Sengketa Saham MYRX, Benny Tjokro Menang Gugatan Lawan Goldman Sachs

Bareksa • 21 Nov 2017

an image
Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Mandiri Sekuritas, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Benny akan mendapat ganti rugi senilai Rp320 miliar untuk kerugian material

Bareksa.com - Pengusaha Benny Tjokrosaputro akhirnya memenangi gugatan melawan Goldman Sachs terkait kepemilikan saham PT Hanson International Tbk (MYRX). Benny akan mendapat ganti rugi Rp320 miliar untuk kerugian material.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kontan, transaksi saham MYRX yang dilakukan oleh Goldman adalah perbuatan melawan hukum sehingga majelis menyatakan transaksi itu batal demi hukum.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Guntur, seperti dikutip dari Kontan. (Baca : Data BEI Mencatat Saham MYRX Milik ASABRI Lampaui Kepemilikan Benny Tjokro)

Sebelumnya, pada 8 September 2016, Benny mengajukan gugatan dalam perkara dengan nomor 618/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL. Gugatan itu termasuk menjadi pemilik sah atas 425 juta saham MYRX (sekarang berjumlah 2,125 miliar pasca stock split).

Saham yang jadi pusaran sengketa tersebut dibeli oleh Goldman Sachs dari Platinum Partners di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli dalam tiga kali transaksi yaitu, 27 Februari 2015, 13 Maret 2015 dan 21 desember 2015. (Lihat : Sejak Akhir Oktober, Benny Tjokro Sudah Lepas 3,03 Persen Saham RIMO)

Diketahui, Benny telah menjual saham tersebut kepada Platinum Partners dengan perjanjian akan dibeli kembali (repurchase agreement/repo). Menurut perjanjian, saham tersebut seharusnya masih ada di tangan Platinum Partners.

Namun, Platinum Partners juga terkena masalah. Pada akhir 2016, manajer perusahaan ini ditangkap karena melakukan penipuan senilai US$1 miliar. (Baca : Kurangi Porsi Kepemilikan RIMO, Benny Tjokrosaputro Kantongi Rp3,85 Triliun)