Investordaily - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham emiten dari pasar modal yang tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah saham beredar di publik atau "free float".
"Kamis ini tanggal 30 Januari, peraturan tentang 'free float' efektif diberlakukan. Tujuan peraturan ini, salah satunya untuk menjaga kualitas emiten di Bursa, emiten wajib mematuhinya atau pilihan lainnya yaitu 'delisting' atau penghapusan pencatatan," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Jakarta, Kamis.