Transaksi Saham jadi T+2, Investasi di Reksadana Saham akan Lebih Menarik

Bareksa • 19 Jul 2018

an image
Ilustrasi menghitung keuntungan investasi reksa dana, saham, obligasi, surat utang negara dengan pulpen dan kalkulator

Reksadana juga akan lebih disukai oleh investor karena lebih likuid dari sebelumnya

Bareksa.com – Keputusan Bursa Efek Indonesia (BEI) mempercepat proses penyelesaian transaksi saham (settlement) menjadi T+2 dari sebelumnya T+3 akan memengaruhi proses pencairan (redemption) reksadana.

Saat ini proses pencairan reksadana saham membutuhkan waktu empat hingga tujuh hari (T+4 – T+7) setelah konfirmasi penjualan oleh nasabah atau investor.

Direktur CIMB Principal Asset management Indonesia, Mauldy R Makmur, menuturkan kebijakan percepatan proses transaksi itu pasti akan berpengaruh terhadap industri reksadana. Saat ini, sesuai peraturan manajer investasi, proses pencairan reksadana memiliki kurun wkatu T+7.

“Namun, biasanya reksadana saham kami settle T+4,” jelas dia kepada Bareksa, Kamis, 19 Juli 2018.

Mauldy mengatakan apabila proses settlement saham dapat lebih cepat, maka hal itu lebih baik. Tetapi cepat atau tidaknya settlement reksadana masih bergantung pada bank kustodian.

Mauldy menjelaskan proses settlement dan pembayaran merupakan tugas bank kustodian. Peraturan tentang batas settlement manajer investasi T+7 tidak perlu direvisi, hanya saja, dengan kebijakan baru itu bank kustodian seharusnya bisa memproses settlement lebih cepat.

Sisi positif dipercepatnya proses settlement transaksi saham adalah nasabah reksadana saham bisa lebih senang karena proses pencairan dana lebih cepat. Reksadana juga seharusnya bisa lebih disukai karena likuiditasnya lebih cepat.

“Akhirnya banyak orang mau investasi reksadana,” terang Mauldy.

BEI dan self regulatory organization (SRO) lainnya, yakni PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan siklus penyelesaian transaksi bursa T+2.

Keputusan tersebut juga didukung oleh anggota bursa (AB), bank kustodian, bank pembayaran, Bank Indonesia serta pelaku pasar lainnya.

Penerapan siklus penyelesaian transaksi bursa T+2 ini memberikan manfaat bagi industri pasar modal, yaitu dalam meningkatkan harmonisasi antar Bursa secara global sehingga memudahkan Transaksi Efek lintas Bursa dan/atau negara, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, serta mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

Kemajuan dan integrasi sistem teknologi informasi berupa penerapan straight through processing (STP), single investor identification (SID), dan rekening dana nasabah (RDN) memungkinkan proses alokasi dana dan efek dalam penyelesaian transaksi lebih cepat dari praktik penyelesaian saat ini, yaitu T+3.

Selama periode 2016 – 2018, SRO telah melakukan kajian, menyebarkan kuesioner, melakukan focus group discussion, melaksanakan control self assessment, dan menyelenggarakan pertemuan dengan Anggota Bursa, Bank Kustodian, Bank Pembayaran, penyedia aplikasi di Anggota Bursa, dan juga nasabah, baik nasabah lokal, asing, retail maupun institusional.

Dengan mempertimbangkan hal tersebut, SRO menginformasikan bahwa implementasi penyelesaian transaksi bursa T+2 akan dilaksanakan pada hari Senin, 26 November 2018.

Hari terakhir perdagangan dengan siklus penyelesaian transaksi bursa T+3 direncanakan pada hari Jumat (23/11) dan hari pertama perdagangan dengan siklus penyelesaian T+2 akan dilaksanakan pada hari Senin (26/11). Dengan demikian, hari penyelesaian pertama dengan siklus T+2 jatuh pada hari Rabu (28/11).

Dengan implementasi siklus penyelesaian transaksi bursa T+2, diharapkan dapat mendukung upaya pasar modal Indonesia dalam menciptakan pasar yang wajar, teratur, dan efisien serta memiliki daya saing dan kredibilitas tingkat dunia.

(AM)