Bareksa.com – Kini, produk investasi berbasis syariah sudah mulai cukup banyak hadir di tengah masyarakat. Investor yang tidak hanya memikirkan keuntungan duniawi pun punya pilihan untuk menanamkan modal sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Salah satu alternatif pilihan investasi syariah ini adalah reksadana syariah. Produk ini berbentuk portofolio (kumpulan) aset yang terdiri dari berbagai macam efek (aset) berbasis syariah yang dikelola oleh Manajer Investasi.
Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keuntungan (return) yang dihasilkan jenis investasi ini mengandung unsur non-halal. Sebab, efek atau aset yang menjadi bahan pengelolaan investasi telah dilakukan seleksi oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diawasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
Salah satu hal yang membedakan antara reksadana syariah dengan reksadana konvesional adalah akad-nya. Akad syariah ini bisa meliputi akad kerjasama (musyarokah), sewa-menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (Mudharabah).
DES sendiri menjadi acuan atau pedoman bagi reksa dana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya. Efek yang dapat masuk ke dalam DES ini harus memiliki beberapa ketentuan yang sesuai dengan syariah.
Misalnya saja seperti efek yang berupa saham, yang diterbitkan oleh perusahaan dengan utang berbasis bunga tidak lebih dari 45 persen dari total asetnya dan pendapatan non-halal dari perusahaan tersebut tidak lebih 10 persen dari total pendapatan. Untuk ketentuan secara lengkapnya dapat klik tautan berikut.
Saat ini pun jumlah kelolaannya di Indonesia dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini terlihat pada grafik ini.
Grafik: Perkembangan Reksa Dana Syariah
Sumber: Statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diolah Bareksa
Hingga September 2018 dana kelolaan Asset Under Management (AUM) reksadana syariah mencapai Rp31,8 triliun. Bandingkan dengan kondisi pada 2014 dana kelolaan hanya sekitar Rp9,7 triliun. Terjadi peningkatan hampir empat kali lipat dalam waktu 5 tahun terakhir.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan berinvestasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.