Beli Emas Digital Secara non Tunai Haram atau Halal? Begini Penjelasan Lengkap Fatwa MUI

Abdul Malik • 17 Jul 2024

an image
Salah satu kantor Majelis Ulama Indonesia di Gresik, Jawa Timur. (Shutterstock)

Nilai transaksi emas digital pada periode Januari-November 2023 mencapai Rp8,1 triliun, meroket 316,8%

Bareksa.com - Berinvestasi di emas digital semakin jadi tren di kalangan masyarakat, termasuk anak muda. Hal ini didorong meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berinvestasi, dukungan regulasi oleh otoritas, serta inovasi kemudahan dan murahnya biaya berinvestasi emas yang diluncurkan oleh pelaku industri. 

Bahkan menurut catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), nilai transaksi emas digital pada periode Januari-November 2023 mencapai Rp8,1 triliun, meroket 316,8% dibandingkan periode yang sama pada 2022 yang hanya Rp2 triliun. Volume transaksi emas digital juga melesat 277,5% dari sebelumnya 2,19 ton menjadi 8,2 ton di periode yang sama. 

Saat ini investasi semakin murah dan mudah, terutama dengan kehadiran emas digital. Sehingga investor bisa membeli emas fisik secara digital hanya dengan sentuhan jari melalui telepon seluler, tanpa harus datang ke toko. Seiring perkembangan inovasi dan teknologi, investasi emas kini juga tak hanya bisa secara tunai, melainkan juga non tunai atau mencicil. Hal ini untuk memudahkan investor dalam menyimpan asetnya di logam mulia. Namun ternyata masih ada perdebatan di masyarakat, soal apakah berinvestasi emas digital secara non tunai itu halal dan sesuai prinsip syariah atau justru haram? 

Beli Emas di Sini

Perbedaan Pendapat Para Ulama

Untuk lebih jelasnya kamu bisa melihat penjelasannya dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang JUAL-BELI EMAS SECARA TIDAK TUNAI. Dalam fatwa tersebut dijelaskan secara global, terdapat dua pendapat ulama tentang jual beli emas secara angsuran.

Pendapat pertama haram; ini adalah pendapat mayoritas ulama, dengan argumen (istidlal) berbeda-beda. Argumen paling menonjol dalam pendapat ini adalah bahwa uang  kertas dan emas merupakan tsaman (harga, uang), sedangkan tsaman tidak boleh diperjualbelikan kecuali secara tunai. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ubadah bin al Shamit bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Jika jenis (harta ribawi) ini berbeda, maka jualbelikanlah sesuai kehendakmu apabila dilakukan secara tunai.’

Pendapat kedua, boleh (jual beli emas dengan angsuran). Pendapat ini didukung oleh sejumlah fuqaha masa kini, di antara yang paling menonjol adalah Syeikh Abdurahman As-Sa’di. Meskipun mereka berbeda dalam memberikan argumen (istidlal) bagi pandangan tersebut, hanya saja argumen yang menjadi landasan utama mereka adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syeikh al-Islam Ibnu Taymiyah dan Ibnul Qayyim mengenai kebolehan jual beli perhiasan (terbuat emas) dengan emas, dengan pembayaran tangguh. 

Mengenai hal ini Ibnu Taymiyyah menyatakan dalam kitab al-Ikhtiyarat (lihat ‘Ala’ al-Din Abu al-Hasan al-Ba’liy al-Dimasyqiy, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah min Fatawa Syaikh Ibn Taimuyah, al-Qahirah, Dar al Istiqamah, 2005, h. 146): “Boleh melakukan jual beli perhiasan dari emas dan perak dengan jenisnya tanpa syarat harus sama kadarnya (tamatsul), dan kelebihannya dijadikan sebagai kompensasi atas jasa pembuatan perhiasan, baik jual beli itu dengan pembayaran tunai maupun dengan pembayaran tangguh, selama perhiasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai harga (uang).”

