25% Transaksi Saham Terjadi di Pasar Nego, Saham Ini Bisa Mendominasi

Bareksa • 14 Dec 2016

an image
Pengunjung menyaksikan layar pergerakan angka Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Transaksi saham di pasar negosiasi hingga kuartal III-2016 nilainya mencapai Rp298,99 triliun

Bareksa.com – Transaksi di pasar saham Indonesia terus meningkat, baik dari segi volume maupun valuasi. Dalam sembilan bulan tahun ini, berdasarkan catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), total transaksi telah mencapai Rp1.184,94 triliun, atau meningkat 11,68 persen dari nilai periode sama tahun lalu.

Sepanjang Januari-September 2016, sekitar 1,1 triliun lot saham berpindah tangan tak cuma antar investor lokal, tapi juga investor asing.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, transaksi saham di BEI masih didominasi oleh pasar regular. Hingga kuartal III-2016, transaksi yang dilakukan via pasar regular ini mencapai Rp885,84 triliun atau 74,76 persen dari total transaksi.

Nah, yang menarik pada periode ini, ada peningkatan transaksi yang dilakukan di pasar negosiasi sebesar 15,27 persen dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Peningkatan ini lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan transaksi di bursa secara umum.

Nilai transaksi di pasar negosiasi mencapai Rp298,99 triliun atau 25,23 persen dari total transaksi sepanjang Januari-September 2016. Pada periode sama tahun lalu, nilai transaksi di pasar negosiasi mencapai Rp259,39 triliun atau 24,45 persen dari total transaksi Rp1.060,96 triliun.

Bahkan, tutup tahun ini, BEI kemungkinan besar bakal mencatat transaksi negosiasi jauh lebih besar ketimbang tutup tahun lalu yang sebesar Rp371,26 triliun. Hal ini mengingat pada 11 November 2016 telah terjadi transaksi tutup sendiri saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang bernilai Rp177,01 triliun di pasar negosiasi. (Baca juga: Ada Crossing Saham BCA di Pasar Nego Rp177 Triliun, Siapa Pelakunya?)

Dengan tambahan transaksi saham BBCA itu saja, maka total transaksi negosiasi di tahun ini telah mencapai Rp476 triliun.

Berbeda dengan pasar reguler, pasar negosiasi memungkinkan transaksi dengan harga yang tidak dibentuk oleh permintaan di pasar. Bahkan, di pasar negosiasi, tidak ada batas minimum harga saham Rp50 seperti yang diterapkan di pasar reguler.

Tabel: Rangkuman Perdagangan Bursa Hingga Q3-2016

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Transaksi di pasar negosiasi pada tahun ini makin semarak meski sudah ada pengetatan aturan yang dirilis BEI pada 17 Mei 2016. Sejak aturan keluar, otoritas kembali mempertegas kewajiban penyampaian laporan atas transaksi negosiasi dengan harga di luar batasan auto rejection.  

Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan ini tertuang pada Peratuan Bursa Nomor II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang disahkan pada tanggal 29 April 2016.

Bunyinya adalah apabila harga transaksi bursa di pasar negosiasi berada di luar batasan auto rejection yang ditetapkan di pasar regular, maka anggota bursa harus melaporkan kepada bursa alasan dan tujuan dilakukannya transaksi dimaksud dalam jangka waktu paling lambat hari bursa berikutnya, kecuali untuk saham dengan harga minimum (Rp50).

Penegasan peraturan transaksi saham melalui pasar negosiasi ini bukan tanpa sebab. Menurut surat edaran tersebut, alasan dan tujuan yang disampaikan oleh anggota bursa ketika bertransaksi melalui pasar nego di luar batasan auto rejection dianggap masih bersifat umum, misalnya instruksi nasabah dan kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, otoritas bursa menyerukan untuk melaporkan alasan dan tujuan yang sebenarnya. (hm)