Ketua OJK, Wimboh Santoso : Potensi Fintech Sangat Besar, Ini Fokus OJK Dorong Transformasi Digital

Abdul Malik • 11 Nov 2021

an image
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso saat memberikan keynote speech dalam Pembukaan Bulan Fintech Nasional 2021 & Grand Launching Cekfintech id secara virtual di Jakarta (11/11/2021). (Yotube OJK TV)

Kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan berfokus pada 5 hal utama

Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Wimboh Santoso menyatakan pandemi Covid-19 memberikan momentum yang besar bagi seluruh pelaku usaha untuk mengakselerasi transformasi digital dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang sangat besar.

"Saat ini, tidak ada lagi batasan dimensi ruang dan waktu dalam berkomunikasi dengan hadirnya teknologi informasi yang dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat, dimana layanan jasa keuangan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja," ungkap Wimboh saat memberikan keynote speech dalam Pembukaan Bulan Fintech Nasional 2021 & Grand Launching Cekfintech id secara virtual di Jakarta (11/11/2021).

Menurut Wimbih, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam mengembangkan industri Fintech, di antaranya :

a. Populasi Indonesia sebanyak 272 juta penduduk yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau di mana kurang lebih 137 juta penduduk adalah angkatan kerja (sumber: BPS).

b. Sebanyak 175 juta penduduk atau 65,3 persen populasi telah terkoneksi Internet. (sumber : Kementerian Komunikasi dan Informatika).

c. Pada 2020, terdapat 129 juta penduduk Indonesia menggunakan e-commerce dengan nilai transaksi Rp266 Triliun. (Sumber: KemenkopUKM)

d. Indonesia diproyeksikan menjadi negara dengan ekonomi digital nomor satu di Asia Tenggara pada 2025, dengan kontribusi transaksi digital mencapai US$124 Milliar (Rp1.736 triliun). (Sumber : Google and Temasek, 2020)

e. Indonesia berada di peringkat ke-4 (setelah Tiongkok, Jepang, dan AS) dalam hal jumlah penduduk yang melakukan transaksi jual beli online melalui platform e-commerce. (Sumber : Global E-Commerce Market, 2019)

"Besarnya potensi ekonomi Indonesia tersebut mendorong banyaknya pelaku start-up yang bermunculan, mencakup berbagai bidang, yaitu bidang kesehatan (HealthTech), pertanian (AgriTech), pendidikan (EduTech), dan keuangan (FinTech)," ujar Wimboh.

Berkembangnya inovasi teknologi di sektor keuangan yang pesat ini,  kata Wimboh, berkat dukungan adanya keseimbangan penyusunan kebijakan yang akomodatif dan antisipatif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan industri keuangan serta keberpihakan kepada kepentingan perlindungan konsumen dan penegakan hukum.

5 Fokus OJK Dorong Transformasi Digital Sektor Jasa Keuangan

Wimboh menyatakan peran OJK sangat penting dan strategis dalam mendukung pengembangan inovasi dalam satu ekosistem keuangan digital secara terintegrasi. OJK mendorong kolaborasi lintas industri dan meningkatkan inovasi terutama pada layanan dan produk keuangan.

"Kolaborasi dan inovasi ini akan menghasilkan produk atau layanan keuangan yang ramah konsumen dengan pricing yang kompetitif dan membuka akses keuangan ke masyarakat yang lebih luas," ungkapnya.

Menurut Wimboh, kebijakan OJK untuk mendorong transformasi digital di sektor jasa keuangan tercakup dalam Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) Tahun 2021-2025 dan Digital Finance Innovation Roadmap and Action Plan 2020-2024 yang berfokus pada 5 (lima) hal utama.

Lima fokus utama tersebut di antaranya :

Pertama, mendorong implementasi transformasi digital yang cepat dan masif di sektor jasa keuangan guna menciptakan lembaga jasa keuangan yang agile, adaptif, dan kompetitif. Dalam hal ini, kami telah membentuk OJK Infinity (OJK Innovation Center for Digital Financial) dan regulatory sandbox sebagai wadah bagi lembaga jasa keuangan untuk mengem bangkan dan menguji inovasi guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan mendorong inklusi keuangan.

Kedua, menciptakan iklim pengaturan yang ramah inovasi dan tetap mengutamakan aspek perlindungan konsumen, antara lain dengan memberikan ruang sinergi antara lembaga jasa keuangan dan perusahaan berbasis teknologi sehingga dapat mempercepat pengembangan infrastruktur teknologi baru di sektor jasa keuangan yang lebih handal.

Ketiga, mengembangkan layanan keuangan digital kontributif dan inklusif yang berfokus pada pemberdayaan UMKM. Terkait hal ini, OJK membuka akses layananan keuangan UMKM yang lebih luas dengan menciptakan ekosistem digital, seperti Bank Wakaf Mikro (BWM), Security Crowdfunding dan digital marketplace UMKM yang dikenaL dengan nama UMKM-MU.

"Kebijakan ini memberikan manfaat besar kepada masyarakat, ditunjukkan dengan tingkat inklusi keuangan yang meningkat pada 2019 sebesar 76,19 persen dibandingkan tahun 2016 yang sebesar 67,8 persen. Kami yakin, pada 2024 nanti, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90 persen sebagaimana ditargetkan oleh pemerintah," ungkap Wimboh.

Keempat, meningkatkan kapasitas dan talenta sumber daya manusia di bidang digital di sektor jasa keuangan melalui berbagai program sertifikasi berstandar internasional dan implementasi capacity building untuk menciptakan tenaga kerja yang digital ready serta memiliki keterampilan dan kapabilitas yang dibutuhkan dalam ekonomi digital.

Kelima, meningkatkan kualitas pengawasan melalui percepatan pelaksanaan pengawasan berbasis IT (Sup-tech) dan Reg-tech. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan pengolahan data, analisis dan evaluasi permasalahan sejak dini untuk mendukung kegiatan pengawasan dan pengambilan keputusan yang lebih efisien.

"Penyelenggaraan rangkaian kegiatan Bulan Fintech Nasional dan Indonesia Fintech Summit 2021 dapat kita jadikan momentum dan wadah yang tepat untuk memberikan pemahaman dan awareness yang lebih baik kepada masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan digital, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan produk dan layanan keuangan digital secara aman dan nyaman," Wimboh menjelaskan.

Selain itu, kata Wimboh, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan fasilitas pinjaman online (pinjol). Pastikan agar pinjaman online yang digunakan telah terdaftar di OJK. OJK bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, berkomitmen untuk memberantas pinjol ilegal dengan memproses secara hukum apabila terdapat pelanggaran perundang-undangan.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar. Data September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,3 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Selain itu sampai dengan Oktober 2021 tercatat di OJK telah terdapat 7 fintech securities crowdfunding, dan 81 fintech inovasi keuangan digital (IKD).

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS 

DISCLAIMER​
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.