Bursa Klaim 80% Emiten Terima Kenaikan Biaya Pencatatan Tahunan Hingga 10x Lipat

Bareksa • 23 Feb 2015

an image
Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO)

109 emiten keberatan pembayaran minimum naik dari Rp5 juta menjadi Rp50 juta

Bareksa.com - Bursa Efek Indonesia mengklaim sebagian besar dari emiten yang tercatat menyanggupi kenaikan biaya pencatatan tahunan (annual listing fee). Sisanya, menyatakan keberatan dan berharap bursa mengkaji ulang tarif baru yang berlaku mulai Januari 2015 itu. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen mengakui memang ada 109 emiten yang keberatan dengan penerapan biaya baru yang tertera dalam perubahan peraturan pencatatan bursa Nomor I-A Kep-00001/BEI/01-2014.

"Sekitar 80 persen emiten yang tercatat sanggup bayar. Masa yang mayoritas harus mengikuti keinginan yang minoritas?" katanya, Jumat 20 Februari 2015. 

Menurutnya, dari 109 emiten yang keberatan tersebut banyak yang meminta keringanan dalam pembayaran uang tahunan tersebut. Bahkan, ada 3 emiten yang masih belum membayar dengan alasan masalah keuangan. 

"Mereka minta keringanan dengan cara mencicil atau bersedia membayar penuh sesuai dengan peraturan yang lama," jelasnya. 

Seperti diketahui, mulai awal tahun 2015 BEI menagih annual listing fee yang lebih besar dibandingkan sebelumnya. Semula, biaya tahunan sebesar minimal Rp5 juta dan maksimal Rp100 juta. Angka yang dibayarkan dalam rentang itu berdasarkan kapitalisasi pasar emiten. 

Sekarang, biaya pencatatan tahunan saham ditetapkan sebesar Rp500 ribu untuk  setiap  kelipatan  Rp1 miliar  dari jumlah  nilai  kapitalisasi pasar terkini perusahaan tercatat, dengan minimum pembayaran Rp50 juta dan maksimum Rp250 juta. Pembayaran fee minimum Rp50 juta ini dilakukan oleh emiten dengan kapitalisasi pasar Rp100 miliar atau kurang.

Jika emiten telat membayar maka akan dikenakan sanksi berupa denda 2% per bulan dihitung proporsional sesuai hari keterlambatan. Selain itu, bursa akan menagih dan memberi waktu untuk melunasi. Jika dalam kurun waktu itu kewajiban tidak juga dipenuhi maka perusahaan bisa dihapus (delisting) dari bursa. 

Di sisi lain, Asosiasi Emiten Indonesia sudah mengatakan keberatan terkait dengan penerapan aturan baru tersebut yang dianggap membebani emiten. Apalagi, emiten di pasar modal juga dibebankan iuran oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Grafik Porsi Emiten di BEI Berdasarkan Market Cap

Sumber: Bloomberg

Berdasarkan data Bloomberg, ada 282 emiten dengan kapitalisasi pasar (market cap) di atas Rp1 triliun. Angka tersebut mencakup 55,62 persen dari jumlah yang tercatat di bursa 507 emiten. Pada saat yang sama, ada 45 emiten atau 8,88 persen dengan market cap di bawah Rp100 miliar. Mereka inilah yang paling terkena dampak kenaikan annual listing fee yang nilainya membengkak hingga 10 kali lipat tahun sebelumnya. (al)