Berita Hari Ini: Bank Dunia Siapkan Bantuan US$160 Miliar; Harga Emas Antam Naik

Bareksa • 03 Apr 2020

an image
Petugas menunjukkan emas batangan, di galeri 24 penjualan Logam Mulia, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (21/2/2020). Harga emas dari PT Antam terpantau di laman Logam Mulia pada Jumat (21/2), kembali naik dari Rp788 ribu per gram menjadi Rp793 ribu per gram, menyentuh rekor tertinggi dalam tujuh tahun. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/ama.

Perppu izinkan OJK bisa gabungkan bank lebih cepat; Pemerintah akan pungut pajak dari kegiatan PMSE

Bareksa.com - Berikut adalah intisari perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat 3 April 2020.

Pinjaman Bank Dunia

Bank Dunia (World Bank) menyetujui langkah-langkah pertama untuk mengucurkan fasilitas pinjaman US$ 160 miliar (Rp 2.660 triliun). Ini merupakan dana darurat selama 15 bulan guna membantu negara-negara menangani dampak pandemi corona.

Bank Dunia yang berbasis di Washington menyatakan tahap pertama bantuan akan digelontorkan sebesar US$ 1,9 miliar. Bantuan akan diberikan ke 25 negara, lalu bertambah ke 40 negara.

"Tujuan Bank Dunia dalam krisis ini mengambil tindakan yang cepat dan luas, yang paling efektif ... membantu negara secara keseluruhan," kata Presiden Bank Dunia David Malpass kata wartawan dikutip dari AFP, Jumat (3/4/2020).

"Negara-negara miskin dan paling rentan mungkin akan jadi yang paling terpukul. Dan, tim kami fokus pada solusi tingkat negara dan regional untuk mengatasi krisis yang sedang berlangsung."

India akan menjadi penerima manfaat terbesar, yakni hingga US$ 1 miliar. Disusul Pakistan (US$ 200 juta) dan Afganistan (US$ 100 juta). Dana ini juga termasuk US$ 14 miliar ke 76 negara miskin.

Sebelumnya kepanjangan tangan Bank Dunia, International Finance Corporation, juga menggelontorkan US$ 8 miliar pembiayaan untuk membantu perusahaan swasta yang terkena dampak corona dan mempertahankan para pekerja.

Harga Emas

Harga emas logam mulia acuan yang diproduksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan Kamis (2/4/2020) naik 0,81 persen sebesar Rp 7.000 menjadi Rp 869.000/gram, dari hari sebelumnya Rp 862.000/gram. Harga emas Antam rebound setelah Rabu kemarin ambles sebesar Rp 13.000.

Berdasarkan pencatatan data harga Logam Mulia di gerai Jakarta Gedung Antam di situs logammulia milik Antam hari ini (2/4/2020), harga tiap gram emas Antam ukuran 100 gram menguat 0,81 persen berada di Rp 86,9 juta dari harga kemarin Rp 86,2 juta per batang.

Emas Antam kepingan 100 gram lumrah dijadikan acuan transaksi emas secara umum, tidak hanya emas Antam. Harga emas Antam di gerai penjualan lain bisa berbeda.

Harga emas Antam naik seiring dengan harga emas spot dunia pada penutupan hari Rabu kemarin yang naik 1,34 persen menjadi US$ 1.592 per ons di tengah penyebaran wabah virus corona yang semakin masif.

Sementara kepemilikan SPDR Gold Trust yang merupakan produk investasi ETF (exchange traded fund) emas terbesar di dunia naik 0,18 persen menjadi 968,75 ton pada Rabu.

Kewenangan OJK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu di tengah 'perang' melawan virus corona (COVID-19) yang berimbas pada perekonomian domestik dan global.

Perppu tersebut yakni Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Perppu tersebut, disebutkan kewenangan tambahan dari tiga lembaga yakni Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun bagi OJK, kewenangan tambahan termaktub dalam Pasal 23.

Ayat 1 menyebutkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), OJK diberikan kewenangan untuk:

a. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi dan/atau konversi.

b. Menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

c. Menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.

Adapun Pasal 2 menyebutkan "ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka melaksanakan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan."

Jaminan LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menaikkan nilai simpanan yang dijamin untuk memberikan perlindungan kepada nasabah di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kondisi likuiditas perbankan saat ini membaik dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan. Kendati begitu, LPS akan terus waspada dan memantau pergerakan DPK.

"Dengan adanya Perppu, LPS mengusulkan, untuk menaikkan nilai simpanan kalau diperlukan. Saat ini nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar. Jika diperlukan bisa dinaikkan jadi lebih tinggi," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).

Selain itu, LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.

Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yaang jumlahnya kecil. Jumlahnya menjadi sangat besar karena dana-dana individu itu dikelola secara bersama oleh lembaga.  

Pajak Perdagangan Sistem Elektronik

Perusahaan over the top seperti Netflix, Google dan Zoom kini harus bayar pajak di Indonesia. Bila tidak akses mereka akan diputus atau diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aturan penagihan pajak perusahaan sejenis Netflix, Google dan Zoom ini adalah dalam rangka menghadapi ancaman virus corona covid-19. Aturan ini berlaku 31 Maret 2020.

Pasal 6 beleid tersebut menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

"Pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, dan/atau penyelenggara PMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi yang signifikan dapat diberlakukan sebagai badan usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan (PPh)," ujar beleid tersebut seperti dikutip CNBC Indonesia Rabu (1/4/2020).

"Besaran tarif, dasar pengenaan, dan tata cara penghitungan Pajak Penghasilan dan pajak transaksi elektronik akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah."

Lalu pada pasal 7 disebutkan jika perusahaan internet tidak menyetor pajak ppn atau pajak transaksi elektronik maka menteri komunikasi dan informatika dapat memutus akses perusahaan atas permintaan menteri keuangan. Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah Kementerian keuangan melayangkan surat teguran terlebih dahulu.