Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Senin, 15 Juni 2020 :
ORI017
Mulai hari ini, Senin (15/6), Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI017 mulai ditawarkan. Masa penawaran dibuka hingga 9 Juli mendatang. ORI017 menawarkan kupon 6,4 persen setiap tahunnya dan bersifat fixed rate hingga jatuh tempo pada 15 Juli 2023.
Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, optimistis ORI017 akan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Ia menilai, dengan kondisi saat ini, pilihan investasi yang aman dan menguntungkan relatif terbatas.
“Pemerintah sendiri memasang target penjualan ORI017 antara Rp5 triliun hingga Rp10 triliun,” ujar Deni dilansir Kontan.co.id, Sabtu (13/6).
Sebagai gambaran, seri ORI sebelumnya yakni ORI016 memiliki target penjualan Rp9 triliun. Pemerintah berhasil mengantongi Rp8,2 triliun dari penjualan ORI016 atau kurang lebih 91 persen dari target yang ditetapkan.
Deni mengungkapkan, salah satu kelebihan ORI017 adalah dapat diperjualbelikan di pasar sekunder. Sehingga ketika investor sewaktu-waktu butuh dana bisa langsung menjual ORI017 tersebut.
“Pada akhirnya, ORI017 ini bisa jadi alternatif bagi masyarakat sekaligus strategi dalam mengembangkan inklusi keuangan,” tandas Deni.
Sebagai catatan, investor baru bisa melakukan penjualan ORI017 ketika sudah melewati setidaknya dua kali pembayaran kupon. Artinya, ORI017 baru bisa dijual di pasar sekunder mulai 15 September 2020.
Harga Emas
Harga emas dunia di pasar spot pada perdagangan pekan lalu (7-12 Juni) menguat di tengah kekhawatiran terganggunya prospek ekonomi dunia akibat lonjakan jumlah kasus terinfeksi Covid-19. Hal itu diyakini bisa membahayakan proses pemulihan ekonomi setelah dibukanya kembali aktivitas perekonomian.
Data Refinitiv yang dilansir CNBC Indonesia menyebut, sepekan lalu, harga emas dunia naik US$44,54 atau 2,64 persen menjadi US$ 1.729,77/troy ons pada penutupan Jumat (12/6/2020) atau Sabtu pagi waktu Indonesia dari US$1.685,23 pada Jumat sebelumnya (5/6/2020).
Penguatan harga emas juga seiring dengan indeks volatilitas Chicago Board Options Exchange (CBOE) VIX, yang dikenal dengan nama 'indeks rasa takut' (fear index) yang pada perdagangan sepekan ini naik 47,18 persen menjadi 36,09 pada Jumat kemarin (12/6/2020) dari 24,52 di Jumat lalu (5/6/2020).
Hal tersebut menunjukkan nilai volatilitas pasar atau kondisi risiko pasar keuangan global kembali tinggi. Salah satu indikatornya, yaitu indeks volatilitas pasar keuangan AS (Volatility Index/VIX). Tingginya volatilitas pasar mengakibatkan investor enggan untuk masuk ke pasar aset berisiko maupun aset dengan imbal hasil (yield) dan cenderung memilih instrumen safe haven seperti emas.
Sentimen positif harga emas juga didukung oleh stimulus besar-besaran di sejumlah negara dan kemungkinan pelonggaran moneter lebih lanjut oleh beberapa bank sentral di seluruh dunia guna memerangi Covid-19. Kenaikan harga emas spot dunia tersebut terjadi setelah Bank Sentral AS (Federal Reserve/ The Fed) memberikan proyeksi ekonomi yang suram di tengah kenaikan jumlah pasien Covid-19 pascapelonggaran karantina wilayah (lockdown).
Data Johns Hopkins University menunjukkan angka pengidap virus corona (strain terbaru) meningkat di beberapa negara bagian seperti Arizona, South Carolina dan Texas. Secara total, pengidap Covid-19 di AS mencapai lebih dari 2 juta, dengan 100.000 orang lebih meninggal.
AP melaporkan, negara bagian Texas (terbesar kedua setelah Alaska berdasarkan jumlah penduduk) mencatatkan tiga rekor tertinggi pasien Covid-19. Sembilan wilayah di California juga melaporkan kenaikan kasus corona dan juga jumlah pasien yang terkonfirmasi terkena virus berbahaya tersebut.
Fintech Akses Data Kependudukan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menerangkan fintech wajib berijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Persyaratan dan tata cara untuk bisa mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan secara lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah surat keterangan izin usaha dan adanya rekomendasi tertulis dari otoritas pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha bagi badan hukum Indonesia. Ketiga perusahaan fintech peer-to-peer lending yang mendapatkan hak akses verifikasi data kependudukan, yang sebelumnya meneken perjanjian kerjasama dengan Kemendagri, dijelaskan Zudan telah mendapatkan izin untuk beroperasi beserta rekomendasi tertulis dari lembaga negara yang berwenang yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Apabila belum memiliki izin dari OJK maka tidak akan diberikan kerja sama," kata Zudan dilansir Kontan.co.id pada Minggu (14/6).
