BI dan Bursa Libur Saat Pilkada Serentak 9 Desember, Begini Transaksi Reksadana
Terkait penetapan libur kegiatan oleh BI, transaksi reksadana yang dilakukan pada 9 Desember akan diproses hari berikutnya
Terkait penetapan libur kegiatan oleh BI, transaksi reksadana yang dilakukan pada 9 Desember akan diproses hari berikutnya
Bareksa.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan kegiatan operasional BI pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu pekan depan, 9 Desember 2020 ditiadakan. "Peniadaan kegiatan operasional Bank Indonesia tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional," kata Junanto Herdiawan, Direktur Informasi Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) dalam lama resmi BI seperti dikutip Bareksa, Rabu (2/12/2020).
Dengan keputusan tersebut, disampaikan BI tidak menyelenggarakan :
Pertama, Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Promo Terbaru di Bareksa
Kedua, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Ketiga, Layanan Operasional Kas.
Keempat, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.
Kelima, Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," kata Junanto.
Lebih lanjut, BI mengimbau industri keuangan termasuk PJSP dan PJPUR untuk tetap mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
"BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, otoritas, dan industri terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran pandemi Covid-19," jelas Junanto.
Terkait penetapan BI pada 9 Desember 2020 meniadakan kegiatan operasional, kegiatan perdagangan di lantai bursa juga diliburkan.
Libur Bursa
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, Inarno Djajadi, dalam surat edarannya menyatakan menunjuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tanggal 27 November 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional, maka dengan ini diumumkan tanggal 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari Libur Bursa.
Terkait keputusan BI dan Bursa Efek tersebut, maka proses transaksi reksadana yang dilakukan pada 9 Desember akan diproses pada hari kerja berikutnya yakni pada 10 Desember 2020.
Dengan begitu, pembelian dan penjualan reksadana pada 8 Desember sebelum batas waktu cut off time pukul 13.00 WIB, maka akan mengikuti harga nilai aktiva bersih pada 8 Desember. Adapun pembelian atau penjualan reksadana pada 8 Desember setelah pukul 13.00 WIB, maka transaksi tersebut akan mengikuti harga NAB pada 10 Desember 2020.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.