Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan mencatat hingga 30 September pasar modal syariah menunjukkan kinerja terus membaik seperti pertumbuhan investor pasar modal syariah yang meningkat signifikan selama periode pandemi. Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida saat membuka Sharia Investment Week 2021 yang juga dihadiri secara virtual oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma'ruf Amin.
Sharia Investment Week merupakan event Pasar Modal Syariah OJK bekerjasama dengan Self Regulation Organizations (SRO) Pasar Modal dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan 44 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia. “Berbagai kebijakan OJK dan SRO di Pasar Modal telah menjaga kondisi serta kinerja Pasar Modal Indonesia tetap stabil dan bertumbuh termasuk Pasar Modal Syariah,” kata Nurhaida dalam keterangannya (11/11/2021).
Wakil Presiden dalam kesempatan itu memberikan apresiasi kepada OJK yang telah berhasil membangun pasar modal syariah bertumbuh positif dan berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi dampak pandemi.
“Kami mengapresiasi kemajuan ini yang dibangun melalui berbagai kebijakan OJK dengan sejumlah POJK, serta roadmap pasar modal syariah, yang menjadi acuan pemangku kepentingan agar pengembangan pasar modal syariah menjadi lebih terarah,” kata Ma’ruf Amin dalam sambutannya.
Wakil Presiden juga berharap perkembangan lembaga filantropi syariah dapat terus dikembangkan termasuk securities crowdfunding (SCF) berbasis syariah untuk mendukung kebangkitan UMKM pasca-pandemi.
Data per 30 September 2021 menunjukkan jumlah kepemilikan efek saham syariah tumbuh 45,95 persen (ytd) menjadi 1.060.704 investor. Sementara itu, jumlah kepemilikan reksa dana syariah tumbuh 66,69 persen (ytd) sehingga menjadi 805.867 investor dan jumlah kepemilikan sukuk korporasi tumbuh 26,68 persen menjadi 945 investor.
Data statistik per 29 Oktober 2021 menunjukkan nilai kapitalisasi saham syariah Rp3.683 triliun, nilai sukuk korporasi outstanding Rp34,98 triliun, nilai sukuk negara outstanding Rp1.152 triliun, dan nilai aktiva bersih reksadana syariah Rp40,95 triliun.
Selanjutnya, dari 40 emiten baru yang melakukan Initial Public Offering saham maupun EBUS selama 2021, sampai dengan 6 Nopember 2021, terdapat 30 emiten saham yang sahamnya memenuhi kriteria Daftar Efek Syariah, serta satu emiten yang melakukan penawaran umum sukuk.
Menurut Nurhaida, dukungan pemerintah dan para pemangku kepentingan di sektor keuangan syariah sangat dibutuhkan untuk menjaga pertumbuhan industri keuangan syariah semakin maju dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, kehadiran lembaga seperti Lembaga Amil Zakat dan atau lembaga pengelola wakaf atau nazhir, serta Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia sangat mendukung perluasan dan kemajuan pasar modal syariah.
OJK saat ini juga telah mengeluarkan izin beroperasinya lembaga sertifikasi profesi (LSP) Pasar Modal Indonesia yang bekerja sama dengan LSP Majelis Ulama Indonesia. Kerja sama kedua LSP tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pelaku pasar modal syariah, khususnya Ahli Syariah Pasar Modal.
OJK juga terus berupaya agar pasar modal syariah juga berkontribusi aktif dalam mendukung program Sustainable Finance sesuai roadmap pasar modal syariah 2020-2024 untuk mengembangkan Produk Pasar Modal Syariah Berbasis Socially Responsible Investment.
"Saat ini sudah terdapat produk pasar modal syariah yang terkait sustanaible finance, yaitu green sukuk global dan green sukuk ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Di masa mendatang diharapkan terdapat green sukuk atau efek syariah lain yang bertemakan sustainable finance yang diterbitkan oleh korporasi," Nurhaida menjelaskan.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.