Bulan Ini, Saham MLPL Masuk Daftar Efek Marjin dan Short Sell

Bareksa • 01 Dec 2016

an image
Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan yang terlihat pada papan transaksi di Bursa Efek Indonesia - (Bareksa.com/Adam Rizky Nugroho)

Sementara saham SSMS yang sudah masuk daftar efek marjin, sudah bisa ditransaksikan short sell

Bareksa.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan dua saham penghuni baru dalam daftar efek marjin dan daftar efek short sell. Dua saham tersebut adalah saham PT Multipolar Tbk (MLPL) dan saham PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS).

Keputusan tersebut tertuang dalam keterangan surat Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Sell No.Peng.00924/BEI.OPP/11-2016, yang diterbitkan BEI pada 30 November 2016. Melalui pengumuman itu, BEI menegaskan, saham MLPL dan SSMS menggantikan saham PT XL Axiata Tbk (EXCL) dan PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA). Keputusan tersebut berlaku untuk perdagangan bulan Desember 2016.

Namun perlu diketahui, pengumuman itu menyebut hanya saham MLPL saja yang benar-benar baru bisa ditransaksikan secara marjin dan shortshell. Sementara, saham SSMS baru bisa ditransaksikan short sell, karena sebelumnya sudah masuk daftar efek marjin.

Tabel: Daftar Efek Marjin Bulan Desember 2016

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Atas catatan itu, jumlah saham yang bisa ditransaksikan secara marjin hanya sebanyak 60 saham. Pada November, jumlah daftar efek marjin mencapai 61 saham.

Meski jumlah daftar efek marjin berkurang, belakangan BEI tengah mengajukan rencana ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menambah jumlah daftar efek marjin. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya pernah bilang, BEI berencana menambah daftar efek marjin hingga 190-200 saham.

Rencana tersebut dilakukan untuk menghindari transaksi marjin dengan penggunaan rekening regular. Usulan itu pun tentu melalui berbagai syarat, terutama dengan melihat nilai transaksi, frekuensi, dan volume saham.

Sementara itu, masuknya MLPL dan SSMS tidak mengubah jumlah saham dalam daftar efek short sell.

Atas daftar baru saham yang bisa ditransaksikan secara marjin dan short sell, BEI kembali mengingatkan agar Anggota Bursa yang memasukkan penawaran jual ke JATS dalam rangka transaksi short sell, wajib memenuhi ketentuan IV.1 dan ketentuan IV.2 Peraturan Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short selling.

Sekadar mengingatkan, transaksi marjin adalah fasilitas yang diberikan kepada investor untuk membeli saham dengan nilai lebih besar dari modal. Marjin dapat diberikan hingga 50 persen dari nilai jaminan. Misalnya, nilai jaminan nasabah Rp200 juta maka dapat dilakukan pembiayaan hingga Rp400 juta.

Sedangkan transaksi short sell adalah suatu cara yang digunakan dalam penjualan saham. Saat itu investor atau trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Dalam melakukan transaksi ini pelaku short sell menjual saham dulu, baru membelinya. Pelaku short sell menjual saham yang bukan miliknya--biasanya pinjam dari perusahaan efek--dan pelaku short sell akan meraih untung justru apabila harga saham turun. Sebaliknya, kalau harga saham naik, pelaku short sell akan merugi. (hm)