Bareksa.com – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menerbitkan obligasi melalui penawaran umum berkelanjutan (PUB) tahap 2 sebesar Rp3 triliun. Perseroan akan menerbitkan obligasi tahap pertama Rp1,5 triliun.
Direktur Utama PTPP, Lukman Hidayat, menuturkan PTPP bakal mencatatkan obligasi tahap pertama pada awal Juli tahun ini. Sementara, masa penawaran akan dimulai pada 24 Mei hingga 5 Juni 2019 dan target pernyataan efektif diharapkan diperoleh pada akhir Juni.
Penerbitan obligasi tahap pertama Rp1,5 triliun akan ditawarkan dalam dua seri. Seri A untuk jangka waktu tiga tahun dan seri B untuk jangka waktu lima tahun. Sistem pembayaran obligasi akan dilakukan per kuartal.
“Kupon obligasi ditawarkan 8,25 persen per tahun untuk seri A dan 8,5 persen untuk seri B,” kata dia di Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Obligasi PTPP telah memperoleh peringkat (rating) A dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Perseroan bakal menggunakan dana hasil penerbitan obligasi untuk mendukung pembangunan proyek-proyek infrastrukturnya.
PTPP menunjuk tiga perusahaan sekuritas sebagai penjamin emisi (underwriter). Ketiga perusahaan itu adalah BNI Sekuritas, Danareksa Sekuritas dan Mandiri Sekuritas. Perseroan juga menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) sebagai wali amanat.
Hingga April 2018, PP membukkuan kontrak baru Rp11,3 triliun. Kontrak baru perseroan itu meningkat 25 persen dibandingkan dengan perolehan kontrak baru periode yang sama tahun lalu Rp9 triliun.
Kontrak baru perseroan hingga April berasal dari kontrak baru induk Rp8,95 triliun dan kontrak dari anak usaha Rp2,37 triliun. Perolehan kontrak baru perseroan setara dengan 23 persen dari target tahun ini.
Perolehan kontrak baru PTPP sebagian besar berasal dari badan usaha milik negara, yakni Rp5,93 triliun atau setara 47,64 persen. Selanjutnya kontributor terbesar lain adalah kontrak dari swasta Rp5,03 triliun atau 44,44 persen dan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Rp897 miliar atau setara 7,92 persen.
Penerbitan Surat Berharga Perpetual Skema RDPT
Belum lama ini, PTPP menerbitkan surat berharga perpetual (SBP) Rp250 miliar melalui skema reksadana penyertaan terbatas (RDPT).
Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menuturkan perseroan menerbitkan SBP tahap pertama untuk memenuhi kebutuhan dana pada proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Meulaboh yang berkapasitas 2x200 megawatt (MW).
Untuk mengerjakan proyek itu, PTPP berkongsi dengan dua perusahaan lain, yakni China Datang Overseas Investment Co. dan PT Sumberdaya Sewatama.
Dalam menerbitkan produk itu, PT Ciptadana Asset Management berlaku sebagai pengelola. Kupon yang ditetapkan untuk produk tersebut 9,56 persen.
“Itu premium kupon dan wajar, biar menarik dan agar investor nyaman karena ini produk pertama di Indonesia,” ujar Agus.
Dia mengungkapkan, pada dasarnya SBP adalah utang. Akan tetapi, struktur pada surat berharga itu mirip dengan ekuitas sehingga nantinya SBP akan dicatat sebagai ekuitas dalam buku PP tetapi dicatat sebagai utang pada laporan keuangan investornya.
Skema produk RDPT SBP yang diterbitkan PTPP tidak memiliki tanggal jatuh tempo. Tetapi, PTPP memiliki opsi beli SBP tersebut dalam kurun waktu tiga tahun setelah penerbitan RDPT.
Apabila PTPP tidak mengeksekusi opsi membelinya tersebut, maka investor akan mendapatkan tambahan imbal hasil (step-up rate) 5 persen. Selain itu, SBP juga memiliki fitur dividend pusher yang menjadi jaminan pembayaran imbal hasil dari investasi tersebut.
Menurut Agus, tidak ada aset yang dijaminkan untuk menerbitkan surat berharga itu. Hal yang menjadi jaminan SBP adalah peringkat (rating) surat berharga dan keyakinan kemampuan PTPP membayar kupon tersebut. (AM)