Bareksa.com - Dari zaman ke zaman, emas selalu menjadi produk investasi yang digemari masyarakat. Penampilannya yang berkilau indah membuatnya menjadi primadona umat manusia dan akhirnya digunakan sebagai alat tukar dan alat penyimpan kekayaan.
Emas juga dikenal sebagai "logam mulia", sebuah jenis logam yang menurut ilmu kimia tahan terhadap korosi dan oksidasi. Sebagai logam mulia, berarti emas tidak mengalami korosi dan oksidasi, bahasa mudahnya, emas tidak akan berkarat. Tidak seperti besi misalnya, yang tentu sangat mudah berkarat di kala bertemu air dan udara.
Bagi anda yang pernah bertransaksi emas, mungkin tidak asing lagi menderngar istilah karat. Lantas apa maksudnya ya? Apakah ternyata emas juga berkarat seperti besi? Ternyata tidak, bukan “karatan” seperti itu yang dimaksud.
Dalam dunia investasi maupun perhiasan, dikenal istilah karat, selain ukuran berat seperti gram maupun troy ounce. Karat adalah jumlah persentase atau kadar emas murni yang terkandung dalam suatu logam.
Sebagai informasi, emas adalah logam yang unik. Salah satu sifat asli logam ini adalah lunak, mudah bengkok, dan mudah dipatahkan. Alhasil, pengrajin emas kesulitan untuk membentuk emas murni yang kuat dan memiliki durabilitias tinggi.
Karena itu, emas murni harus dicampur dengan logam lain, seperti perak, tembaga, dan lain sebagainya. Tujuannya tentu untuk membuat produk emas yang agak lebih kuat dan tahan lama. Supaya jika dibikin cincin, tidak mudah patah. Jika dibikin kalung, tidak mudah putus, dan lain sebagainya.
Standar karat digunakan untuk menjadi indikator kemurnian emas yang terkandung dalam suatu produk emas. Setiap karat menunjukkan 1/24 dari keseluruhan. Jadi jika sepotong perhiasan terbuat dari logam yang terdiri dari 18 bagian emas dan 6 bagian tembaga, itu adalah emas 18 karat.
Semakin tinggi kadar kemurnian emas maka semakin lunak, tentu bukan lunak dalam pengertian empuk atau lembek. Lunak yang dimaksud adalah tak kuat menahan adanya tambahan detail yang diberikan. Logam kuning ini juga mudah berubah bentuk jika terkena panas.
Sekadar informasi, ada acuan khusus untuk kadar kemurnian emas yaitu standar SNI 13-3487-2005 yang menetapkan standar karat sebagai berikut :
- 24 Karat artinya memiliki kandungan emas murni sekitar 99,00 persen s.d. 99,99 persen
- 23 Karat artinya kandungan emas murni 94,80 persen s.d. 98,89 persen
- 22 Karat artinya kandungan emas murni 90,60 persen s.d. 94,79 persen
- 21 Karat artinya kandungan emas murni 86,50 persen s.d. 90,59 persen
- 20 Karat artinya kandungan emas murni 82,30 persen s.d. 86,49 persen
- 19 Karat artinya kandungan emas murni 78,20 persen s.d. 82,29 persen
- 18 Karat artinya kandungan emas murni 75,40 persen s.d. 78,19 persen
- 14 Karat artinya kandungan emas murni 58,3 persen s.d. 41,7 persen
- 10 Karat artinya kandungan emas murni 41,7 persen s.d. 58,3 persen
Sebagai contoh, jika ada emas kadar 23 karat berarti tingkat kemurniannya adalah 23/24 x 100 persen atau sekitar 95,8 persen. Jadi, bila emas kadar 23 karat dengan berat 10 gram maka kandungan emas murninya = 23/24 x 10 = 9,58 Gram.
Secara umum, produk emas yang memiliki karat di bawah 23 adalah perhiasan, yang memang sudah tentu harus dicampur dengan logam lain agar tidak mudah rusak. Sementara emas yang 24 karat sangat jarang atau bahkan tidak pernah dibuat menjadi perhiasan. Lalu, adakah produk emas 24 karat? Jawabannya Ada.
Emas dengan 24 karat biasanya merupakan produk emas batangan yang memang hanya cukup disimpan sebagai simpanan kekayaan atau investasi, dan bukan untuk "dipakai".
Dengan membeli emas di harga tertentu dan menyimpannya selama jangka waktu tertentu, kita bisa menjualnya kembali di waktu yang akan datang ketika sedang membutuhkan uang tunai, dengan harapan harganya sudah naik dan mendapatkan keuntungan.
(KA01/Arief Budiman/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.