Berita Hari Ini: APBN Hemat Rp5,5 Triliun THR PNS; Klaim Perawatan Covid-19

Bareksa • 20 Apr 2020

an image
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

BI bisa beli maksimal 25 persen SBN di pasar perdana; OJK bilang keringanan tidak berlaku pinjaman online

Bareksa.com - Berikut ringkasan informasi dan berita terkait ekonomi dan investasi yang dirangkum dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Senin 20 April 2020.

Penghematan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan tunjangan hari raya (THR) bagi pejabat negara, termasuk presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II. Kebijakan tersebut diambil lantaran penerimaan negara tengah mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Selain tidak membayarkan THR pejabat negara, pemerintah juga memutuskan untuk memangkas besaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN) menjadi hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

"Jadi karena kami tidak bayar THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan karena adanya itu, kita bisa kurangi anggaran THR sampai Rp 5,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Namun demikian, dia menegaskan, THR untuk pensiunan PNS tidak akan dikurangi. Dalam artian, besarannya akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, sejak dua tahun terakhir seluruh ASN mendapat tambahan THR berasal dari adanya komponen tunjangan kinerja. Namun untuk tahun ini agak sedikit berbeda sebab, pembayaran THR hanya memperhitungkan tunjangan yang melekat.

Klaim Perawatan Covid-19

Dengan keluarnya surat edaran penggantian biaya perawatan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pasien terkait virus corona (COVID-19) kini dapat mengajukan klaim biaya perawatan.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam BAB II Poin A dalam surat tersebut, disebutkan ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait COVID-19. Klaim dapat dilakukan oleh pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan pasien positif COVID-19.

Humas PB IDI, dr Abdul Halik Malik menjelaskan kriteria pasien yang dapat klaim biaya perawatan. Khusus ODP dibagi menjadi dua bagian.

"Ada 3 kriteria pasien yang dapat klaim biaya perawatannya. Pertama, ODP yang usia di atas 60 tahun baik dengan atau tanpa penyerta atau komorbid ya atau penyakit lainnya. Kedua ODP yang kurang dari 60 tahun dengan penyerta juga bisa," ujar Halik, dikutip dari detikcom.

"Kedua, pasien dalam pengawasan. Kemudian yang ketiga pasien positif atau terkonfirmasi COVID-19," lanjutnya, menambahkan jika proses klaim biaya perawatan berlaku bagi semua WNI dan WNA yang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 di Indonesia.

Dia juga mengatakan, pasien dalam tiga kategori tersebut, yang sudah terlanjur membayar biaya rumah sakit, tetap dapat mengajukan klaim biaya perawatan di rumah sakit.

Sementara itu, terkait dengan pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), Kemenkes menjelaskan mereka tidak butuh perawatan di rumah sakit. Menurutnya, pasien berstatus OTG hanya perlu melakukan isolasi mandiri sehingga tidak perlu mengklaim biaya perawatan apapun.

BI Beli SBN Pasar Perdana

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan hanya akan membeli maksimal 25 persen dari target lelang Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana. Penerbitan surat utang itu dilakukan untuk menutup kebutuhan pembiayaan penanganan wabah virus corona (covid-19).

Sebelumnya, pemerintah menganggarkan kebutuhan pembiayaan penanganan dampak pandemi corona dalam program stimulus fiskal dengan nominal mencapai Rp405,1 triliun. Khusus untuk bidang keuangan dan relaksasi kredit dianggarkan sekitar Rp150 triliun.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan bank sentral nasional telah mendiskusikan sejumlah ketentuan pembelian SBN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana dengan Kementerian Keuangan. Dari diskusi itu dinyatakan bahwa pembelian SBN oleh BI hanya sebagai sumber terakhir (last resort).

"Last resort artinya pemerintah akan memaksimalkan dulu sumber-sumber dana yang ada," ungkap Perry, Jumat (17/4).

Sumber dana yang saat ini ada dan bisa digunakan pemerintah adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dari APBN. Lalu, dari Dana Abadi (endowment fund). Selanjutnya, program pinjaman yang berasal dari lembaga internasional, seperti Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank/ADB) dan Bank Dunia.

"Jadi keperluan yang Rp150 triliun dalam defisit fiskal pemulihan ekonomi itu dikeluarkan dulu (dari sumber dana yang ada saat ini)," ujarnya.

Bila sumber-sumber dana itu sudah terpakai semua dan masih ada kekurangan pembiayaan, baru kemudian pemerintah menerbitkan SBN di pasar perdana. Di sini, aturan bank sentral nasional soal pembelian SBN pemerintah akan diubah, dan BI bisa beli di pasar perdana.

Harga Emas Turun

Harga emas dunia sepanjang pekan lalu mencetak tren penurunan, baik di pasar spot maupun berjangka.

