Bareksa.com - Berikut adalah perkembangan penting di isu ekonomi, pasar modal dan aksi korporasi, yang disarikan dari media dan laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis, 16 Desember 2020 :
Presiden Joko Widodo mengumumkan pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19. Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara. "Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020) dilansir Kompas.com.
Atas keputusan ini, Jokowi menginstruksikan jajarannya di semua kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan program vaksinasi pada tahun anggaran 2021. Ia juga memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memprioritaskan dan merealokasi anggaran lain untuk program vaksinasi gratis. "Sehingga, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mendapatkan vaksin," ujar Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan dirinya akan menjadi orang yang pertama kali divaksin di Indonesia. Hal ini demi memberikan kepercayaan dan keyakinan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid-19 aman digunakan. "Terakhir saya ingatkan agar masyarakat terus berdisiplin menjalankan 3M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan untuk kebaikan kita semuanya," kata Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah merancang dua skema vaksinasi Covid-19, yakni vaksinasi gratis (subsidi) dan berbayar (mandiri). Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 32 juta orang gratis dan 75 juta orang harus membayar untuk mendapatkan vaksin. "Iya, jadi perkiraan awal angka seperti itu untuk mencapai 67 persen orang yang diimunisasi," ujar Nadia (8/12/2020). Adapun vaksin Covid-19 Sinovac gelombang pertama tiba di Indonesia pada 6 Desember 2020. Jumlahnya sebanyak 1,2 juta dosis.
Bursa saham Asia bergerak menguat pada perdagangan kemarin. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jadi yang terbaik di Asia. Pada Rabu (16/12/2020) pukul 15:34 WIB, berikut perkembangan indeks saham utama Asia:
Indeks Saham Asia
Name | Last | % Change |
---|---|---|
CN SSE Composite | 3366.98 | -0.01 |
HK Hang Seng | 26460.29 | 0.97 |
ID JKSE | 6118.40 | 1.80 |
IN S&P Sensex | 46625.10 | 0.78 |
JP Topix Index | 1786.83 | 0.27 |
MY FTSE Bursa KLCI | 1680.26 | 0.37 |
PH PSEI | 7299.70 | 1.00 |
SG Straits Time | 2871.68 | 0.52 |
KR KOSPI | 2771.79 | 0.54 |
TW Weighted Index | 14304.46 | 1.68 |
TH Set Index | 1482.12 | 0.33 |
Sumber : Refinitiv diolah CNBC Indonesia
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin kembali melesat 1,8 persen ke 6.118,408, yang merupakan level tertinggi sejak 30 Januari lalu. Bursa kebanggaan Tanah Air ini kini menuju penguatan 11 pekan beruntun, selama periode tersebut penguatan tercatat 24,19 persen.
IHSG bahkan masih terus meroket saat penambahan kasus penyakit virus corona (Covid-19) di Indonesia, bahkan dunia terus meningkat. Data perdagangan kemarin mencatat investor asing melakukan aksi beli bersih (net buy) Rp882,8 miliar, dengan nilai transaksi mencapai Rp22,26 triliun.
Pada perdagangan hari ini, Kamis (17/12/2020), IHSG berpotensi kembali melesat, mendapat sentimen positif dari luar dan dalam negeri.
Mata uang rupiah diprediksi melanjutkan tren melemah terbatas pada Kamis (17/12/2020) seiring dengan rencana pembatasan aktivitas masyarakat pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021. Berdasarkan data Bloomberg, rupiah melemah tipis 0,04 persen menjadi Rp14.125 per dolar AS pada akhir perdagangan Rabu (16/12/2020).
Rupiah menjadi mata uang terburuk kedua di kawasan Asia atau hanya lebih baik ketimbang pelemahan won Korea Selatan yang koreksi 0,91 persen. Selanjutnya, yen Jepang dan dolar Singapura menguat paling tinggi pada masing-masing sebesar 0,33 persen dan 0,28 persen. Sementara itu indeks dolar AS tercatat melemah 0,33 persen menjadi 90.176.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menetapkan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim. Pengetatan kegiatan ini dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober. Direktur TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengatakan pada hari ini sebenarnya terdapat sentimen positif dari keputusan pemerintah untuk tidak memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat pada periode Natal dan Tahun Baru. Hal itu membuat pelaku pasar kembali masuk ke pasar keuangan Indonesia karena kekhawatiran mengenai PSBB ketat tidak terkonfirmasi.
