Pembangunan Meikarta Diminta Dihentikan, Ini Kinerja Saham LPKR dan LPCK

Bareksa • 03 Aug 2017

an image
Superblok milik PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) - (Company)

LPKR pagi diperdagangkan memerah, namun LPCK menghijau

Bareksa.com – Kabar soal permintaan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar agar Grup Lippo menghentikan pembangunan dan pemasaran proyek Meikarta mulai berdampak ke harga saham perusahaan. Namun dampak tersebut terlihat berbeda untuk dua perusahaan di bawah Grup Lippo yakni PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) dan PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK).

Pagi ini, Kamis, 3 Agustus 2017, LPKR diperdagangkan memerah namun LPCK menghijau. Harga saham LPKR pagi ini dibuka di level Rp 740 per saham, namun pada pukul 09.30 WIB, saham LPKR melemah 2 persen menjadi Rp 725 per saham.

Sejak isu soal permintaan penghentian proyek Meikarta ini mulai diberitakan pada Selasa Malam, 1 Agustus lalu, pada Rabu pagi kemarin sebenarnya harga saham LPKR sedikit menguat dari Rp 705 per saham menjadi Rp 710 per saham. Dalam sebulan terakhir harga saham LPKR berada di level terendah yakni Rp 675 per saham pada 25 Juli lalu dan harga tertinggi di  level Rp 745 per saham pada 17 Juli 2017.

Sedikit berbeda, kinerja saham LPCK pada pembukaan perdagangan pagi ini, Kamis, 3 Agustus 2017 justru menguat setelah kemarin ditutup melemah. LPCK yang pada pembukaan di level Rp 4.430 per saham, kemudian pada pukul 09.40 menguat 1,1 persen menjadi Rp 4.480 per saham. Namun pada pukul 10.00 WIB saham LPCK kembali menurun di level Rp 4.470 per saham. Pada penutupan perdagangan Rabu kemarin LPCK di level Rp 4.430 per saham. (Baca juga : Asing Net Sell Rp 1,6 Triliun, Crossing Saham Grup Lippo Sumbang Rp 1,3 Triliun)

Rekomendasi Pemprov

Sebelumnya Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar meminta Grup Lippo untuk menghentikan sementara proyek pembangunan kawasan Kota Baru Meikarta, di Cikarang, Bekasi. Sebab menurut Deddy, dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan, pengembangan kawasan di kabupaten/kota yang menjadi bagian metropolitan harus mendapat rekomendasi pemerintah provinsi (Pemprov).

Di Jawa Bawat, kata Dedy, terdapat 3 kawasan metropolitan yang akan dikembangkan Pemprov. Pertama di Bandung Raya. Kedua, Cirebon Raya. Ketiga Bodebekkarpur (Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) yang merupakan twin metropolitan atau kembarannya Jakarta. “Nah yang metropolitan butuh izin dari Pemprov baru bisa dibangun. Apalagi yang lintas kabupaten/kota, yang satu kabupaten/kota saja kalau berskala metropolitan itu harus ada rekomendasi Pemprov," kata Deddy seperti dikutip Tempo.co. (Lihat juga : Lippo Tertarik Jadi Pengembang Program Rumah Anies-Sandi, Begini Hitungannya)

Dalam pembangunan Kota Baru Meikarta ini, Lippo menyiapkan dana sebesar Rp 278 triliun.  Mengenai hal ini, Direktur Lippo Karawaci, Danang Kemayan Jati mengatakan, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan Meikarta. Sebab saat ini manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Semuanya sedang dalam proses, mulai Amdal, izin mendirikan bangunan dan izin prinsip ke Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perizinan itu tidak di pemerintah tingkat satu (provinsi), tapi di pemerintah tingkat dua atau kabupaten. Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat)," ujarnya.