Bareksa.com – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Dinar Titus selaku Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker menjabarkan bahwa peningkatan UMP 2018 hitungannya berasal dari inflasi nasional yang diproyeksi berada di level 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71 persen.
"Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 dikali 8,71 persen menjadi Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 ditambah Rp 292.285 menjadi Rp3.648.035. Kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
Grafik : Historikal Pertumbuhan UMP DKI Jakarta 2010 - 2017
Sumber : BPS, diolah Bareksa
Menurut analisis Bareksa, UMP DKI sendiri dalam 8 tahun terakhir mempunyai pertumbuhan rata-rata (CAGR) hingga 13,9 persen di setiap tahunnya.
Adapun data tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017. Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017 untuk kemudian dikalkulasi sesuai standar UMP masing-masing provinsi. Nantinya, Gubernur akan merealisasikan UMP yang baru berlaku terhitung 1 Januari 2018. (hm)