Bareksa.com - Dana kelolaan atau asset under management (AUM) industri reksadana syariah mencapai Rp36,38 triliun pada April 2019. Nilai tersebut meningkat 12 persen dibandingkan April 2018, namun menurun 0,33 persen dibandingkan akhir 2018 (year to date/ytd) yang mencapai Rp36,4 triliun.
Sumber : data OJK diolah Bareksa
Berdasarkan data OJK yang dikutip Bareksa, penurunan AUM secara year to date (ytd) tersebut seiring dengan penurunan indeks reksadana syariah.
Di antara keempat indeks reksadana syariah, reksadana saham syariah mencatat penurunan terdalam yakni 4,53 persen (YtD). Sedangkan indeks reksadana lain masih mencatat peningkatan yakni 3,03 persen (YtD) untuk reksadana pendapatan tetap syariah, 1,28 persen (YtD) untuk reksadana pasar uang syariah dan 2,09 persen untuk reksadana campuran syariah.
Sumber : Bareksa
Kendati menurun secara YtD, berdasarkan data OJK yang diolah Bareksa, jumlah reksadana syariah yang beredar terus meningkat. Per April 2019, reksadana syariah yang beredar mencapai 239 produk, meningkat dibandingkan akhir 2018 yang mencapai 213 produk.
Begitupun dari sisi unit, pada April 2019, jumlah unit reksadana mencapai 28,8 juta unit, atau meningkat dibandingkan akhir 2018 yang mencapai 24,9 juta unit.
Dilihat dari jenis reksadana, reksadana saham syariah masih mendominasi perolehan AUM dengan kontribusi 52 persen. Diikuti oleh reksadana pendapatan tetap syariah sebesar 18 persen, reksadana pasar uang syariah 15 persen, reksadana campuran syariah 10 persen dan reksadana terproteksi syariah 5 persen.
Sumber : data OJK diolah Bareksa
Lebih lanjut, sebanyak 20 perusahaan manajemen investasi masih mendominasi perolehan AUM reksadana syariah dengan nilai Rp7,28 triliun atau berkontribusi 80 persen terhadap total AUM reksadana syariah.
AUM 20 perusahaan manajemen investasi ini meningkat 17 persen dibandingkan periode yang sama tahun yang lalu dan meningkat 3 persen dibandingkan akhir 2018.
Direktur Pengelolaan Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sujanto menjelaskan, dilihat dari kontribusi terhadap AUM reksadana konvensional, reksadana syariah baru berkontribusi sekitar 7 persen. "Ini menjadi tugas kita bersama untuk menaikkan kontribusi di atas 7 persen," ujar dia di Jakarta belum lama ini.
Menurut Sujanto, Indonesia memiliki populasi yang sangat mendukung untuk perkembangan reksadana syariah. Sejauh ini, investor reksadana secara total baru mencapai sekitar 1 juta investor. Angka tersebut baru mencapai 0,4 persen dari total populasi penduduk Indonesia yang mencapai 260 juta jiwa.
"Industri reksadana syariah masih sangat berpotensi untuk tumbuh lagi ke depannya," papar dia.
Untuk bisa meningkatkan jumlah investor tersebut, edukasi melalui sosialisasi tentang reksadana dan investasi tentunya harus terus digalakkan. Hal ini terutama di reksadana syariah, di kala banyak masyarakat yang masih beranggapan investasi di reksadana tidak sesuai dengan prinsip syariah.
"Padahal pengelolaan reksadana syariah sudah dijalankan melalui prinsip syariah dan diawasi oleh dewan pengawas syariah," ucap dia.
Selain edukasi, dukungan penjualan reksadana secara online juga turut mendukung untuk peningkatan jumlah investor. Saat ini sudah ada 50 manajer investasi yang mengembangkan platform penjualan reksadana secara online, ditambah pula dukungan dari perusahaan fintech dan e-commerce yang juga menyediakan penjualan reksadana secara online.
Direktur Pengawasan Pasar Modal Syariah OJK Fadila Kartikasasi mengatakan, penjualan reksadana melalui marketplace memang mendukung penambahan jumlah investor. Hal ini seiring dengan desain produk reksadana yang bisa menjangkau masyarakat secara luas.
"Di marketplace kita bisa temukan reksadana yang dijual dengan harga mulai Rp10.000," ucap dia.
Di sisi lain, OJK juga akan memperbarui beberapa aturan untuk meningkatkan perkembangan reksadana syariah. Diantara beberapa aturan tersebut adalah memperjelas pengaturan reksadana syariah berbasis sukuk, menyelaraskan pengaturan reksadana syariah penyertaan terbatas dengan reksadana penyertaan terbatas konvensional, penambahan jenis efek yang menjadi portofolio reksadana syariah berbasis efek luar negeri, dan mengakomodir jenis reksadana baru, yaitu reksadana target waktu.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Sementara itu, reksadana campuran sendiri merupakan jenis reksadana yang mengalokasikan portofolionya pada saham, obligasi, dan pasar uang dengan proporsi yang berbeda dari reksadana saham, pendapatan tetap, maupun pasar uang. Biasanya, proporsi dari saham dan obligasi lebih mendominasi reksadana ini.
Reksadana campuran merupakan pilihan cocok bagi Anda yang memiliki profil risiko moderat hingga tinggi, karena bisa memberikan imbal hasil yang cukup menarik dalam jangka menengah dengan risiko yang tidak terlalu besar. Untuk kenyamanan berinvestasi, pastikan dulu tujuan keuangan dan profil risiko Anda.
Sebagian isi artikel ini merupakan cuplikan dari laporan industri reksadana Bareksa: Mutual Fund Industry, Data Market-Monthly Report. Untuk berlangganan silahkan hubungi marketing@bareksa.com, cc data@bareksa.com.
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.