itu, APERD tidak cuma sebatas perusahaan efek, bank dan manajer investasi itu sendiri.
Namun, OJK tetap menegaskan syarat bahwa yang bisa menjadi APERD itu harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Dengan adanya aturan baru, OJK memperbolehkan perusahaan pergadaian, asuransi, pembiayaan, dana pensiun dan perusahaan penjaminan sebagai APERD.
Bareksa.com sebagai portal investasi juga mendapatkan izin dari OJK untuk menjadi APERD, sebagai perusahaan yang didirikan khusus untuk menjual reksadana. Kemunculan Bareksa.com ini bisa kita artikan, jembatan untuk berinvestasi di reksadana semakin luas.
Hingga Mei 2019, jumlah APERD terdaftar di OJK masih tetap 40 atau sama dengan posisi akhir 2018.
WAPERD
WAPERD adalah sebutan untuk perorangan yang telah mendapatkan sertifikasi dari OJK untuk menjalankan kegiatan pemasaran reksadana. Izin WAPERD melekat pada perorangan dan memiliki masa berlaku 2 tahun yang dapat diperpanjang dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan lanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh asosiasi terkait.
Di Indonesia, izin WAPERD secara perorangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemasaran reksadana. Izin tersebut baru berlaku apabila perorangan yang memiliki izin WAPERD, bekerja di perusahaan yang mendapat izin sebagai APERD.
Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada perorangan yang melakukan pemasaran reksadana berbekal izin WAPERD perseorangan namun tidak bekerja di perusahaan APERD. Jika dianggap perlu, masyarakat juga bisa meminta surat penugasan perusahaan kepada tenaga pemasar dan melakukan pengecekan ke pihak perusahaan langsung untuk menghindari potensi investasi bodong.
Hal-hal yang dilarang bagi APERD dalam kegiatan usahanya secara spesifik juga telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 pasal 37.
Berbeda dengan lembaga profesi/wakil sebelumnya, jumlah WAPERD termasuk yang paling banyak. Per Mei 2019, OJK mencatat ada 28.442 WAPERD atau bertambah 856 dari posisi akhir tahun 2018 sebanyak 27.586 WAPERD.
Bank Kustodian
Dalam industri reksadana dikenal juga Bank Kustodian. Dalam berinvestasi pada reksadana, masyarakat tidak perlu merasa khawatir uang akan disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksadana. Sebab, seluruh dana nasabah dan aset kekayaan dari reksadana ini disimpan secara aman di Bank Kustodian.
Lantas, apa itu Bank Kustodian?
Bank kustodian ini merupakan bank umum yang mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan kegiatan sebagai fungsi kustodian (penyimpanan) dan bekerjasama dengan manajer investasi untuk membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksadana (safe keeping).
Terkait dengan investasi reksadana, bank kustodian memiliki beberapa tugas, seperti menghitung nilai aktiva bersih (NAB) reksadana, melakukan pencatatan transaksi aset reksadana. Selain itu, bank kustodian juga mengirimkan surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi nasabah dan laporan akun bulanan investasi.
Mengutip data OJK, per Mei 2019 jumlah Bank Kustodian mencapai 21 bank atau bertambah satu dari posisi 20 bank per akhir 2018.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.