IHSG Longsor, Ini Rincian Kebijakan OJK & BEI Buyback Saham dan Auto Rejection

Bareksa • 10 Mar 2020

an image
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen (kedua kiri) didampingi Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kedua kanan), Dirut PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Sunandar (kiri), dan Dirut PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo (kanan) berbicara dalam diskusi di Lombok, Nusa Tenggara Barat. ANTARA

IHSG anjlok hingga 6,58 persen ke level 5.136 pada penutupan perdagangan Senin

Bareksa.com - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 6,58 persen ke level 5.136 pada penutupan perdagangan Senin (9/3/2020). Melihat hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku regulator di pasar modal langsung mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi hal tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi pada Senin (9/3), OJK mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Kebijakan ini mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 yang terus tertekan signifikan dengan penurunan IHSG 18,46 persen. Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.

"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," tulis OJK.

Adapun relaksasi ketentuan buyback saham adalah dapat dilakukan tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Kemudian, jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Lebih lanjut, BEI juga melakukan perubahan atas ketentuan batasan auto rejection perdagangan saham. Langkah ini sebagai upaya antisipasi dari koreksi tajam yang telah terjadi pada indeks harga saham gabungan (IHSG).

Kebijakan BEI ini merupakan respons atas perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-273/PM.21/2020 tanggal 9 Maret 2020 perihal Perintah Mengubah Batasan Autorejection pada Peraturan Perdagangan di Bursa Efek dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00023/BEI/03-2020 perihal Perubahan Batasan Auto Rejection.

“Kebijakan ini juga dengan memperhatikan kondisi perdagangan di Bursa Efek Indonesia dan dalam rangka mengupayakan terlaksananya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien,” tulis BEI.

Harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan Jakarta Automated Trading System (JATS) adalah sebagai berikut, yakni lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.

Selanjutnya, lebih dari 25 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000.

Terakhir, lebih dari 20 persen di atas atau 10 persen di bawah acuan harga untuk saham dengan harga di atas Rp5.000. Ketentuan baru ini  berlaku efektif sejak hari Selasa, 10 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Head of Investment PT Avrist Asset Management, Farash Farich, mengatakan buyback saham tersebut bisa membantu pergerakan saham emiten perusahaan swasta. Namun untuk emiten BUMN masih diperlukan persetujuan menteri. "Namun dampaknya belum tentu signifikan," kata dia.

Pasalnya, kemampuan buyback tiap emiten terbatas. Mereka masih memerlukan dana untuk operasional dan belanja modal. Dana di luar keperluan tersebut yang digunakan untuk buyback.

Cuplikan lengkap salinan SE OJK Nomor : 3/SEOJK.04/2020 tersebut rinciannya adalah :

Sehubungan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, selanjutnya disebut POJK Nomor 2/POJK.04/2013, perlu mengatur kondisi lain selain yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dimaksud, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut :

I. KETENTUAN UMUM

1. Bahwa kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
ini mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 18,46 persen.

2. Bahwa kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah COVID-
19.

3. Bahwa dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi
korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kondisi lain sebagaimana diamanatkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

II. PENETAPAN KONDISI LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 1 ANGKA 1 HURUF b POJK NOMOR 2/POJK.04/2013

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud angka I, maka kondisi di bawah ini :

1. Kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini
mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 18,46 persen.

2. Kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan, antara lain disebabkan oleh wabah COVID-19 ditetapkan sebagai Kondisi Lain sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 huruf b POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

III. PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK

1. Emiten atau Perusahaan Publik yang sahamnya tercatat di Bursa Efek dapat melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang
diatur dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013.

2. Bagi Emiten atau Perusahaan Publik yang akan atau sedang melakukan pembelian kembali saham atau telah menguasai sahamnya karena pembelian kembali (treasury) berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan akan melakukan pembelian kembali saham berdasarkan POJK Nomor 2/POJK.04/2013, maka total keseluruhan pembelian kembali berdasarkan dua peraturan tersebut paling banyak 20 persen (dua puluh persen) dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% (tujuh koma lima perseratus) dari modal disetor.

IV. PENUTUP

Ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal dicabutnya Surat Edaran ini.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2020
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal,

 

ttd
Hoesen

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.