Selain itu Zudan menegaskan setiap perusahaan yang bekerjasama wajib menjaga kerahasiaan data kependudukan. "Dalam setiap perjanjian kerja sama selalu dituangkan kewajiban untuk menjamin kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan. Menteri Dalam Negeri sudah mewanti-wanti agar seluruh Lembaga pengguna selain mematuhi semua peraturan perundang-undangan (rule of law) juga harus mematuhi ketentuan yang terkait dengan hak privacy atau hak privat masyarakat terkait dengan perlindungan rahasia data pribadi," tegas Zudan.
Zudan menegaskan Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Kemendagri hanya memberikan hak akses untuk verifikasi data. Ia menjelaskan hak akses verifikasi data yang diberikan kepada ketiga perusahaan tersebut tidak memungkinkan ketiganya untuk dapat melihat secara keseluruhan ataupun satu persatu data penduduk.
Namun hak akses ini hanya memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi kesesuaian atau ketidaksesuaian antara data-data yang diberikan seorang penduduk yang akan menjadi calon nasabah fintech dengan data yang ada pada database kependudukan. Zudan memberikan ilustrasi, apabila seorang penduduk bernama Budi ingin melakukan pinjaman online di salah satu dari ketiga perusahaan fintech, maka Budi memberikan data dirinya berupa NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal/Bulan/Tahun lahir dan sebagainya yang disyaratkan oleh perusahaan tersebut kepada salah satu perusahaan melalui aplikasi pinjaman online.
Nah dari data diri yang telah diberikan Budi tersebut Zudan menjelaskan, kemudian dilakukan verifikasi oleh perusahaan dengan database kependudukan Kemendagri. Dari proses verifikasi dengan data Kemendagri tersebut, kemudian perusahaan aplikasi pinjaman online mendapatkan respon berupa notifikasi “SESUAI” atau ”TIDAK SESUAI”.
Kemendagri pun selalu melakukan langkah-langkah pengamanan sistem dengan standar terukur, guna memastikan bahwa hak akses verifikasi data selalu berada dalam koridor hukum. "Terhadap pelanggaran atas penyalahgunaan data kependudukan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 95A UU No.24 Tahun 2013," jelas Zudan.
Fintech Salurkan KUR
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap membantu pemerintah merealisasikan target penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang hingga akhir semester I 2020 belum mencapai setengah dari total anggaran. Namun demikian, asosiasi masih menunggu hadirnya aturan khusus.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, realisasi KUR hingga Maret 2020 baru mencapai Rp54,03 triliun atau 28,44 persen dari target pemerintah tahun ini, yakni Rp190 triliun.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede mengatakan setidaknya diperlukan satu regulasi khusus yang mengatur soal industri fintech serta satu regulasi yang mengatur perihal perlindungan data pribadi.
"Dari sisi aturan, perlu ada regulasi yang mendukung serta melindungi fintech lending. Terkait dengan penyaluran KUR, kami cukup khawatir dengan perihal gagal bayar. Namun yang sangat diperlukan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) supaya data-data peminjam dapat diketahui dan aman," ujar Tumbur dilansir Bisnis, Minggu (14/6/2020).
Tumbur menambahkan penyesuaian juga perlu dilakukan kementerian terkait dengan adanya hal-hal teknis dalam praktik di industri fintech lending, di mana penggunaan data serta analisis yang dinilai belum tentu dapat diterima oleh pihak pemerintah.
Sejauh ini, fintech lending selaku platform perantara penyaluran pinjaman masih mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Kinerja Asuransi
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memproyeksikan asuransi umum akan mencatatkan kinerja negatif 15–25 persen sepanjang 2020 sebagai dampak dari pandemi virus corona. Dalam skenario terburuk, koreksi diperkirakan bisa mencapai 30 persen.
Pada kuartal I tahun ini, industri asuransi umum mencatatkan pertumbuhan premi 0,4 persen (year-on-year/yoy) dengan nilai Rp19,84 triliun. Jumlah tersebut naik senilai Rp79,18 miliar dari capaian premi kuartal pertama 2019, yang senilai Rp19,76 triliun.
Wakil Ketua Bidang Statistik dan Riset AAUI Trinita Situmeang menjelaskan terjadi perlambatan pertumbuhan premi jika dibandingkan dengan tahun lalu. AAUI mencatat bahwa perolehan premi kuartal I 2019 tumbuh 18,96 persen dibandingkan dengan premi kuartal I 2018 senilai Rp16,61 triliun.
Menurut Trinita, perlambatan kinerja tersebut berpotensi terus terjadi sepanjang tahun seiring pandemi Covid-19 yang menghambat aktivitas perekonomian. AAUI bahkan memperkirakan industri asuransi umum akan mencatatkan kinerja negatif saat menutup buku 2020.