Ibnul Qayyim menjelaskan lebih lanjut: “Perhiasan (dari emas atau perak) yang diperbolehkan, karena pembuatan (menjadi perhiasan) yang diperbolehkan, berubah statusnya menjadi jenis pakaian dan barang, bukan merupakan jenis harga (uang)." Karena itu, tidak wajib zakat atas perhiasan (yang terbuat dari emas atau perak) tersebut, dan tidak berlaku pula riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak berlaku riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama. Hal itu karena dengan pembuatan (menjadi perhiasan) ini, perhiasan (dari emas) tersebut telah keluar dari tujuan sebagai harga (tidak lagi menjadi uang) dan bahkan telah dimaksudkan untuk perniagaan. 

Beli Emas di Sini

Karena itu, tidak ada larangan untuk memperjualbelikan perhiasan emas dengan jenis yang sama...” (I’lam al-Muwaqqi’in; 2/247). Dengan begitu mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut: 

a. Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali
b. Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. 

Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.” Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba. 

Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut:

a. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
b. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli emas. Apabila tidak diperbolehkan jual beli emas secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
c. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
d. Sekiranya pintu (jual beli emas secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira. 

Beli Emas di Sini

Fatwa MUI Soal Jual Beli Emas non Tunai

Mempertimbangkan hal tersebut, DSN MUI memutuskan bahwa fatwa jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). MUI juga menyatakan harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. 

Menurut MUI, emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn), serta emas yang dijadikan jaminan tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan. Isi selengkapnya fatwa tersebut bisa kamu baca di sini atau di sini

Dengan begitu jelaslah sudah fatwa MUI soal membeli emas secara tidak tunai atau mencicil adalah diperbolehkan selama itu tidak menjadi alat tukar seperti uang, sehingga emas yang diperjualbelikan secara non tunai tersebut merupakan komoditas seperti pakaian atau harta lain seperti logam mulia. Dalam hal ini misalkan kamu membeli emas digital 20 gram dengan niat ingin dijadikan mahar pernikahan atau tabungan hari tua, sementara kamu hanya mampu mengangsur 1 gram per bulan, maka hal itu diperbolehkan sesuai fatwa MUI. 

Dengan mencicil beli emas 1 gram per bulan, hingga nantinya terkumpul 20 gram, maka kamu siap untuk melakukan cetak fisik emas tersebut, yang kemudian bisa kamu jadikan mahar pernikahan, tabungan hari tua, warisan, atau kado buat ibu tercinta. 

Beli Emas di Sini

Investasi Emas di Bareksa Emas

Salah satu cara mudah investasi emas adalah dengan memanfaatkan fitur Bareksa Emas yang tersedia di Bareksa. Kamu bisa berinvestasi emas dari manapun dan kapanpun. Dalam menyediakan fitur Bareksa Emas, Bareksa bekerja sama dengan Pegadaian, Treasury, dan Indogold. Bareksa Emas sebagai alternatif pilihan investor untuk memiliki emas fisik yang bisa dibeli secara digital atau emas online.

Mitra pengelolaan emas di Bareksa Emas yaitu Treasury berlisensi sebagai pedagang emas digital dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Sementara Pegadaian dan Indogold juga memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Investasi emas secara online bukan berarti tidak ada wujudnya. Sekarang, setelah membeli emas digital di Bareksa Emas, Smart Investor juga bisa memiliki wujud fisiknya yang diantar langsung ke rumah dengan fitur Cetak Fisik.

Emas batangan yang tersedia di Bareksa Emas adalah emas murni dengan kadar 99,99%. Smart Investor dapat memilih emas Antam ataupun emas UBS untuk Tarik Fisik di Bareksa Emas. Jangan tunda lagi, terus tingkatkan investasi emas kamu dan raih potensi keuntungannya.

Investasi Emas di Sini

(AM)

***

Ingin investasi emas dan reksadana di Bareksa?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital, berkerja sama dengan Mitra Emas berizin.