Bareksa.com - Harga emas kembali melonjak pada perdagangan awal pekan ini di kisaran US$1.760 per troy ons. Kenaikan harga emas tersebut menjelang pertemuan Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed serta adanya sentimen negatif dari China.
Berdasarkan riset dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), sentimen yang mempengaruhi harga emas dari China adalah masalah yang menimpa Grup Evergrande.
"Permasalahan ini memicu kekhawatiran pasar karena sedikit memberi pengingat terhadap krisis Lehman Brothers beberapa tahun silam. Krisis Lehman Brothers sebelumnya berujung pada krisis subprime mortgage di Amerika Serikat (AS)," tulis ICDX dalam rilisnya, Rabu (22/9).
Sentimen lainnya datang dari pertemuan the Fed pada pekan ini. Pertemuan ini dipenuhi harapan terhadap perubahan kebijakan moneter AS. Pertemuan ini menjadi perhatian utama pasar menyusul sejumlah data yang dirilis beberapa waktu terakhir.
Harga emas terlihat bergerak naik dengan target resistance di area US$1.765 dan support terdekatnya di area US$1.755. Sementara support terjauhnya berada di area US$1.745 hingga ke zona US$1.740, sedangkan untuk resistance terjauhnya berada di area US$1.775 hingga ke zona US$1.780 per troy ons.
Peningkatan harga emas ini akan menguntungkan investor yang tertarik berinvestasi di emas. Dalam berinvestasi emas ini bisa dilakukan dengan langsung membeli emas fisik atau menyimpannya dalam bentuk digital.
Dalam hal ini, ICDX telah mendapatkan persetujuan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai penyelenggara pasar fisik emas digital. Persetujuan yang sama juga diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di pasar fisik emas digital.
Adapun perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.
Pelaksanaan pasar fisik emas digital ini merujuk Peraturan Menteri Perdagangan 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Integrasi bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital dalam pasar fisik emas digital sebagai bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital.
Integrasi ini sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi, sehingga diharapkan akan semakin menarik investor dan investasi emas digital dapat terus berkembang.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.