Mari Kenali Agen Penjual Reksa Dana

Bareksa • 23 Jan 2017

an image
Logo marketplace reksa dana Bareksa.com pada refleksi papan kinerja saham Bursa Efek Indonesia (foto: Antara Foto)

Agen penjual reksa dana ini merupakan kepanjangan tangan manajer investasi

Bareksa.com – Ingin berinvestasi di reksa dana tapi masih bingung bagaimana cara memulainya? Datang saja ke Agen Penjual Reksa Dana (APERD).

Ya. Seperti menabung di bank, berinvestasi di reksa dana juga harus dimulai dengan membuka formulir pembukaan rekening (FPR). Untuk bisa membuka FPR ini, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor manajer investasi atau penerbit produk reksa dana.

Kini, manajer investasi memperluas pemasarannya dengan merekrut APERD, sehingga kamu bisa membuka FPR di APERD. APERD menjual reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajer investasi sebagai pengelola reksa dana. Bila kita mengandaikan manajer investasi sebagai sebuah pabrik makanan, APERD adalah distributor ataupun pengecer dari produk makanan tersebut.

Lalu, siapa saja sih APERD itu?

Sejak akhir 2014 lalu, OJK sudah memperluas APERD melalui Peraturan OJK Nomor 39.POJK.04/2014. Melalui aturan itu, APERD tidak cuma sebatas perusahaan efek, bank dan manajer investasi itu sendiri.

Namun, OJK tetap menegaskan syarat bahwa yang bisa menjadi APERD itu harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Dengan adanya aturan baru, OJK memperbolehkan perusahaan pergadaian, asuransi, pembiayaan, dana pensiun dan perusahaan penjaminan sebagai APERD.

Yang terbaru, Bareksa.com sebagai portal investasi juga mendapatkan izin dari OJK untuk menjadi APERD, sebagai perusahaan yang didirikan khusus untuk menjual reksa dana. Kemunculan Bareksa.com ini bisa kita artikan, jembatan untuk berinvestasi di reksa dana semakin luas.

Apalagi, baru-baru ini, Bareksa.com dan Bukalapak juga bekerja sama meluncurkan fitur BukaReksa, yang akan membuat kamu semakin mudah bertransaksi reksa dana secara online. Untuk yang ini, kamu bisa kunjungi www.bukalapak.com/bukareksa untuk mencoba fitur baru yang menawarkan investasi mulai dari Rp10.000 saja.

Pada intinya, kamu yang ingin berinvestasi di reksa dana harus tahu bahwa APERD yang kamu datangi itu sudah mendapat lisensi dan diawasi OJK. Ini penting, karena jangan sampai niat kamu berinvestasi justru dimanfaatkan sebagian pihak untuk mencari keuntungan sendiri.

 Buat kamu yang belum tahu siapa saja yang menjadi APERD, berikut daftarnya:

Sumber: Situs Resmi OJK