Bareksa.com - Berharap pasar modal menjadi garda terdepan penyerapan dana tax amnesty, Bursa Efek Indonesia (BEI) langsung tancap gas menggagas beberapa inisiatif insentif. Setidaknya, sudah ada tiga insentif yang sedang dalam pembahasan BEI.
Tiga insentif tersebut terkait crossing saham, tender offer, dan biaya pencatatan saham perdana (fee listing). Dari tiga insentif itu, crossing dan tender offer hanya berlaku untuk pihak yang melakukan repatriasi. Transaksi crossing atau tutup sendiri biasanya dilakukan hanya untuk balik nama kepemilikan saham. Sementara itu, tender offer dilakukan bila ada perubahan kepemilikan mayoritas dari suatu perusahaan.
Insentif pertama soal crossing saham adalah diskon biaya transaksi. Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan menuturkan, biasanya biaya transaksi yang dikenakan sebesar 0,03 persen dari nilai transaksi. "Nanti akan kami diskon. Tentunya dengan batasan nilai tertentu," ucap Nicky, Selasa, 19 Juli 2016.
Melalui insentif pertama, Nicky bilang, nantinya status kepemilikan saham yang menggunakan nama pihak lain akan kembali ke pemilik sebenarnya. Secara sederhana, jika sebuah saham dimiliki dua pihak yang sebenarnya kedua pihak itu adalah satu orang. Dengan melakukan crossing dengan bumbu insentif, maka status kepemilikan saham tersebut semakin jelas.
Insentif kedua adalah tender offer. BEI akan memberi relaksasi dalam hal proses. "Disini, proses tender offer bisa lebih ringkas, tapi bukan waktu penentuan harga," ujar dia.
Tender offer merupakan salah suatu cara untuk dilakukannya take over sebagai implementasi dari amanah yang terdapat dalam Pasal 83 Undang-undang Pasar Modal Tahun 1995, melalui Keputusan Ketua Pengawas Pasar Modal No. Kep-85/PM/1996 tentang Penawaran Tender, Pedoman tentang Bentuk dan Isi Pemyataan Penawaran Tender, dan Pihak Lainnya Sehubungan dengan Penawaran Tender.
Dalam proses tender offer, proses yang perlu dilalui adalah pengumuman rencana penawaran tender dilakukan lewat minimal dua surat kabar, yang memuat identitas pihak pelaku penawaran tender, pernyataan bahwa pihak penawar tender telah mempunyai dana yang cukup, dan harga penawaran dalam suatu penawaran tender adalah harus lebih tinggi dari harga pasar tertinggi atas efek yang bersangkutan di BEI dalam jangka waktu 90 hari sebelum dilakukan pengumuman tentang rencana penawaran tender.
Kemudian, insentif terakhir terkait fee listing. Terakhir kali, BEI telah menaikkan biaya pencatatan perdana pada tahun 2014. Melalui perubahan aturan itu yang berlaku hingga saat ini, biaya pencatatan dikategorikan berdasarkan papan utama dan papan pengembangan.
Emiten pada papan utama akan dikenakan fee Rp 1 juta untuk setiap kelipatan Rp 1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Adapun, minimal biaya pencatatan yang dibayar per tahun itu sebesar Rp 25 juta dan maksimal Rp 250 juta. Sedangkan, emiten pada papan pengembangan harus membayar listing fee minimal Rp 25 juta dan maksimal Rp 150 juta. Ketentuan listing fee ini mulai berlaku 30 Januari 2014.