IQPlus - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut suspensi saham PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk (IKAI) di sesi kedua hari ini.
Pencabutan suspensi tersebut dilakukan BEI setelah PT Intikeramik Alamasri Industri Tbk melakukan kewajibannya membayar biaya pencatatan tahunan (annual listing fee), demikian yang disampaikan I Gede Nyoman Yetna dan Umi Kulsum, Kadiv. Penilaian Perusahaan Group 1 dan 2 dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pasca dicabut suspensi, saham IKAI telah diperdagangkan kembali di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi kedua dibuka. Saat ini terpantau saham IKAI mengalami penurunan 3,279% atau 4 poin dari sebelumnya Rp122 per saham menjadi Rp118 per saham.
Seperti diberitakan sebelumnya, saham IKAI bersama dengan tiga saham emiten lainnya di suspen BEI terkait dengan keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2014 (annual listing fee) pada sesi pertama dari pasar reguler dan pasar tunai