Bareksa.com- Membahas mengenai aset maka waris dan hibah masuk ke dalam bagian yang tidak terpisahkan. Reksadana merupakan salah satu bentuk dari aset investasi karena jenis aset ini akan memiliki nilai yang dapat meningkat dengan berjalannya waktu.
Apakah reksadana dapat diwariskan dan dihibahkan?
Sebagai informasi bahwa waris dengan hibah adalah hal yang berbeda. Waris berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya meninggal, sementara hibah berarti aset diberikan kepada orang lain pada saat pemiliknya masih hidup
Pada dasarnya mewariskan reksadana dimungkinkan asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat hak waris tersebut adalah sebagai berikut :
1. Surat kematian
2. Surat penunjukan ahli waris dari kelurahan
3. Data nasabah dan ahli waris
Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan di verifikasi oleh bank kustodian dan bisa diwariskan ke ahli waris yang sah.
Prosedur Hibah
Sementara untuk prosedur hibah banyak yang beranggapan akan lebih mudah mengurusnya dibandingkan waris karena pemiliknya masih hidup dan lebih sedikit surat yang harus diurus.
Sebagian masyarakat mungkin menganggap hibah sama seperti menghadiahkan. Karena namanya hadiah, tentu terserah kepada pemiliknya akan diberikan kepada siapa saja dan dalam jumlah berapapun.
Pada kebanyakan kasus, untuk aset seperti emas, uang tunai, perhiasan, diberikan langsung tanpa pengurusan surat sama sekali.
Namun lain hal jika menghadiahkan reksadana masih tidak diperbolehkan.
Mengapa demikian? Secara prosedur, dalam reksadana hanya dikenal tiga jenis transaksi yaitu transaksi pembelian, penjualan dan pengalihan reksadana.
Kegiatan pembelian reksadana pertama kali, penambahan produk baru, penambahan saldo untuk reksadana yang dimiliki (top up) dan transaksi secara berkala masuk dalam kategori transaksi pembelian. Kegiatan menjual reksadana baik sebagian ataupun seluruhnya masuk dalam kategori transaksi penjualan.
Sementara mengalihkan dari reksadana yang satu ke reksadana yang lain masuk dalam kategori transaksi pengalihan.
Sebagaimana disyaratkan, untuk transaksi pembelian harus dilakukan oleh nasabah sendiri. Artinya uang untuk transaksi pembelian reksadana harus berasal dari rekening milik nasabah.
Bahkan untuk setoran tunai saja biasanya ditolak karena tidak bisa dilacak asal usulnya. Apabila bank kustodian, manajer investasi atau agen penjual menemukan bahwa transaksi dilakukan dari sumber rekening dengan nama yang berbeda, maka mereka berhak menolak transaksi dan mengembalikan dana tersebut kepada pengirimnya.
Jika berbicara hibah, berarti terjadi perubahan nama pemilik reksadana. Berdasarkan ketiga prosedur yang dijelaskan tersebut beserta ketentuannya, jelas yang namanya hibah di reksadana masih belum diperbolehkan.
Sebab masih belum ada prosedur yang memperbolehkan manajer investasi atau agen penjual untuk mengganti nama pemilik reksadana kecuali yang bersangkutan meninggal.
Bahkan untuk membeli reksadana untuk orang lain saja tidak bisa karena sumber dana harus berasal dari rekening yang sama dengan pemilik reksadana.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan berinvestasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai
(AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.