"Kami melakukan studi di asosiasi, mempertimbangkan angka yang ada, saat ini memprediksi pertumbuhan pada akhir tahun berkisar 15–25 persen karena akan terjadi penurunan cukup signifikan di lini asuransi yang menjadi kontributor terbesar [perolehan premi]," ujar Trinita dilansir Bisnis, pada Jumat (14/6/2020).
Dia memaparkan berdasarkan stress test yang dilakukan AAUI, asuransi umum akan mencatatkan kinerja negatif 17,5 persen dalam kondisi yang relatif aman dan negatif 25 persen dalam kondisi buruk. Adapun, jika dampak pandemi Covid-19 sangat menekan perekonomian Indonesia, kinerja asuransi umum dinilai bisa anjlok hingga negatif 30 persen.
"Kami berharap tidak sampai 30 persen, tetapi saat ini skenario yang kami tunjukkan ada angka itu," ujarnya.
Dua lini bisnis utama asuransi umum, yakni asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor mencatatkan penurunan total premi pada kuartal pertama tahun ini meskipun kinerja masing-masing lini berbeda. Premi asuransi properti tercatat menurun sedangkan asuransi kendaraan bermotor meningkat.
Asuransi properti mencatatkan premi Rp4,2 triliun sepanjang kuartal I/2020 atau turun 5,2 persen (yoy) dari capaian premi Rp4,66 triliun pada kuartal I 2019. Adapun, asuransi kendaraan mencatatkan premi Rp4,97 triliun pada kuartal pertama tahun ini, naik 4,9 persen (yoy) dari total premi Rp4,74 triliun pada kuartal I 2019.
Kedua lini tersebut mencatatkan total premi Rp9,4 triliun sepanjang kuartal I 2020 atau mencakup 47,4 persen dari total premi asuransi umum. Catatan tersebut menurun jika dibandingkan dengan total premi Rp9,41 triliun pada kuartal I 2019 atau mencakup 47,6 persen dari total premi asuransi umum saat itu.
Trinita menjelaskan kinerja kuartal I 2020 tersebut belum sepenuhnya terdampak oleh pandemi Covid-19 yang tercatat merebak di Indonesia sejak awal Maret 2020. Namun, penyebaran virus yang terus berlangsung diperkirakan akan sangat memengaruhi jalannya bisnis asuransi umum.
Dia menjabarkan bahwa di lini asuransi properti akan banyak perusahaan yang menurunkan cakupan polisnya untuk menghemat beban pengeluaran. Misalnya, suatu perusahaan yang mulanya mengasuransikan gedung dengan cakupan risiko all risk dan gempa bumi, akan menghentikan tambahan manfaat gempa bumi terlebih dahulu.
Lalu, penurunan premi properti pun diproyeksikan terjadi dari nasabah-nasabah perusahaan manufaktur. Terkendalanya operasi di sejumlah sektor industri membuat mereka perlu mengatur arus kas, sehingga bukan tidak mungkin beban asuransi akan dikurangi.
Meskipun pada kuartal pertama asuransi kendaraan bermotor mencatatkan kinerja positif, Trinita menilai bahwa terdapat potensi koreksi sepanjang tahun berjalan. Penilaian tersebut sejalan dengan proyeksi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) bahwa akan terdapat penurunan penjualan kendaraan bermotor pada tahun ini.
"Beberapa bulan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar [PSBB] mungkin [kinerja asuransi] melambat, asuransi dari pembiayaan mungkin turun signifikan, asuransi kredit juga akan berkurang karena perbankan melakukan risk management," ujar Trinita.
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan KB Kookmin Bank telah gagal memenuhi komitmen untuk meningkatkan permodalan dan mengatasi permasalahan likuiditas PT Bank Bukopin Tbk (BBKP). Sejumlah konsekuensi pun harus diterima KooKmin sebagai pemegang saham Bukopin.
Pertama, Kookmin dilarang untuk melakukan tindakan dalam bentuk apapun untuk menghalangi masuknya investor lain. Larangan berlaku untuk investor yang ingin meningkatkan permodalan dan menyelesaikan masalah likuiditas Bank Bukopin.
"Baik secara langsung maupun tidak langsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam suratnya kepada Kookmin Bank yang diterima Tempo, Ahad, 14 Juni 2020.
Sebelumnya, OJK telah menerima pernyataan Kookmin Bank, grup finansial terbesar di Korea Selatan, yang saat ini memiliki 22 persen saham Bank Bukopin. "Telah siap menjadi Pemegang Saham Pengendali Tunggal (PSPT) dengan mengambil alih kepemilikan sekurang-kurangnya 51 persen saham Bank Bukopin," demikian tulis siaran pers OJK, Kamis, 11 Juni 2020.
Konsekuensi kedua yaitu menyetujui tindakan investor baru yang akan melakukan peningkatan permodalan dan penyelesaian masalah likuiditas Bukopin. Caranya melalui pengambilalihan dengan harga yang ditetapkan investor sesuai kondisi objektif Bukopin saat ini.
Konsekuensi ketiga adalah memberikan kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance untuk menggunakan hak suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Bukopin. "Dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi," kata Heru.
(*)