Adapun, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur dan terkendali pada saat Natal dan Tahun Baru berupa kebijakan bekerja dari rumah, larangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan rumah makan.
“Untuk perdagangan Kamis (17/12/2020), mata uang rupiah kemungkinan dibuka melemah di level Rp14.105 — Rp14.155,” kata Ibrahim, Rabu (16/12/2020) dilansir Bisnis.com.
Investor asing secara perlahan mulai kembali masuk ke pasar surat berharga negara (SBN). Hal ini tercermin dari kenaikan kepemilikan asing pada SBN belakangan ini. Merujuk data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, per 15 November kepemilikan investor asing di SBN sudah mencapai Rp973,62 triliun. Angka ini jauh lebih baik ketimbang periode Maret silam di saat investor asing berbondong-bondong keluar dari SBN. Saat itu level terendahnya berada di Rp926 triliun.
Walau demikian, level saat ini sebenarnya masih jauh dari kepemilikan asing di saat sebelum terjadinya pandemi. Saat itu, kepemilikan investor asing mencapai Rp1.030 triliun. Hal ini mengindikasikan investor asing masih cukup berhati-hati dalam menempatkan dananya di SBN. “Sebenarnya investor asing memang belum agresif. Mereka baru masuk secara bertahap-tahap karena sambil memantau perkembangan Covid-19 di Indonesia yang sejauh ini masih tinggi. Terkait vaksin, investor asing ini menunggu terlebih dahulu sejauh mana efektivitasnya dan dampaknya,” kata Head of Research & Market Information Department Penilai Harga Efek Indonesia (PHEI) Roby Rushandie kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).
Senada, Head of Fixed Income Sucorinvest Asset Management Dimas Yusuf menyebut investor asing mengambil posisi wait & see karena melihat kinerja obligasi Indonesia secara year to date sudah mengungguli kinerja peers. Hal ini membuat investor asing merasa upside dari obligasi Indonesia cenderung terbatas.
Sementara Associate Director Fixed Income Anugerah Sekuritas Ramdhan Ario Maruto menyebut, aliran dana investor asing sebenarnya masih akan berlanjut pada tahun depan. Hanya saja, menurutnya belum akan agresif selama vaksin belum teruji efektif dan menunjukkan dampaknya. Namun, dia optimistis jumlah dana investor asing di SBN pada tahun depan setidaknya bisa kembali ke level sebelum pandemi.
“Sejauh ini, Bank Indonesia mengatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan positif pada tahun depan. Begitupun laporan dari JPMorgan yang memandang positif ekonomi Indonesia. Dari sisi makro ekonomi Indonesia juga cukup bagus, rupiah pun stabil. Jadi ini bisa jadi faktor pendorong masuknya investor asing,” kata Ramdhan.
Harga emas terus melanjutkan rally pada pekan ini. Dilansir Kontan, pada Kamis (17/12), pukul 07.20 WIB, harga emas untuk pengiriman Februari 2021 di Commodity Exchange ada di US$1.868,30 per ons troi, naik 0,49 persen dari sehari sebelumnya yang ada di US$1.859,10 per ons troi.
Kenaikan harga minyak ditopang oleh pernyataan Gubernur The Fed Jerome Powell yang mengatakan The Fed akan tetap akan menerapkan kebijakan suku bunga rendah hingga inflasi kembali ke jalurnya. The Fed juga mengulangi komitmennya untuk mendukung perekonomian, berjanji untuk mempertahankan program pembelian aset besar-besaran sampai melihat kemajuan substansial pada perekonomian AS.
Awalnya, harga emas sempat terkoreksi setelah pertemuan The Fed karena bank sentral menahan diri untuk membuat perubahan pada komposisi pembelian obligasi. Kondisi ini mengecewakan investor yang berharap ada pergeseran ke obligasi jatuh tempo jangka panjang.
