BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Halal atau Haram Berinvestasi di Reksadana? Ini Rincian Fatwa MUI

09 April 2018
Tags:
Halal atau Haram Berinvestasi di Reksadana? Ini Rincian Fatwa MUI
Ilustrasi investasi reksa dana syariah. (123RF Stock Photo)

Prinsipnya segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam

Bareksa.com - Banyak umat muslim di Indonesia yang masih ragu halal-haram berinvestasi di reksadana. Mereka belum yakin apakah reksadana bertentangan dengan syariat Islam atau tidak.

Untuk menjawab keraguan ini, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 (dokumen lengkap klik tautan ini) yang membolehkan umat Islam untuk berinvestasi di reksadana, utamanya jenis reksadana syariah.

Dalam pandangan Islam, segala sesuatu dalam muamalah (jual beli) diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariah. Apalagi, kini banyak bermunculan produk reksadana syariah, yang terikat dengan dua akad. Yaitu akad wakalah dan mudharabah yang sesuai dengan syariat Islam.

Promo Terbaru di Bareksa

Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini berlaku antara pemodal dengan Manajer Investasi (pengelola investasi reksa dana).

Pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan kegiatan investasi bagi kepentingan pemodal sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus Reksadana.

Adapun mudharabah adalah seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dibagi di antara kedua belah pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati. Akad ini berlaku antara manajer investasi dengan investor atau nasabah.

Reksadana Syariah

Reksadana merupakan kumpulan aset investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Aset investasi reksadana berbagai macam, di antaranya surat utang (obligasi) dan saham. Untuk reksadana syariah, aset investasi tersebut dipilih yang sesuai dengan prinsip syariah.

Deposito dan obligasi yang dianggap sesuai dengan prinsip syariah adalah yang menggunakan akad ijarah (sewa menyewa) maupun mudharabah (bagi hasil).

Bagaimana dengan saham?

Investasi saham juga diperbolehkan oleh MUI berdasarkan fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Pasar Modal (dokumen lengkap klik tautan ini).

Syaratnya, perusahaan yang menerbitkan saham tersebut tidak menjalankan kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti usaha perjudian, lembaga keuangan konvensional (ribawi), ataupun memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram maupun barang dan jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat (tidak memiliki manfaat).

Selain itu, transaksinya juga harus sesuai dengan ajaran Islam, yakni tidak mengandung unsur spekulasi (judi) atau tanpa alasan yang jelas, transaksi menggunakan marjin, transaksi jual terlebih dahulu baru membeli (short selling) dan transaksi memanfaatkan informasi orang dalam (insider trading).

Saham-saham yang dinilai telah sesuai syariah tercantum dalam Daftar Efek Syariah (DES), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).

Manajer Investasi yang mengelola reksa dana syariah harus mematuhi prinsip-prinsip tersebut.

Kenapa reksadana syariah?

Pertanyaannya adalah kalau memang ada banyak aset investasi yang sudah berprinsip syariah, mengapa harus membeli reksadana syariah? Mengapa kita tidak langsung saja berinvestasi pada deposito syariah, obligasi syariah, maupun saham syariah?

Dibandingkan dengan deposito maupun obligasi syariah, dengan berinvestasi reksadana syariah kita bisa berharap meraih keuntungan yang lebih tinggi.

Di marketplace reksadana Bareksa, produk reksadana syariah bisa memberikan imbal hasil 39 persen dalam 5 tahun terakhir, yakni produk reksadana MNC Dana Syariah. Dari top 5 reksadana syariah return tertinggi dalam 5 tahun terakhir, rata-rata imbal hasilnya 12-39 persen.

Daftar Top 5 Reksadana Syariah Return Tertinggi 5 Tahun Terakhir (per 9 April 2018)

Illustration
Sumber : Bareksa

Adapun dalam 3 tahun terakhir, produk reksadana Sucorinvest Sharia Equity berhasil mencetak imbal hasil 44,69 persen atau sekitar 14,9 persen secara rata-rata per tahun. Dari top 5 reksadana syariah return tertinggi, rata-rata imbal hasilnya setahun terakhir 14-44,6 persen

Daftar Top 5 Reksadana Syariah Return Tertinggi 3 Tahun Terakhir (per 9 April 2018)

Illustration
Sumber : Bareksa

Tidak berbeda untuk periode setahun terakhir, reksadana Sucorinvest Sharia Equity Fund kembali mencetak top return reksadana syariah setahun terakhir yang sebesar 25,35 persen. Dalam top 5 reksadana syariah return tertinggi setahun terakhir, rata-rata imbal hasilnya 7-25 persen.

Daftar Top 5 Reksadana Syariah Return Tertinggi 1 Tahun Terakhir (per 9 April 2018)

Illustration

Sumber : Bareksa

Nilai return reksadana syariah itu tidak dipotong pajak karena bukan merupakan obyek pajak. Selain itu, Anda bebas menempatkan dana kapanpun dan nilai berapapun, dan bisa dicairkan sewaktu-waktu.

Bandingkan dengan bagi hasil deposito syariah yang rata-rata hanya memberikan keuntungan 5 persen per tahun dan masih harus dipotong pajak, serta jika ditarik sebelum jangka waktunya, maka akan terkena denda.

Selain itu, jika Anda ingin langsung berinvestasi di saham syariah tanpa memiliki pengetahuan memadai mengenai pasar modal, maka akan sangat berisiko.

Melalui reksa dana, dana Anda dititipkan kepada manajer investasi profesional yang ahli menilai kondisi keuangan berbagai perusahaan dan situasi perekonomian.

***

Jika Anda ingin belajar dan mendalami investasi reksa dana, termasuk bagaimana menggunakan berbagai perangkat online untuk mengukur, membandingkan, dan memonitor reksa dana dengan return terbaik, silakan mengikuti workshop Bareksa Fund Academy online maupun offline. Untuk mendaftar silakan klik tautan ini. GRATIS.

Apabila Anda sudah yakin dan tertarik untuk langsung membeli produk reksa dana syariah yang sudah jelas halal berdasarkan fatwa MUI di atas, silakan daftar menjadi nasabah marketplace reksa dana online terintegrasi Bareksa - Buana Capital dengan mengklik tautan ini.

**

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksa dana, klik tautan ini
- Pilih reksa dana, klik tautan ini
- Belajar reksa dana, klik Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.201,44

Up0,38%
Up5,46%
Up9,53%
Up9,74%
Up18,73%
Up8,35%

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.181,6

Up0,46%
Up4,99%
Up8,73%
Up9,06%
--

Syailendra Sharia Fixed Income Fund Kelas A

1.152,06

Up0,42%
Up4,48%
Up9,54%
Up9,93%
--

Eastspring Syariah Mixed Asset Fund Kelas A

1.047,01

Up1,51%
-----
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua