Perdagangan BEI Sempat Terganggu, Ini Rincian Omzet Sekuritas yang Melayang

Bareksa • 10 Jul 2017

an image
An investor sleeps on a chair in front of an electronic board showing stock information at a brokerage house in Nantong, Jiangsu province, China, August 4, 2015. REUTERS/China Daily

BEI melakukan penghentian sementara perdagangan (freeze) atas seluruh efek bersifat ekuitas hingga pukul 10.00 wib

Bareksa.com - Pendistribusian data Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami gangguan teknis pada Senin ini sehingga perdagangan di BEI tidak bisa dilakukan.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, gangguan didapati pada pukul 08.52 WIB Senin ini atau hanya sesaat sebelum perdagangan resmi dilakukan yakni jam 09.00 WIB.

Keadaan tersebut membuat BEI mengeluarkan surat penghentian lebih awal perdagangan sesi I. Dalam surat yang ditandatangani Tito Sulistio selaku Direktur Utama BEI mengatakan bahwa Bursa Efek Indonesia memutuskan melakukan penghentian sementara perdagangan (Freeze) atas seluruh efek bersifat ekuitas dan derivatif yang di perdagangkan di Bursa terhitung mulai pukul 09.34 waktu JATS sampai dengan pukul 10.00 waktu JATS.

Potensi Pendapatan Sekuritas Melayang Rp 2,1 Miliar per Jam

Mengutip data statistik bulanan resmi Bursa Efek Indonesia yang terbaru per Mei 2017, BEI mencatatkan transaksi rata-rata mencapai Rp 8,2 triliun per hari baik melalui pasar reguler maupun negosiasi. Sedangkan, jika mengacu pada perdagangan akhir pekan kemarin, 7 Juli 2017, BEI mencatatkan transaksi harian sebesar Rp 6,39 triliun.

Tabel : Stock Trading Summary (Mei’17)

Sumber : idx.co.id

Menurut pantauan Bareksa, fee broker pada umumnya ialah sebesar 0,15 persen untuk transaksi beli dan 0,25 persen untuk transaksi jual di mana 0,1 persen dari transaksi jual dijadikan sebagai potongan pajak yang sifatnya final. Menurut salah seorang pelaku pasar modal, “berapapun broker fee suatu sekuritas pada umumnya sekuritas hanya dipotong 0,06 persen untuk BEI, KSEI, dan KPEI sementara sisanya diakui sebagai pendapatan sekuritas dan broker,” ujarnya kepada Bareksa, Senin, 10 Juli 2017.

Praktis apabila fee beli sebesar 0,15 persen, maka sekuritas sendiri mendapatkan 0,09 persen dari transaksi beli dan 0,09 persen dari transaksi jual yang jika dijumlah baik untuk transaksi beli dan jual mencapai 0,18 persen. 

Apabila mengacu pada transaksi harian pada perdagangan akhir pekan lalu saja yang mencapai Rp 6,39 triliun dan dengan total jam transaksi perdagangan selama 3 Jam (09.00 – 12.00) di sesi I dan 2 jam 45 menit (13.30 – 16.15) di sesi II, praktis lamanya perdagangan bursa dalam satu hari sebesar 5 jam 45 menit.

Sehingga didapatkan bahwa rata-rata transaksi harian bursa per jam mencapai Rp 1,17 triliun, di mana angka tersebut diperoleh dari pembagian antara total transaksi terhadap lamanya perdagangan jam bursa.

Seperti dijelaskan sebelumnya, jika pihak Sekuritas mendapatkan 0,18 persen dari keseluruhan transaksi, dan jika transaksi seluruh pihak sekuritas di Indonesia berpotensi kehilangan transaksi sebesar Rp 1,17 triliun per jam atau kehilangan fee baik beli maupun jual sebanyak 0,18 persen dari transaksi yang jika dikalikan terhadap 1,17 triliun mencapai Rp 2,1 miliar per jam.

Perlu ditekankan bahwa fee sekuritas pada umumnya berbeda-beda bergantung dengan kebijakan masing-masing perusahaan sekuritas.