Namun, "Emas kembali menguat setelah nada meyakinkan Powell pada konferensi pers dan meniadakan kekecewaan awal bahwa Fed tidak memperpanjang durasi pembelian obligasi," kata Tai Wong, kepala perdagangan derivatif di BMO Capital Markets seperti dikutip Bloomberg.
Bank Indonesia (BI) telah kembali menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI November 2020. Menjelang pengumuman RDG bulan Desember 2020, beberapa ekonom pun memprediksi kalau bank sentral akan menahan suku bunga acuannya di level 3,75 persen.
Kepala ekonom Danareksa Research Institute (DRI) Moekti Soejachmoen memprediksi BI akan menahan suku bunga acuannya karena saat ini suku bunga acuan sudah berada dalam level terendahnya. “Nilai tukar pun bergerak stabil, di tengah mekanisme pasar yang juga stabil, bahkan nilai tukar menguat di November 2020,” uajr Moekti kepada Kontan.co.id, Rabu (16/12).
Moekti juga melihat, di tengah suku bunga acuan yang bergerak rendah, permintaan kredit juga nampak masih lemah. Apalagi, permintaan juga masih lemah.
Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardana pun juga memprediksi kalau bank sentral akan menahan suku bunga acuannya, meski memang BI masih memiliki ruang untuk menurunkan suku bunga acuan. Menurutnya, BI saat ini tengah fokus dalam proses stabilisasi eksternal di tengah meredanya inflasi inti. Namun, Wisnu melihat kalau BI akan menggunakan ruang untuk penurunan suku bunga acuan di kuartal pertama tahun 2021. Dengan dukungan nilai tukar rupiah yang stabil.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengabulkan PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020. Namun sayangnya, status PKPU ini ditolak oleh para nasabah gagal bayar Kresna Life. Mereka menganggap PKPU menjadi salah satu jalan penundaan pembayaran kewajiban dan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Jadi korban sejumlah kerugian Rp200 miliar yang saya wakili akan menolak PKPU dan mengadukan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas pelanggaran hukum. Jadi kami tidak akan ikut serta dalam perbuatan melawan hukum," kata Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar Kresna Life Alvin Lim Rabu (16/12/2020) dilansir liputan6.com.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menempuh jalur pidana untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini. Bahkan, hingga saat ini sudah ada dua nasabah gagal bayar yang melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, mereka menuntut untuk mengembalikan uang para nasabah serta penahanan dan penyitaan aset para pemimpin Kresna Life.
Tidak hanya itu, para nasabah yang diwakili Lim juga telah melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini langsung ditindaklanjuti dengan diberikannya sanksi Asuransi Kresna Life oleh OJK."Selanjutnya kami akan melaporkan Majalis Hakim PKPU ke Komisi Yudisial dan Mengugat putusan PKPU," tegasnya.
Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi kepada Kresna Life berupa pembatasan kegiatan usaha. Dasarnya, Kresna Life tak memenuhi rekomendasi OJK. Rekomendasi yang tidak dipenuhi Kresna Life terkait penyelesaian kewajiban terhadap seluruh pemegang polis.
"Yang ditetapkan dalam polis asuransi atau paling lama 30 hari sejak kesepakatan antara pemegang polis, tertanggung atau peserta dengan perusahaan asuransi atau kepastian mengenai jumlah klaim yang harus dibayar, mana yang lebih singkat," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin melalui pengumuman S-499/NB.2/2020 tertanggal 7 Desember 2020.
Perusahaan disebut melanggar ketentuan Pasal 40 POJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mengatur perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pembayaran klaim sesuai jangka waktu pembayaran klaim atau manfaat. “Menurunkan konsentrasi penempatan investasi pada pihak terafiliasi Grup Kresna," kata Ihsanuddin.
Selain itu, perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan rasio pencapaian solvabilitas minimum 100 persen. Perusahaan melanggar ketentuan ayat 1 POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa perusahaan setiap saat wajib memenuhi tingkat solvabilitas paling rendah 100 persen dari MMBR.
“Dengan dikenakan sanksi PKU, Kresna Life dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 7 Desember 2020 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU,” ucapnya.
(*)