Bareksa.com - Kondisi pasar modal yang terus membaik membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memanfaatkannya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru. Kali ini, BEI akan mengembalikan batas pergerakan saham terbesar dalam sehari yang diperbolehkan dalam transaksi di pasar reguler seperti pada keadaan setahun lalu.
Aturan yang akan diubah ini berkaitan dengan penolakan otomatis (auto rejection) simetris yang sempat diberlakukan asimetris pada Agustus tahun lalu. Asimetris maksudnya adalah batas persentase kenaikan harian tertinggi lebih besar dibandingkan batas persentase penurunan harian sehingga harga saham-saham di bursa lebih mudah untuk beranjak naik dibandingkan turun.
Penerapan auto rejection asimetris pada tahun lalu terkait dengan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melandai. Saat itu, IHSG berada pada level 4.509,61 per akhir Agustus. Kebijakan itu pun berhasil mengerek naik IHSG dan ditutup 4.593 per akhir tahun 2015.
Pada perdagangan hari ini Rabu 31 Agustus 2016, IHSG ditutup naik 0,44 persen ke level 5.386,1 dibandingkan penutupan sebelumnya di 5.362,3. Sementara, sejak awal tahun 2016, sudah bertumbuh 17,2 persen secara year to date dengan rata-rata transaksi harian senilai Rp6,33 triliun.
Akhirnya, BEI pun sepakat untuk mengembalikan auto rejection simetris, meski tidak langsung berlaku pada 1 September 2016. Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdangan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan bursa masih mengkaji aturan tersebut, dan meralat pemberitaan sebelumnya yang mengatakan batas auto rejection simetris akan berlaku awal bulan September.
"Kami memandang, pasar sudah stabil. Maka kami siapkan lagi auto rejection simetris. Saya tidak bilang 1 September. Kami masih kaji yang simetris. Kami akan berlakukan di bulan September, bukan tanggal 1. Masih dikaji," ujarnya Rabu 31 Agustus 2016 di depan wartawan.
Pernyataan tersebut memperjelas berita sebelumnya yang mengatakan surat edarannya akan segera ditandatangani untuk berlaku mulai 1 September 2016.
Hamdi menjelaskan keputusan bursa akan didasarkan pada data terbaru, dan isu global juga. Regulator juga akan melihat data historis sejak kebijakan auto rejection asimetris diberlakukan. "Target September, tapi kan ada proses diskusi dengan OJK juga," ujarnya.
Pada saat yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Alpino Kianjaya menambahkan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk menginformasikan aturan baru ini kepada para sekuritas dan broker anggota bursa. Selain itu, self-regulated organization (SRO) ini juga harus melayangkan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (SRO).
"Lihat perkembangan indeks lagi. Sebelum penerapan auto rejection asimetris, IHSG menyentuh titik terendah intraday 4.033 pada 9 Juni 2015, maka kami mengeluarkan kebijakan itu. Sekarang, IHSG sudah naik mencapai 5.386, atau 17,2 persen year to date. Kalau dibandingkan titik terendah tahun lalu, sudah naik 33,5 persen. Jadi aturan auto rejection asimetris efektif menahan indeks tidak turun terlalu dalam," kata Alpino.
Grafik: Pergerakan IHSG Januari 2015-Agustus 2016
Sumber: Bareksa.com
Atas dasar itu, maka nantinya batas auto rejection bawah akan sama dengan auto rejection atas. Secara rinci, ketika harga saham Rp50 hingga Rp200 per saham batas atas dan bawah bisa mencapai 35 persen, Rp200-Rp5.000 dibatasi 25 persen dan saham di atas Rp5.000 bisa naik dan turun hingga 20 persen.
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo pun bersyukur atas rencana BEI tersebut. "Bagus, alhamdulillah," katanya singkat kepada Bareksa. Tanpa banyak pernyataan, Satrio menegaskan, auto rejection simetris baik saat investor melakukan koreksi, tidak seperti saat ini yang selalu tertahan.
Analis Danareksa Capital Guntur Tri Haryanto juga menyambut baik rencana BEI. Guntur berpendapat, apabila BEI menetapkan kembali auto rejection simetris, volatilitas IHSG akan semakin tinggi, dan memang disengaja untuk demikian, karena maksimal perubahan harga saham baik ke atas maupun ke bawah memiliki batas yang sama.
Tabel: Perbandingan Batas Auto Rejection Sekarang Berlaku (Sejak 2015) dan Baru (Sept 2016)
Sumber: Bursa Efek Indonesia
Namun rencana auto rejection simetris bukan satu-satunya sentimen penggerak IHSG. "Di pasar modal masih terdapat risiko-risiko utama yang masih akan membayangi, seperti masih rendahnya harga minyak, sentimen kenaikan Fed rate dan perkembangan ekonomi global yang masih belum menentu. Tetapi kondisi pasar saat ini sudah cukup baik dengan terjadinya peningkatan kepercayaan investor di pasar terutama sepanjang tahun ini," imbuh Guntur.
Asal tahu saja, penerapan auto rejection asimetris pada tahun lalu ditujukan untuk menahan laju harga terlalu ke bawah dan menyebabkan kepanikan di pasar. Aturan tersebut tertuang dalam surat BEI No: Kep-00096/BEI/08-2015. (hm)
Catatan: Berita ini sudah diperbarui dengan pernyataan bursa terbaru, menggantikan berita sebelumnya yang mengatakan aturan auto rejection simetris berlaku 1 September 2016.