Sudah penuhi kewajiban, saham PKPK kembali diperdagangkan

Bareksa • 03 Mar 2014

an image
Pekerja memperhatikan panel elektronik Indeks Harga Saham Gabungan di gedung Bursa Efek Indonesia (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Pihaknya telah mencabut penghentian sementara (unsuspend) saham PKPK mulai pagi ini

IQPlus - Saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) mulai diperdagangkan lagi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di seluruh pasar mulai sesi pertama perdagangan hari ini.

Pjs. Kadiv. Penilaian Perusahaan Non Group BEI, Arif M. Prawirawinata dan Kadiv. Perdagangan Saham BEI, Andre P.J Toelle dalam keterbukaan informasi hari ini, Senin mengatakan pihaknya telah mencabut penghentian sementara (unsuspend) saham PKPK mulai pagi ini. 

Pencabutan suspensi ini dilakukan Bursa karena perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sanksi denda yang dikenakan oleh Bursa.

Adapun pasca pencabutan suspensi, saat ini harga saham PKPK masih belum mengalami pergerakan dan masih berada pada posisi Rp98 per saham.