OJK Batalkan Dua Fintech Lending Terdaftar, Ini 155 P2P Lending yang Terdaftar dan Berizin

Abdul Malik • 21 Oct 2020

an image
Ilustrasi lembaran uang rupiah tertumpuk di bawah sebuah smartphone handphone gadget transaksi online fintech p2p lending. (Shutterstock)

Dua fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan update penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin di OJK per 14 Oktober 2020. Sampai dengan 14 Oktober 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 155 perusahaan. Terdapat 2 penyelenggara fintech lending yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yaitu PT Minitech Finance Indonesia dan PT Digital Quantum Tek.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," demikian disampaikan OJK dalam keterangannya (21/10/2020).

PT Minitech Finance Indonesia adalah perusahaan yang mengoperasikan platform pinjaman Saya Modalin. Adapun PT Digital Quantum Tek didirikan pada 2017 dan merupakan perusahaan yang diinvestasikan oleh perusahaan Hong Kong yang terdaftar di Forgame.

Untuk engecek status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

Daftar 155 Fintech Lending yang Terdaftar dan Berizin OJK (per 14 Oktober 2020)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.