Reksadana Pasar Uang Paling Likuid, Ini Jangka Waktu Transaksi Pencairannya

Bareksa • 24 Jul 2018

an image
Menabung (ilustrasi) (Bareksa/Alfin Tofler)

Reksadana pasar uang memiliki jangka waktu redemption atau pencairan tercepat dibandingkan reksadana jenis lainnya

Bareksa.com – Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi. Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.

Sebagaimana dikutip dari Bursa Efek Indonesia, reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

(Baca : Empat Tips Investasi Reksadana untuk Raih Keuntungan Maksimal)

Reksadana merupakan instrumen investasi yang bermanfaat bagi masyarakat. Di samping dapat memperoleh keuntungan melalui imbal hasil investasi (return), reksadana juga memiliki keuntungan likuiditas, artinya mudah ditransaksikan, baik jual maupun beli kapan saja.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), proses pembelian reksadana yang terjadi hingga pukul 13.00 harus diproses berdasarkan harga portofolio pada hari tersebut.

Sementara untuk pembelian reksadana yang dilakukan melampaui pukul 13.00, akan diproses menggunakan harga acuan pada hari berikutnya.

(Lihat : Top 5 Reksadana Pasar Uang, Cocok Bagi Investor Reksadana Pemula)

Bagi nasabah atau investor yang ingin menjual reksadananya, manajer investasi sebagai pengelola dana (fund manager) memiliki batas waktu membayar uang investor hingga hari ketujuh setelah (T+7) setelah investor menjual reksadananya.

Apabila investor menjual reksadana sebelum pukul 13.00 maka hari setelah transaksi (T+1) mulai dihitung keesokan harinya. Sedangkan apabila penjualan dilakukan setelah pukul 13.00, maka perhitungan T+1 akan dihitung pada lusa.

Meskipun hari penyelesaian transaksi maksimal T+7, proses cepat atau tidaknya pencairan (pelunasan/ redemption) reksadana bergantung pada jenis reksadananya yang dimiliki investor atau nasabah. Salah satu pertimbangan cepat atau tidaknya pencairan reksadana adalah ketersediaan kas dalam alokasi aset produk reksadana tersebut.

Ada empat jenis reksadana yang tersedia dan dijual di Bareksa. Keempat jenis reksadana tersebut adalah reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham.

Dari empat jenis reksadana itu, produk pasar uang adalah jenis reksadana yang memiliki waktu redemption (pencairan) paling cepat, yakni antara T+1 hingga T+2. Lebih cepatnya proses redemption itu karena reksadana pasar uang memiliki cadangan kas lebih banyak dibandingkan dengan jenis reksadana lainnya.

Mayoritas produk reksadana pasar uang yang tersedia di Bareksa memiliki kebijakan redemption selama T+1. Namun, ada pula produk reksadana pasar uang yang kebijakan pay date-nya T+2.

(Baca : Bagaimana Cara Investasi Reksadana untuk Pemula? Pilih Jenis Reksadana Ini Saja)

Secara rinci, simak jangka waktu pencairan (redemption) produk reksadana pasar uang yang tersedia di Bareksa berikut ini :

Produk Reksadana Pasar Uang di Bareksa dan Jangka Waktu Redemption


Sumber: Bareksa.com

Simak ulasan tips untuk memaksimalkan keuntungan investasi di reksadana : Tips Menabung di Reksadana Agar Tujuan Investasi Dapat Tercapai

* * *

Ingin berinvestasi reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.