Seperti dikutip Bisnis.com, pada perdagangan Jumat (17/4/2020), harga emas Comex untuk kontrak Juni 2020 turun ke posisi US$1.698 per troy ounce dan mengakhiri pekan lalu dengan terjerembab di bawah level  US$1.700 per troy ounce.

Setali tiga uang, harga emas di pasar spot juga tidak mampu menahan tren bearish dan bertengger di posisi US$1.682 per troy ounce.

Harga emas menurun di tengah penguatan dolar AS setelah Presiden AS Donald Trump mulai merencanakan pembukaan kembali aktivitas perekonomian negaranya secara bertahap di tengah serangkaian data ekonomi yang mengecewakan.

Pedoman Federal yang dikeluarkan pemerintahan Trump pada Kamis (16/4/2020) merekomendasikan bahwa negara-negara bagian AS mendokumentasikan “lintasan penurunan” dalam hal kasus virus corona dan penyakit serupa flu sebelum melonggarkan perintah tinggal di rumah (stay at home).

Sementara itu, di dalam negeri,harga emas 24 karat Antam juga melorot. Harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp927.000 pada posisi terakhir 18 April 2020. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan dengan posisi awal pekan lalu (13 April 2020) sebesar Rp952.000.

Garuda Potong Gaji

Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) bakal melakukan pemotongan pembayaran take home pay karyawan mulai bulan ini hingga Juni 2020 mendatang.

Pemotongan gaji ini akan dilakukan mulai dari level direksi dan komisaris hingga ke staf perusahaan dengan besar pemotongan 10-50 persen.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan keputusan direksi Garuda Indonesia tersebut yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.

"Iya benar, itu kebijakan internal [perusahaan]," kata Arya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/4/2020).

Vaksin Corona

Pemerintah China telah menyetujui dua kandidat vaksin virus corona Covid-19 untuk dilakukan uji klinis. Jika sukses obat ini digunakan untuk vaksinasi skala besar.

Dua kandidat vaksin corona ini dikembangkan oleh Wuhan Institute of Biological Product di bawa China National Parmaceutical Group (Sinopharm) dan Sinovac Reserch And Development Co Ltd yang berpusat di Beijing. Uji klinis kedua vaksin ini sudah mulai dilaksanakan, seperti dilansir dari Xinhua, Minggu (19/4/2020).

Kedua vaksin Ini adalah vaksin Covid-19 batch pertama China yang tidak aktif yang telah mendapatkan persetujuan uji klinis. Menggunakan mikroorganisme patogen yang dibunuh untuk meningkatkan imunogenisitas, vaksin yang tidak aktif memiliki keunggulan proses produksi yang matang, standar kualitas yang terkendali, dan rentang perlindungan yang luas.

Vaksin ini dapat digunakan untuk vaksinasi skala besar, dan keamanan serta efektivitasnya dapat dinilai dengan standar yang diterima secara internasional.

China telah meletakkan dasar yang kuat untuk penelitian dalam vaksin tidak aktif selama beberapa tahun terakhir. Vaksin yang tidak aktif telah banyak digunakan untuk memerangi hepatitis A, influenza, hingga penyakit poliomielitis.

Menurut sumber dari Sinopharm, perusahaan telah mengalokasikan satu miliar yuan (sekitar US$ 142 juta) untuk penelitian dan pengembangan vaksin dengan dua pendekatan teknologi. Selain vaksin tidak aktif yang disetujui, perusahaan juga mengerjakan vaksin tidak aktif lainnya dan vaksin rekayasa genetika.

Keringanan Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stimulus di bidang jasa keuangan, baik bank, perusahaan pembiayaan (multifinance), asuransi, dan dana pensiun bisa tidak dijumpai di pinjaman online yang ada di fintech peer-to-peer lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan perusahaan fintech peer-to-peer lending merupakan platform yang mempertemukan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Maka dari itu, perusahaan fintech lending sebagai lembaga jasa keuangan tidak bertindak sebagai pemberi pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan dan tidak bertanggung jawab kepada peminjam.

"Karena fungsinya sebagai platform (bukan sebagai pemberi pinjaman), perusahaan Fintech P2P lending tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman," kata Wimboh kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/04/2020).

Dia menegaskan yang memiliki kewenangan melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman, bukan platformnya sendiri. Maka skema pinjaman yang diberikan pun berbeda dengan yang diberikan bank ataupun perusahaan pembiayaan, dimana mereka yang bertanggung jawab.

"Kalau dia ingin meminta keringanan apapun. Mintanya sama yang meminjamkan tapikan rumitnya bukan main. Bagaimana platform mempertemukan dua orang yang tidak saling kenal ini," ucap Wimboh.

Wimboh menegaskan OJK meminta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendorong anggotanya memberikan perhatian yang serius dalam rangka meringankan beban penerima pinjaman yang menghadapi masalah keuangan akibat wabah Covid-19