Dapatkah Ketentuan Minimum Free Float Terpenuhi Awal 2016?

Bareksa • 25 Sep 2015

an image
A woman looks at an electronic board showing the main stock market index at Mandiri Sekuritas trading floor in Jakarta August 25, 2015. REUTERS/Beawiharta

Ada 37 emiten tercatat belum memenuhi persyaratan minimum free float 7,5%; BEI belum memutuskan

Bareksa.com - Ketentuan batas minimum saham beredar di publik (free float) tampaknya masih sulit untuk dipenuhi oleh emiten yang sudah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Padahal, tenggat waktu pemenuhan peraturan yang bertujuan menambah likuidas di pasar itu hanya sekitar empat bulan lagi.

Berdasarkan data BEI, masih ada setidaknya 37 emiten tercatat yang belum memenuhi persyaratan minimum free float sebesar 7,5 persen dari modal disetor perusahaan. Adapun jumlah emiten yang tercatat di BEI saat ini sebanyak 518 perusahaan.

Sejumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut mempertimbangkan aksi korporasi seperti penerbitan saham baru dengan hak memesan efek (rights issue) hingga divestasi dari pemegang saham mayoritas. Namun, tidak mudah untuk dapat melakukan aksi korporasi bernilai besar pada saat pasar modal sedang tertekan.

Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP), yang sedang dalam proses rights issue, terpaksa menurunkan target maksimal raihan dana menjadi Rp20,77 triliun dari sebelumnya Rp26,7 triliun. Produsen rokok merek Dji Sam Soe dan distributor merek Marlboro di Indonesia tersebut saat ini hanya memiliki free float sekitar 2 persen. Sementara mayoritas sahamnya dimiliki oleh Philip Morris yang bermarkas di Amerika Serikat. (Baca juga Philip Morris Kurangi Kisaran Harga Rights Issue, Market Cap HMSP Masih Terbesar)

Di sisi lain, perusahaan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) sedang mengkaji sejumlah opsi untuk menambah free float termasuk dengan melakukan rights issue. Sekitar 95 persen saham ADMF dimiliki oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). (Baca juga: Tambah Free Float Saham, ADMF Kaji Rights Issue)

"Kami sedang berhitung-hitung caranya seperti apa yang harus kami lakukan. Minimum (free float) 7,5 persen, tapi kami masih bicarakan secara internal mudah-mudahan bisa. Opsi bisa right issue atau divestasi, tapi belum bisa diungkapkan," ujar Direktur Utama ADMF Willy Suwandi Dharma.

Sementara itu, operator rumah sakit PT Sejahteraraya Anugerahjaya Tbk (SRAJ) mengumumkan penundaan penawaran umum terbatas karena mempertimbangkan keadaan ekonomi saat ini. "Perseroan akan mempertimbangkan penundaan pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas II setelah melihat prospek bisnis yang lebih baik di masa mendatang sehingga akan memberi hasil yang lebih optimal untuk semua pemegang saham," kata manajemen SRAJ dalam keterbukaan informasi pada 23 September 2015.

Padahal, operator rumah sakit Mayapada itu pada awal bulan ini sudah mendapatkan jawaban penelaahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan aksi korporasi itu. Sebelumnya, SRAJ berencana menerbitkan saham baru sebanyak 5,35 miliar lembar dan sekitar 2,87 miliar saham di antaranya rencananya akan diserap oleh PT Surya Cipta Inti Cemerlang (SCIC), pemegang saham terbesar perseroan.

Pasar modal Indonesia sedang mengalami tekanan akibat pengaruh dari pertumbuhan ekonomi yang melambat dan nilai tukar rupiah yang terdepresiasi. Sejak awal tahun hingga 23 September 2015, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 18,8 persen. Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam perdagangan spot per hari ini  (Jumat, 25 September 2015) mencapai Rp14.676 per dolar AS, atau melemah 18,47 persen sejak awal tahun. Nilai tukar rupiah pun merupakan yang paling lemah sejak krisis moneter 1998.  

Grafik Perbandingan Return IHSG dan Indeks Regional

Sumber: Bursa Efek Indonesia

Tenggat Waktu Diundur?

Seiring dengan masih banyaknya emiten yang belum dapat memenuhi ketentuan itu, muncul spekulasi bahwa otoritas bursa akan menunda implementasi peraturan yang sudah terbit sejak awal 2014 tersebut. Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat. "Belum ada keputusan untuk mengundurkan (tenggat) itu," katanya dalam pesan singkat 25 September 2015.

Ketentuan batas minimum free float tertuang dalam Perubahan Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Peraturan ini dikeluarkan pada 20 Januari 2014. Perubahan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, serta meningkatkan likuiditas saham Emiten di pasar modal.

Perubahan Peraturan Nomor I-A tersebut memuat beberapa ketentuan baru (continuous obligation) bagi Perusahaan Tercatat untuk tetap tercatat antara lain free float minimal 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor, dan jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek. Emiten diberikan waktu dua tahun hingga Januari 2016 untuk dapat memenuhi ketentuan itu.

Adapun untuk emiten baru yang akan melangsungkan penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), sudah sejak awal ditentukan batas minimalnya, yaitu 10 persen hingga 20 persen bergantung dari nilai ekuitasnya dan papan pencatatannya. Rincian ketentuan untuk emiten baru IPO sebagai berikut.

Tabel Ketentuan Free Float Emiten di BEI

Sumber: Bursa Efek Indonesia