Mulai Semester II-2017, Settlement Transaksi Saham Akan Jadi T+2

Bareksa • 10 Jan 2017

an image
Seorang mahasiwa melintas di dekat layar online trading yang menampilkan harga saham di Galeri Investasi STIE MDP Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (7/4). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Sambil menunggu persetujuan OJK, rencana tersebut masuk fase pengembangan sistem dan sosialisasi

Bareksa.com – Rencana percepatan penyelesaian transaksi jual beli efek di pasar modal dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2), semakin matang. Kini, rencana tersebut dalam persiapan teknis berupa pengembangan sistem dan sosialisasi.

Meski begitu, Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sudah punya target. Direktur Utama KPEI Hasan Fawzi berharap, penerapan penyelesaian transaksi T+2 bisa terealisasi pada semester kedua tahun ini.

“Nanti akan ada perubahan peraturan di tingkat peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan KPEI. Jadi, harus kami ajukan dan bahas bersama pelaku dan mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu,” ungkap Hasan kepada Bareksa, Senin, 9 Januari 2017.

Hasan pun menegaskan, dalam menetapkan rencana ini, tidak ada kendala secara teknis. Hanya saja, lanjut dia, ada dua area persiapan yang harus dipastikan.

Pertama, adalah sosialisasi dan perubahan kebiasaan untuk semua pelaku dan nasabah di pasar modal. “Untuk memastikan perubahan atau transisi nanti berlangsung lancar,” katanya.

Area lainnya yakni KPEI harus melihat bahwa settlement T+2 ini juga menjadi tren dan diberlakukan secara global, terutama bursa-bursa di negara tetangga. “Agar saat kita berubah ke T+2 benar-benar memberikan manfaat bagi semua investor, terutama investor yang juga melakukan aktivitas transaksi di negara lain,” imbuh Hasan.

Tabel: Kerangka Waktu Penyelesaian Transaksi Ekuitas T+3

Sumber: KPEI

Nah, Hasan kembali mengingatkan beberapa pertimbangan terkait rencana T+2 ini. Salah satunya, karena T+2 merupakan tren bursa-bursa di dunia, hal ini akan meningkatkan efisiensi penyelesaian transaksi.

Di sisi lain, T+2 akan mengurangi risiko-risiko penyelesaian transaksi dan mengurangi tingkat kegagalan penyelesaian transaksi. Rencana itu juga akan meningkatkan kekuatan para anggota bursa dalam bertransaksi, yang dapat memanfaatkan sumber dananya lebih efisien karena berkurangnya waktu settlement ini.

“T+2 juga diharapkan akan mempercepat peluang reinvestasi dari para investor yang akan menerima penyelesaian transaksinya lebih cepat,” tutur Hasan.

Adapun, lanjut Hasan, secara umum para pelaku terkait menyambut baik inisiatif ini. “Hanya saja perlu dipastikan waktu sosialisasi yang cukup agar saat diberlakukan tidak terdapat kendala,” tambahnya.

Informasi saja, KPEI mencatat rata-rata nilai dan volume penyelesaian transaksi bursa harian sampai dengan 29 Desember 2016 adalah Rp2,77 triliun dan 2,26 miliar. Hal ini meningkat dibandingkan dengan nilai dan volume pada akhir tahun 2015 sebesar Rp2,42 triliun dan 1,91 miliar.  Sementara itu, rata-rata efisiensi nilai dan volume penyelesaian transaksi bursa harian tercatat 43,99 persen dan 54,66 persen di tahun 2016, membaik dibanding 43,16 persen dan 50,06 persen di akhir tahun 2015. (hm)