Bareksa.com - Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang memasok atau memenuhi janji manfaat pensiun. Dana pensiun di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Menurut Undang-Undang, dana pensiun di Indonesia dikelompokkan menjadi tiga jenis yaitu dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun berdasarkan keuntungan (DPBK).
Dana pensiun terbagi atas 3 jenis, yakni dana pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP), dana pensiun iuran pasti (DPPK PPIP), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).
Berdasarkan data OJK per Agustus 2020, industri dana pensiun secara umum terus mencatatkan return on investment (ROI). Berikut detail data year to date :
Sumber : Statistik OJK
Secara umum, ROI dana pensiun dalam 8 bulan mempunyai akumulasi return 3,11 persen. Adapun DPLK menjadi juara dengan return 4,22 persen, diikuti oleh DPPK PPMP dan DPPK PPIP dengan masing-masing return 3,04 persen dan 0,32 persen.
Mengapa Return DPLK Lebih Unggul?
Hingga Agustus 2020, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 16,8 persen year to date, dari 6.299 menjadi 5.238.
Berdasarkan data Statistik Dana Pensiun (Dapen) OJK per 31 Agustus 2020, total investasi di industri Dapen PPIP, DPLK, dan Dapen PPMP masing-masing ialah Rp34,9 triliun, Rp98,58 triliun, dan Rp153,4 triliun.
Dari besarnya total investasi tersebut, DPLK mempunyai bobot pada penempatan investasi saham hanya 2,6 persen terhadap total investasi. Sedangkan Dapen PPIP dan Dapen PPMP mempunyai bobot pada penempatan investasi saham masing-masing 18,61 persen dan 11,17 persen.
Sehingga di saat kinerja pasar saham cenderung bearish, kinerja DPLK mampu lebih unggul dikarenakan mempunyai exposure pada instrumen saham yang paling sedikit dibandingkan dengan Dapen PPIP dan Dapen PPMP.
Tabel Perbandingan Laporan Aset Neto (LAN) per Agustus 2020
Sumber : Statistik Dana Pensiun OJK, diolah Bareksa
Lalu jika dilihat dari sisi exposure terhadap penempatan deposito, industri DPLK secara umum mempunyai bobot penempatan mencapai 60,84 persen, lebih besar dibandingkan Dapen PPIP dan Dapen PPMP di mana masing-masing 14,49 persen dan 11,03 persen.
Hal ini juga memberikan gambaran bahwa pengelolaan investasi DPLK cenderung lebih konservatif, sehingga Ketika kondisi pasar cenderung tertekan (bearish) di sepanjang tahun ini, maka pengelolaan investasi yang konservatif berpotensi mempunyai kinerja yang lebih unggul.
Strategi tersebut dinilai sesuai dengan risk profile dan karakteristik DPLK yang cenderung konservatif dengan risiko yang terukur.
(KA02/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana