Mulai 2021, Transaksi Perdagangan di Bursa Kena Bea Materai Rp10.000

Abdul Malik • 18 Dec 2020

an image
Ilustrasi seorang manajer investasi sedang mengelola portofolio antara jual atau beli instrumen investasinya agar produk reksadana yang dikelola tumbuh optimal (shutterstock)

Salah satu ketentuan UU Bea Meterai menyatakan setiap trade confirmation tanpa batasan nilai nominal dikenakan bea meterai Rp10.000

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia mengumumkan sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan terkait transaksi surat berharga di Bursa. Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai Rp10.000 per dokumen.

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," ungkap Bursa Efek Indonesia dalam keterangannya (18/12/2020).

Trade confirmation (TC) adalah laporan yang diterima nasabah pada hari yang sama (24 jam) setelah nasabah melakukan transaksi efek baik jual maupun beli. Menurut BEI, dalam hal penyebaran informasi UU Bea Meterai yang menyeluruh bagi seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia, kegiatan sosialisasi dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan pada Jumat (11/12).

"DJP telah memberikan gambaran mekanisme pemenuhan bea meterai yang rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan AB sebagai wajib pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik," ujar BEI.

Berlaku Mulai 1 Januari 2021

Ke depan, AB yang ditunjuk sebagai wajib pungut bea meterai memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut. BEI menyatakan mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai wajib pungut, maka pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab dari investor.

"Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan surat setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di Bursa," BEI menjelaskan.

Seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait. Selain itu dengan pemberlakukan UU Bea Meterai ini, diharapkan tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia.

"Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar dan efisien," BEI menambahkan. 

Ketika dikonfirmasi Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo menyatakan bea materai ini hanya diberlakukan untuk transaksi terkonfirmasi di Bursa Efek Indonesia. "Ini untuk trade confirmation," ungkapnya.

Transaksi efek baik jual atau beli, tidak hanya saham namun juga obligasi di Bursa Efek Indonesia. Apakah regulasi ini akan berdampak ke reksadana? Hingga artikel ini ditulis Bareksa belum mendapatkan konfirmasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia.

Dalam berinvestasi di reksadana, investor menitipkan dananya ke manajer investasi untuk dikelola. Manajer investasi menjalankan proses investasi berdasarkan kebijakan investasi yang sudah disetujui oleh investor di prospektus reksadana saat melakukan transaksi pembelian.

Nantinya MI ini yang akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang nantinya yang dibeli. Artinya manajer investasilah yang melakukan transaksi jual atau beli efek di Bursa.

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.