Penjaminan Efek Lebih Selektif, OJK Revisi Aturan

Bareksa • 04 Jan 2016

an image
Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad (ketiga kanan), Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution (kiri), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri), Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida (kedua kanan) dan Dirut Bursa Efek Indonesia Tito.

Tidak semua transaksi akan dijamin oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok revisi peraturan  penjaminan transaksi efek di Bursa Efek Indonesia. Mengubah aturan yang berlaku saat ini, revisi dari aturan itu tidak semua jual beli di pasar saham akan dijamin. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan bahwa regulator saat ini sedang mengkaji perubahan aturan, yaitu Peraturan OJK nomor 26/POJK.04/2014 tentang Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa. 

"Ada perubahan aturan, revisi aturan yang sudah ada berdasarkan jenis saham atau efeknya. Ada evaluasinya berkala. Nanti juga ada jenis transaksinya. Ini sedang dalam kajian," ujarnya di sela-sela acara Pembukaan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia 4 Januari 2016. 

Saat ini, di bawah peraturan nomor 26/POJK.04/2014, semua transaksi dijamin berdasarkan ketentuan karena ada dana jaminan. Namun, Nurhaida menjelaskan nanti ada efek yang menurut evaluasi tidak layak dijamin. OJK akan membuat daftar efek tersebut dan akan mengevaluasi secara berkala. 

Meskipun belum dapat menyebutkan kapan tanggal pasti revisi aturan itu akan keluar, Nurhaida menyebutkan revisi aturan tentang penjaminan transaksi ini termasuk dalam target yang akan diselesaikan pada tahun ini. "Targetnya 2016. Tahun ini banyak aturan yang akan keluar, tergantung mana yang diprioritaskan," katanya.

Seperti tertera dalam rancangan regulasi di situs resmi OJK, disebutkan efek yang tidak dijamin itu mempertimbangkan komposisi kepemilikan efek, pola transaksi efek, fluktuasi harga efek, volume transaksi efek, dan frekuensi transaksi efek. Adapun persyaratan dan tata cara penetapan efek tidak dijamin wajib ditetapkan dalam peraturan Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan. 

Rancangan itu juga menyebut transaksi dipisahkan dari penjaminan berdasarkan ketentuan Bursa Efek akan diumumkan oleh Bursa paling lambat dua hari sebelum transaksi tersebut tidak dijamin oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring. Selain itu, transaksi dipisahkan ditetapkan jika ada indikasi tidak wajar, berisiko tinggi atau membahayakan pasar. 

Di samping revisi aturan mengenai penjaminan transaksi, ada aturan lain yang akan diubah oleh OJK pada tahun ini. Salah satunya peraturan ketentuan penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue), yaitu POJK nomor IX.D.1. "Pembahasannya sudah final. Dalam rencana ada penggabungan aturan karena mengatur hal yang searah. Kami akan mencoba menggabungkan, yaitu peraturan IX.D.1 dan IX.D.4."

Nurhaida juga menyebutkan aturan lain yang akan segera keluar adalah tentang pelaporan penggunaan dana oleh emiten. Selama ini, emiten harus melaporkan penggunaan dana kepada publik setiap triwulan, tetapi OJK akan merevisi aturan itu dan hanya mengharuskan emiten melapor setiap semester.