Berita Hari Ini: Bansos Gaji Rp5 Juta Cair Pekan Ini; Realisasi Belanja Negara
Revisi UU BI, OJK, LPS; OJK selidiki kasus Kresna Life; Harga emas turun lagi
Revisi UU BI, OJK, LPS; OJK selidiki kasus Kresna Life; Harga emas turun lagi
Bareksa.com - Berikut sejumlah berita terkini dan informasi terkait ekonomi dan investasi yang disarikan dari berbagai media dan keterbukaan informasi, Rabu, 26 Agustus 2020.
Bansos Gaji Rp5 Juta
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan subsidi gaji alias bantuan sosial (bansos) bagi pekerja swasta akan cair pada pekan ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Promo Terbaru di Bareksa
Artinya, dalam waktu dekat pekerja swasta anggota BP Jamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan akan langsung menerima tambahan gaji Rp 600.000 per bulan atau total Rp 2,4 juta selama 4 bulan. Rencana pencairannya dua tahap, atau masing-masing Rp 1,2 juta per dua bulan.
"Pokoknya bapak presiden minta pada minggu ini diluncurkan," ujar Sri Mulyani seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, semua pekerja yang telah melengkapi data akan langsung menerima tambahan gaji yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing. Adapun yang validasi data dilakukan oleh BP Jamsostek.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bergaji Rp 5 juta ke bawah akan cair akhir Agustus. Namun, terkait proses validasi data penerima yang dilakukan Kemenaker secara bertahap, maka pencairan pun dilakukan secara bertahap hingga akhir September.
Ida menerima data rekening 2,5 juta dari total 15,7 juta pekerja calon penerima subsidi upah atau subsidi gaji dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, pada Senin (24/8). Sebanyak 2,5 juta peserta ini akan divalidasi selama 4 hari sesuai petunjuk teknis.
Revisi UU BI, OJK, LPS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai rencana pemerintah mengubah undang-undang (uu) yang mengatur wewenang dan fungsi dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).
Tak hanya itu, perubahan mungkin akan terjadi pula di aturan hukum untuk pencegahan dan penanganan krisis di sistem keuangan (PPKSK) dan keuangan negara. Perubahan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
"Kami melihat dari sisi antisipasi forward looking dari pandemi bagi stabilitas sistem keuangan. Jadi ini isu utama yang akan kami pantau dan kelola. Apakah di dalam struktur peraturan perundang-undangan mampu merespons kondisi krisis yang sangat unprecedented," ungkap Ani, sapaan akrabnya, dikutip CNN Indonesia, Selasa (25/8).
Bendahara negara mengatakan perubahan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Lebih lanjut, Ani membenarkan bila rencana perubahan sejumlah aturan lembaga di sistem keuangan sudah dibicarakan dengan mitra pemerintah, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bahkan, beberapa usulan perubahan aturan sudah disampaikan pemerintah dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Belanja Negara
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatatkan pertumbuhan belanja negara sebesar 1,3 persen secara tahunan menjadi Rp1.252,4 triliun hingga Juli 2020. Realisasi tersebut setara 45,72 persen target perubahan APBN berdasarkan Perpres 72/2020 yakni senilai Rp2.739,2 triliun.
“Belanja negara mencapai Rp1.252,4 triliun diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN),” ungkapnya dikutip Bisnis.com, Selasa (25/8/2020).
Belanja negara tersebut meliputi realisasi belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp793,60 triliun, tumbuh 4,25 persen secara tahunan dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp458,82 triliun tumbuh negatif 3,4 persen secara tahunan.
Peningkatan kinerja realisasi belanja Pemerintah Pusat tersebut terutama dipengaruhi oleh realisasi bantuan sosial yang mencapai Rp117,04 triliun atau tumbuh 55,9 persen.
Pertumbuhan realisasi bantuan sosial pada tahun 2020 utamanya ditujukan dalam PEN Perlindungan Sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan di tengah pandemi Covid-19.
Di sisi lain, realisasi belanja barang tumbuh negatif sebesar 16,7 persen secara tahunan sejalan dengan upaya pemerintah untuk melakukan efisiensi belanja yang tidak terkait langsung dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, realisasi belanja subsidi sampai dengan akhir Juli 2020 mencapai Rp83,64 triliun atau 43,56 persen dari target pada APBN-Perpres 72/2020, tumbuh negatif 9,29 persen secara tahunan.
Kresna Life
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki pengelolaan investasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) di Grup Kresna.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengakui sudah mengetahui ada tata kelola yang salah terkait investasi asuransi tersebut di grup besar dan kegiatannya macam-macam.
"Kami melakukan tindakan penyelidikan naik ke proses hukum berikutnya dan ditangani penyidik OJK," katanya dikutip Kontan.co.id, Selasa (25/8).
Untuk masuk ke tahap penyelidikan, OJK telah membekukan kegiatan usaha Kresna Life. Menurutnya, pembekuan tersebut merupakan konsekuensi karena Kresna Life tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan dari OJK.
Riswinandi mengklaim, OJK telah memfasilitasi mediasi antara manajemen dengan para nasabah. Selain itu, meminta manajemen juga menyampaikan rencana penyelesaian klaim.
Nasabah Kresna Life, Retna mengeluhkan, sikap manajemen yang tidak transparan terhadap masalah gagal bayar perusahaan. "Kresna ini tertutup ketika mendatangi kantor sampai dijaga oleh satpam," ungkapnya.
Ia memperkirakan, terjadi kesalahan tata kelolaan perusahaan termasuk investasi Kresna Life. Akibatnya, Kresna Life gagal membayarkan 11 ribu polis senilai Rp 6,4 triliun dari 8.900 nasabah.
Setelah kasus terungkap di media baru kemudian Kresna Life baru membuka suara. Waktu itu, manajemen mengaku ke nasabah bahwa gagal bayar terjadi karena kinerja keuangan perusahaan terganggu akibat pandemi Covid-19.
Harga Emas
Harga emas global berisiko tertekan seiring dengan penguatan dolar AS dan menanjaknya aset berisiko pasar saham.
Pada perdagangan Rabu (26/8/2020) pukul 07.38 WIB, harga emas spot turun 0,04 persen ke level US$1.927,4 per troy ounce. Adapun, harga emas Comex kontrak Desember 2020 naik 0,63 persen menuju US$1.935,3 per troy ounce.
Pada saat yang sama, indeks dolar AS menguat tipis ke level 93,022. Pergerakan dolar AS dan emas sebagai aset safe haven bisanya saling berkebalikan.
Monex Investindo Futures dalam laporannya yang dikutip Bisnis.com menyampaikan harga emas berpotensi melanjutkan penurunannya dalam jangka pendek di tengah sentimen menguatnya dolar AS serta indeks saham.
Hal ini terjadi di tengah pasar yang menyambut baik berita mengenai perkembangan virus corona di AS. Pemerintah setempat juga memberikan otorisasi kepada The Food and Drug Administration (FDA) untuk penggunaan plasma darah pasien yang sembuh sebagai pengobatan untuk pasien virus korona.
Sementara itu, harga emas hari ini yang dikutip dari logammulia.com terpantau turun Rp2.000 menjadi Rp1.019.000 per gram, dengan perubahan terakhir pada 25 Agustus 2020 pukul 8:35 WIB.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.