BeritaArrow iconKategoriArrow iconArtikel

Regulator Siapkan Papan Khusus untuk IPO UKM & Perusahaan Start-Up

30 Januari 2016
Tags:
Regulator Siapkan Papan Khusus untuk IPO UKM & Perusahaan Start-Up
Monitor menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (18/6). IHSG ditutup melemah 0,25 point atau 0,01 persen menjadi 4.945,49 pada perdagangan bursa saham awal ramadan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Faktor likuiditas perdagangan menjadi salah satu pertimbangan investor

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan usaha kecil menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (start-up) meraup dana dengan menawarkan saham perdana (IPO) di lantai bursa. Regulator berencana membuat aturan khusus dan juga memisahkannya dari yang sudah ada sekarang untuk menjamin likuiditas saham bagi investor.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan regulator ingin mendorong perkembangan UKM dan juga perusahaan rintisan karena merupakan kelompok industri yang mendukung ekonomi nasional. Banyak UKM yang berpotensi berkembang, tetapi belum memiliki akses pendanaan dari bank.

"Kami usahakan bagaimana UKM mendapat jalan keluar, maka kami pertimbangkan masuk ke pasar modal. Akan tetapi tidak gampang untuk masuk bursa karena harus ada syarat modal minimum, underwriter yang merupakan biaya bagi mereka. UKM di satu sisi berpotensi berkembang tetapi terlalu kecil untuk masuk papan reguler," ujarnya di sela-sela acara peluncuran GMRA Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat 29 Januari 2016.

Promo Terbaru di Bareksa

Selama ini, di Bursa Efek Indonesia (BEI) memang sudah ada pemisahan saham berdasarkan ukurannya, yaitu di papan utama dan papan pengembangan. Papan utama ditujukan untuk perusahaan dengan ukuran besar, yaitu memiliki aset minimal Rp100 miliar. Selain itu, perusahaan di papan utama juga memiliki rekam jejak baik dan telah melakukan kegiatan usaha utama minimal 36 bulan beruturut-turut.

Di sisi lain, papan pengembangan dibuat untuk para emiten yang belum dapat memenuhi persyaratan utama tetapi memiliki potensi untuk berkembang. Berdasarkan aturan bursa, perusahaan yang dapat melakukan penawaran perdana bila memiliki nilai aset minimal Rp5 miliar.

Permasalahannya, UKM atau perusahaan start-up belum tentu dapat memenuhi syarat untuk menawarkan saham di bursa saat ini, bahkan sekedar tercatat di papan pengembangan sekalipun. Hal itu juga akan menjadi pertimbangan para investor yang akan melakukan perdagangan di bursa.

Oleh karena itu, OJK bersama dengan BEI sedang mempertimbangkan UKM untuk masuk dalam satu daftar khusus. Dari daftar tersebut, akan dicari angel investor yang akan membantu membesarkan mereka hingga masuk ke pasar modal. Pada saat yang sama, regulator juga menyiapkan sistem dan pembentuk pasar (market maker) yang akan memastikan saham mudah diperdagangkan atau likuid.

"Kalau perdagangan tidak likuid, saham mereka tidak menarik. Maka, kami harus mempersiapkan selengkap mungkin, termasuk siapa yang akan membantu perdagangan sekunder di bursa. Bila masuk di papan tetapi tidak ada perdagangan kan sayang," ujarnya.

Meski enggan memberikan target, Nurhaida memastikan rencana tersebut setidaknya masuk dalam program OJK 2016. Dia ingin memastikan semua yang dibutuhkan siap agar UKM dapat segera mencari dana dari pasar modal.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%
Tags:

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua