Bareksa.com - Rencana pemerintah yang akan menurunkan pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi proyek infrastruktur dari 15 persen menjadi 5 persen diprediksi bakal mendongkrak minat investor. Sebab penurunan pajak ini akan dinikmati oleh investor secara langsung.
Handy Yunianto, Head of Fixed Income Research PT Mandiri Sekuritas, menyatakan dengan pemangkasan pajak, maka ekspektasi returnnya akan lebih tinggi. Kondisi itu akan mendorong demand investor terhadap obligasi infrastruktur, baik dalam bentuk efek beragun aset/EBA, reksadana penyertaan terbatas/RDPT, maupun dana investasi infrastruktur (Dinfra).
"Kami melihat adanya potensi kenaikan demand yang akan mendorong penerbitan obligasi infrastruktur ini lebih banyak lagi, sehingga sejalan dengan misi pendalaman pasar modal Indonesia," ujarnya, di Jakarta, Rabu (27/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya memberikan harapan kepada industri dengan memberikan insentif. Sri Mulyani mengatakan tarif PPh untuk bunga obligasi akan diturunkan. "Tarif PPh bunga obligasi untuk infrastruktur ini sudah, akan kami turunkan dari 15 persen menjadi 5 persen. Kemudian, kita masih menunggu dari Pak Menko mengenai berapa jumlah kelompok industri yang akan mendapatkan tax allowance," ujarnya di Jakarta, pekan lalu.
Sebagai informasi, PPh bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Bunga Obligasi. Dalam beleid tersebut, bunga obligasi berbentuk bunga dan/atau diskonto untuk Wajib Pajak (WP) dalam negeri dan Badan Usaha Tetap (BUT) dipatok 15 persen.
Kebijakan pemotongan pajak obligasi korporasi ini ditujukan khusus untuk sektor infrastuktur terlebih dahulu. Dengan kata lain, akan ada sektor lain yang terdampak atas kebijakan ini.
Menurut analisis Bareksa, adanya insentif pajak obligasi di sektor infrastruktur ini akan membuat para manajer investasi berlomba-lomba untuk membuat produk yang semenarik mungkin. Jika insentif pajak untuk obligasi infrastruktur telah diterapkan.
Dampak Penurunan Pajak Obligasi
Nantinya, jika insentif pajak obligasi ini dilakukan secara menyeluruh di semua sektor, salah satu yang akan berdampak adalah industri perbankan, sebab semakin menggiurkannya surat utang dengan pemangkasan pajak bunga akan mengurangi minat orang untuk berinvestasi di deposito yang menyebabkan menurunnya dana pihak ketiga (DPK).
Jika menabung pada deposito (bank) maka pajak atas bunganya ialah 20 persen. Sedangkan jika berinvestasi di surat utang, maka pajak atas imbal hasil atau kupon adalah 5 persen. Dengan begitu, maka lebih kompetitif berinvestasi di obligasi sebab nantinya bayar pajaknya lebih kecil.
Ilustrasinya, misalnya berinvestasi Rp100 juta di deposito dengan tingkat bunga 7 persen per tahun dan obligasi juga memiliki yield yang sama. Maka nantinya investor akan menerima akan menerima bunga setelah pajak deposito Rp5,6 juta, sedangkan imbal hasil obligasi setelah pajak Rp6,65 juta.
Artinya secara tidak langsung akan terjadi perebutan likuiditas antara perbankan dengan surat utang. Obligasi infrastruktur yang menggiurkan ini, bila ramai peminat akan berpotensi membuat yield-nya menurun akibat adanya kenaikan harga obligasi. Saat ini saja, rata-rata yield akhir bulan mei lalu 8 persen, dan ksekarang sudah mulai turun jadi 7,5 persen.
Konsekuensinya, bank harus merespons dengan berupaya membuat produknya menarik, misalnya menaikan suku bunga, namun tidak mudah.
(KA02/AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.