Bareksa.com - PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia atau Indonesia SIPF meningkatkan batasan ganti rugi pembayaran untuk pemodal dan kustodian. Keputusan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2021.
Direktur Utama Indonesia SIPF Narotama Aryanto mengatakan, peningkatan batasan ganti rugi ini berdasarkan Keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020 pada 23 Desember 2020. Dari keputusan tersebut, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap pemodal pada satu kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp200 juta dari sebelumnya sebesar Rp100 juta.
Kemudian, batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap kustodian dengan menggunakan dana perlindungan pemodal adalah Rp100 miliar dari sebelumnya Rp50 miliar. Narotama mengungkapkan, batasan maksimal ganti rugi Rp100 juta per pemodal dan Rp50 miliar per kustodian telah berlaku sejak 2015. Sehingga ketentuan tersebut perlu ditinjau kembali seiring dengan perkembangan pasar modal Indonesia.
"Selain itu, di berbagai negara lain yang memiliki mekanisme penggantian atas kehilangan aset pemodal, jumlah batasan maksimal ganti rugi yang diberikan relatif lebih besar daripada yang dimiliki oleh Indonesia," ujar dia dalam keterangannya dikutip Selasa (5/1).
Dengan adanya peningkatan batasan ganti rugi ini, Narotama berharap dapat meningkatkan dan menumbuhkan kepercayaan pelaku pasar modal dan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Sehingga industri pasar modal di Indonesia bisa semakin bergairah dan terus tumbuh berkembang di tengah kondisi perekonomian yang belum stabil akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Berdasarkan jumlah sub rekening efek (SRE) yang tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga akhir November 2020, sebanyak 1,92 juta investor telah dilindungi oleh Dana Perlindungan Pemodal (DPP) dan memenuhi kriteria perlindungan pemodal. Jumlah tersebut bertambah 579.058 SRE atau 42,9 persen secara year to date.
Peningkatan jumlah investor tidak terlepas dari menurunnya tingkat imbal hasil investasi pada instrumen lain dibandingkan dengan instrumen di pasar modal yang dapat dibilang cukup stabil. Meskipun, imbal hasilnya juga sempat mengalami penurunan akibat dampak dari merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia.
"Gencarnya kegiatan sosialisasi, edukasi dan promosi yang dilakukan oleh segenap pelaku pasar modal, termasuk Indonesia SIPF juga nampaknya cukup berhasil menarik minat masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal," terang Narotama.
Sementara itu nilai aset investor di pasar modal yang dilindungi oleh Indonesia SIPF sampai akhir November 2020 mencapai Rp3.960 triliun. Berbeda dengan jumlah investor yang meningkat pada tahun 2020, maka nilai aset investor mengalami penurunan Rp364 triliun atau 8,42 persen secara year to date (ytd).
Menurut Narotama, hal ini sejalan dengan terjadinya penurunan kinerja di pasar modal selama tahun 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang mencerminkan kinerja pasar saham turun 0,47 persen dari 6.299,53 pada penutupan tahun 2019 menjadi 5.979,07 pada penutupan tahun 2020.
"Hal ini cukup wajar mengingat sepanjang tahun 2020, pasar modal dikelilingi oleh berbagai sentimen negatif yang memukul perekonomian Indonesia, bahkan ekonomi dunia karena adanya virus Covid-19," terang Narotama.
Direktur Indonesia SIPF, Mariska Aritany Azis, menyampaikan nilai Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang dihimpun hingga akhir Desember 2020 mencapai Rp214,52 miliar, atau naik 13,45 persen secara year to date. Pertumbuhan DPP selama tahun 2020 berasal dari iuran tahunan Anggota DPP dan hasil investasi DPP.
DPP adalah kumpulan dana yang digunakan untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.
Hingga akhir tahun 2020, Anggota DPP terdiri dari 105 perusahaan efek dan 22 bank kustodian.Pada 2021, Indonesia SIPF akan melakukan beberapa program kerja yang akan memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia, antara lain pengembangan kolaborasi literasi dan edukasi bersama OJK, SRO dan pihak-pihak terkait.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.