Bareksa.com - Terdapat tiga perusahaan yang berpotensi dihapus catatan sahamnnya secara paksa (forced delisting) oleh Bursa Efek Indonesia tahun ini. Satu dari tiga perusahaan tersebut kemungkinan bakal terusir dari Bursa sejak bulan ini.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio menuturkan, pihaknya telah memanggil ketiga perusahaan tersebut untuk berdiskusi. Dua perusahaan di antaranya masih mencoba untuk tetap terdaftar di BEI, sedangkan satu perusahaan lagi cukup sulit untuk tetap bertahan di bursa.
"Rata-rata penyebab forced delisting ada dua hal, tidak memasukkan laporan keuangan atau tidak bisa membuktikan ada operasi," katanya di Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2017.
Dia memastikan bahwa bursa memperlakukan tiga perusahaan itu setara. Menurut Tito, syarat delisting adalah perdagangan sahamnya disuspensi selama dua tahun. Tetapi bursa sebenarnya telah menghentikan sementara (suspen) perdagangan saham tiga emiten tersebut lebih dari dua tahun.
Bursa pernah mengecek kantor salah satu emiten tersebut, tetapi tidak ada bisnis yang berjalan. Sedangkan satu perusahaan lain kantornya hanya berisi office boy dan supplier serta emiten tersebut berkantor di tempat yang sama.
Satu di antara tiga perusahaan tersebut ada yang mununjukkan itikad baik, kantornya masih ada meski tidak ada orang yang mengisi. "Yang satu kemungkinan tidak akan kita tunggu lagi, karena kita melihat tidak mungkin dia menyelesaikan masalahnya karena laporan keuangan tidak masuk," ujarnya.
Sebelumnya, Bursa telah menghapus paksa sebuah perusahaan, yakni PT Inovisi Infracom Tbk (INVS). Belum lama ini, Inovisi meminta kepada BEI untuk tidak dikeluarkan dari BEI, tetapi bursa menolak.
Tito menjelaskan bahwa BEI telah berupaya memanggil pihak Inovisi berkali-kali sebelum forced delisting ditetapkan. Namun, janji pihak Inovisi untuk menyampaikan laporan keuangannya tidak kunjung teralisasi.
Dia memastikan bahwa bursa telah bekerja sesuai undang-undang. Apabila perusahan tidak mengikuti peraturan, maka emiten bakal dikenakan delisting.
BEI harus memastikan emiten saham di BEI masih memiliki going concern bisnisnya ada. Going concern tersebut harus dibuat oleh auditor dalam laporan keuangan. Kepastian masih adanya going cocern tidak cukup hanya melalui surat direksi perusahaan.
Meskipun begitu, Tito mengatakan bahwa Inovisi masih dapat melakukan relisting dalam enam bulan setelah keputusan forced delisting. Kejadian tersebut harus menjadi perhatian investor, yakni sebelum membeli saham harus melihat pengumuman perusahaan tersebut.