Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Selasa, 10 Maret 2020.
Buyback tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Pasar saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan Senin, 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46 persen year to date (YTD). Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
"Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham)," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan pers, 9 Maret 2020.
OJK merelaksasi proses buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, yaitu dengan dua kondisi berikut ini.
1. Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
2. Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10 persen dari modal disetor dan paling banyak 20 persen dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5 persen dari modal disetor.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Iuran BPJS Batal Naik
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.
Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut, MA mengabulkan permohonan itu.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:
Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Baca juga:
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Batas Auto Rejection
Bursa Efek Indonesia (BEI) membatasi penurunan harga saham maksimal dengan penolakan otomatis oleh sistem auto rejection. Langkah ini diambil setelah pasar saham RI jatuh 6,6 persen hanya dalam satu hari pada 9 Maret 2020.
Dalam kebijakan baru ini maka harga saham hanya bisa turun maksimal 10 persen dalam 1 hari untuk seluruh rentang harga. Bila turun menyentuh 10 persen maka akan terkena auto rejection di batas bawah.
Sementara batas atas auto rejection masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yakni 20-35 persen sesuai dengan fraksi harga.
Dalam siaran pers yang diterima oleh Bareksa, aturan ini akan berlaku mulai Selasa (10/3/2020) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Jiwasraya Jual Aset
Guna mencicil kewajiban PT Asuransi Jiwasraya yang semakin mengunung, Kementerian BUMN berencana menjual salah satu aset Jiwasraya. Kementerian BUMN bakal menjual aset asuransi pelat merah itu berupa Cilandak Town Square (Citos). Selain untuk mencicil utang, langkah itu diambil juga untuk menyehatkan keuangan Jiwasraya.
“Proyeksi nilai Citos ada kemarin yang bilang Rp 2 trilliun hingga Rp 3 triliun. Citos dijual juga, tapi kalau Citos mungkin dijual ke pihak swasta kali ya. Karena Citos ini aset yang cukup bagus,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, seperti dikutip Kontan, Senin (9/3/2020).
Arya bilang, Kementerian BUMN sudah mulai menawarkan Citos ke berbagai pihak. Ia mengaku cukup banyak pihak yang berminat untuk membeli aset yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.
Walau aset Citos terbilang bagus, Kementerian BUMN melihat kepentingan nasabah jauh lebih penting. Di sisi lain, Jiwasraya memang membutuh dana untuk membayar kewajiban, sehingga aset tersebut harus dilepas.
Kendati demikian, Arya menekankan, keputusan untuk penjualan Citos harus lewat persetujuan DPR. Lantaran Citos yang merupakan aset milik Jiwasraya yang merupakan badan usaha milik negara.