Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi dan ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Selasa 21 Juli 2020 :
IHSG
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksikan melanjutkan koreksi pada perdagangan hari ini, Selasa (21/7/2020). Pada perdagangan Senin (20/7/2020), IHSG mengakhiri pergerakan di zona merah setelah terkoreksi 0,56 persen ke level 5.051,11. Adapun pelemahan didorong oleh sektor aneka industri dan sektor pertambangan yang masing-masing terkoreksi 1,62 persen dan 1,25 persen.
Analis Artha Sekuritas Dennies Christopher mengatakan pada dasarnya kemarin ada sentimen positif yang datang dari China yakni mengenai vaksin Covid-19. Sayangnya hal tersebut tak mampu menopang pergerakan IHSG yang dibayangi kekhawatiran akan kasus Covid-19 yang terus naik di Tanah Air.
Dennies memprediksi IHSG kembali melemah pada hari ini. Menurutnya, secara teknikal stochastic melebar setelah membentuk deadcross di area overbought mengindikasikan pelemahan masih akan berlanjut.
"Pergerakan akan cenderung terbatas karena investor masih akan wait and see menunggu rilis laporan keuangan emiten kuartal kedua 2020," tuturnya dalam riset harian seperti dikutip Bisnis, Selasa (21/7/2020).
IHSG bakal menguji level resistance pada rentang 5.090—5.129 serta level support 5.021—4.991.
Harga Emas
Harga emas melanjutkan penguatan pada akhir perdagangan Senin (20/7/2020) waktu setempat (Selasa pagi). Kenaikan harga logam mulia ini didorong lonjakan kasus Covid-19 dan harapan untuk langkah-langkah peningkatan stimulus yang mendukung permintaan terhadap aset-aset safe-haven.
Kontrak emas paling aktif untuk pengiriman Agustus di divisi COMEX New York Mercantile Exchange, naik US$7,4 atau 0,41 persen, ditutup pada US$1.817,40 per ounce. Pada Jumat (17/7/2020), emas berjangka menguat US$9,7, atau 0,54 persen, menjadi US$1.810 per ounce. Dalam sepekan emas naik 0,5 persen untuk minggu lalu, sekaligus naik untuk minggu keenam berturut-turut.
"Emas mendapatkan popularitas secara eksponensial sekarang, hanya karena semua aspek inflasi: kurva imbal hasil, pencetakan uang, kekhawatiran tentang ekonomi dan Covid," kata Michael Matousek, kepala pedagang di U.S. Global Investors seperti dilansir Kompas.com.
"Ketika Anda melihat sesuatu (terjadi) di pasar bullish, Anda ingin membeli ketika turun. Anda memiliki banyak orang yang menargetkan level US$1.825; jika menembus di atasnya, itu bisa naik lebih tinggi," tambah dia. Emas diperdagangkan di harga tertinggi sepanjang masa US$1.920,30 per ounce pada September 2011, dengan harga terutama didorong oleh gelombang langkah-langkah stimulus moneter untuk melindungi dampak pandemi.
Tanda-tanda bahwa negara-negara Uni Eropa bersedia untuk berkompromi dengan rencana stimulus virus corona 1,8 triliun euro (dua triliun dollar AS), juga akan mempertahankan emas tetap didukung dengan baik.
Ketegangan geopolitik antara Amerika Serikat dan China juga mendukung emas. Penurunan indeks dolar AS yang mengukur greenback terhadap enam mata uang utama lainnya, memberikan dukungan tambahan untuk emas. Kasus-kasus virus corona, yang telah menginfeksi lebih dari 14 juta orang di seluruh dunia, terus melambung di Amerika Serikat, dengan para ahli di Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS memperingatkan bahwa kasus dan kematian dapat meningkat pada musim gugur dan musim dingin ini.
Logam mulia lainnya, perak untuk pengiriman September naik 42,8 sen atau 2,17 persen, menjadi US$20,192 per ounce. Platinum untuk pengiriman Oktober naik US$8,3 atau 0,98 persen, menetap pada US$857,9 per ounce.
Presiden
Presiden Joko Widodo secara resmi membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan Jokowi ini termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dilansir dari Antara.
Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut :
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26/2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara dan Pendapatan Daerah yang Diperoleh dari Industgri Ekstraktif;
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan;
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangaunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 48/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 /2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025;
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86/2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda;
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73/2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistern Mangrove;
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019 yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019;
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha;
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46/2019 tentang Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri;
11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam Kerangka World Trade Organization sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16/2002 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 104/1999 tentang Pembentukan Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization;
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 166/1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 133/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 1999 tentang Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara;
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 53/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 177/1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan;
14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80/2000 tentang Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan;
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 24/2005 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 54/2002 tentang Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor;
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 28/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 3/2006 tentang Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi;
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan; dan
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37/2014 tentang Kornite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations.
Bunga Deposito Bank
Berniat menyimpan dana di deposito perbankan? Silakan intip dulu update penawaran bunga deposito perbankan yang dihimpun Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) Bank Indonesia per Senin, 20 Juli 2020.
Berdasarkan data PIPU BI seperti dilansir Kontan.co.id, bunga deposito paling tinggi di perbankan 5,75 persen. Di antara empat bank terbesar yakni BCA, BRI, Bank Mandiri dan BNI, bunga deposito Bank Mandiri paling tinggi 5,55 persen.
Untuk bunga deposito tenor 1 bulan, Bank Mayora dan Bank Mega paling tinggi penawarannya yakni 5,63 persen. Diikuti Bank Bukopin dengan bunga 5,25 persen.
Bank Mega paling tinggi memasang bunga deposito tenor 3 bulan, sebesar 5,75 persen. Pada deposito tenor 6 bulan, Bank Bukopin menawarkan bunga paling besar sebesar 5,63 persen.
Kemudian deposito 12 bulan, penawaran tertinggi datang dari Bank Bukopin dengan bunga 5,63 persen.
(AM)