BEI akan hapus emiten bersaham publik umum

Bareksa • 03 Feb 2014

an image
Tampak depan gedung Bursa Efek Indonesia (Investordaily)

Bursa memberikan waktu untuk memenuhi peraturan selama dua tahun

Investordaily - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham emiten dari pasar modal yang tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah saham beredar di publik atau "free float".

"Kamis ini tanggal 30 Januari, peraturan tentang 'free float' efektif diberlakukan. Tujuan peraturan ini, salah satunya untuk menjaga kualitas emiten di Bursa, emiten wajib mematuhinya atau pilihan lainnya yaitu 'delisting' atau penghapusan pencatatan," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Jakarta, Kamis.

Selengkapnya...