Bareksa.com – Pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi salah satu kebanggaan Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), ternyata mendapat kontribusi dari para Manajer Investasi. Terutama melalui produk reksadana penyertaan terbatas (RDPT) dan dana investasi infrastruktur (DINFRA).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, RDPT dan DINFRA merupakan produk investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang dapat berinvestasi pada sektor riil dan infrastruktur.
OJK mencatat, dalam 4 tahun (2015-2018), total dana kelolaan RDPT telah meningkat 35 persen, dari Rp20 triliun pada akhir 2015 menjadi Rp27 triliun pada akhir 2018.
Beberapa proyek strategis yang telah dibiayai oleh RDPT adalah :
Sementara DINFRA juga mengalami pertumbuhan sejak peraturan diterbitkan pada 2017. Saat ini telah terdapat 4 DINFRA dengan total dana kelolaan Rp342 miliar.
“Perkembangan produk-produk pasar modal sudah maju. Ini menandakan produk pasar modal sangat berpotensi untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi perusahaan yang bergerak di sektor riil, termasuk sektor infrastruktur,” kata Hoesen melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2019.
Lalu, apa sih produk RDPT dan DINFRA itu?
RDPT
RDPT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 37/POJK.04/2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas, merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari pemodal profesional yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan pada portofolio Efek yang berbasis kegiatan sektor rill.
Mengutip sikapiuangmu.ojk.go.id, RDPT hanya ditawarkan secara terbatas hanya kepada pemodal profesional dan dilarang ditawarkan melalui penawaran umum dan atau dilarang dimiliki oleh 50 pihak atau lebih.
Adapun beberapa keuntungan memiliki RDPT antara lain;
RDPT dikelola manajer investasi yang terdaftar dan berpengalaman sehingga pengelolaan investasi RDPT secara sistematis dan profesional dalam hal mikro dan makro ekonomi, pemilihan kelas aset, instrumen, counter-party, penentuan jangka waktu penempatan, tujuan investasi, diversifikasi investasi, serta administrasinya.
RDPT memberikan imbal hasil yang kompetitif jika dibandingkan investasi dengan jangka waktu yang sama.
RDPT ditawarkan melalui penawaran terbatas yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. RDPT memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, resiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul.
Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain manajer investasi yaitu bank kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
DINFRA
Sedangkan DINFRA merupakan inovasi OJK dalam rangka mendukung program pembangunan infrastruktur pemerintah. Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 52/POJK.04/2017, DINFRA didesain secara khusus untuk menjadi wadah penghimpunan dana investor yang kemudian diinvestasikan kepada aset infrastruktur oleh manajer investasi.
DINFRA dapat diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang dikelola oleh perusahaan manajer investasi untuk diinvestasikan ke dalam aset infrastruktur dengan cara :
Penggolongan aset infrastruktur sendiri menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52 tahun 2017 tergolong relatif luas seperti contohnya aset berupa proyek transportasi, telekomunikasi, pendidikan, energi, kesehatan, perumahan dan bahkan sarana olahraga.
Bicara mengenai potensi keuntungan maka saat ini nilai sewa properti per tahun adalah 7-10 persen dari nilai properti tersebut. Dengan nilai properti yang terus meningkat setiap tahunnya tentu saja dalam jangka panjang investor DINFRA diharapkan menerima pendapatan dari kenaikan nilai aset plus nilai sewanya.
Melalui DINFRA, pemodal kecil juga bisa ikut merasakan atau berkecimpung dalam sektor investasi infrastruktur. Selain itu, DINFRA dapat dicatatkan pada bursa saham sehingga membantu investor dari sisi likuiditas karena investor bisa menjual kepemilikan DINFRA kepada investor lain.
Bagaimana terkait dengan risikonya? DINFRA hanya bisa berinvestasi ke aset infrastruktur, yang artinya kinerjanya akan sangat bergantung pada sektor infrastruktur yang menjadi aset dasarnya.
Risiko juga bisa timbul pada kemungkinan gagal bayar sang penyewa, menurunnya nilai aset dan risiko likuiditas pada saat investor mencairkan dananya sehingga manajer investasi harus menjual asetnya, padahal menjual aset infrastruktur tidak selikuid menjual aset di pasar modal.
Reksadana merupakan salah satu instrumen investasi yang ditujukan bagi calon investor yang tidak mempunyai keahlian dalam bidang investasi, tetapi mempunyai keinginan untuk mengalami pertumbuhan uang melalui investasi.
Secara sederhana, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Jika Anda berinvestasi di reksadana, berarti Anda menitipkan uang pada pihak yang sudah mengerti cara mengelolanya agar uang Anda berkembang.
Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan berinvestasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.